Merokok pernah dilarang oleh Khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah. Pada masa itu, orang yang merokok dikenakan sanksi, dan rokok yang beredar disita pemerintah lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mempersempit pembuluh darah, menghambat kelancaran aliran darah, dan menyebabkan kematian mendadak. Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas kaidah-kaidah fiqih yang menjadi dasar hukum para ulama menetapkan bahwa rokok itu haram. Kali ini kita akan membahas pendapat para ulama yang mengharamkan rokok.
Semua ulama besar mazhab apa pun sepakat bahwa rokok atau menghisap rokok itu haram. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan bahwa rokok itu haram. Begitu pula ulama Syafi’iyah lainnya seperti Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an, dan masih banyak lagi. Qalyubi (ulama mazhab Syafi’i wafat tahun 1069 H) dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, mengatakan, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah, dan Hambali juga mengharamkan rokok. Artinya para ulama madzhab sepakat menyatakan bahwa rokok itu haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits tersebut dengan jelas terlarang memberi kerusakan pada orang lain, dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa, sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman teks Al-Qur’an (nash) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”
Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah berkata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam situs beliau mengatakan bahwa merokok itu hukumnya haram. Kata beliau, “Kita telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat akan dampak rokok yang sangat berbahaya.”
Jadi, bagi para perokok, dengarkanlah nasihat para ulama yang lurus, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Tinggalkanlah rokok, bertaubatlah kepada Allah karena merokok adalah perbuatan zhalim. Merokok sama dengan menzhalimi diri sendiri dan menzhalimi orang lain.
Bersambung...