This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rokok itu HARAM (5 - Habis)

Tatkala suara azan berkumandang di senja hari 
Engkau sibuk bercengkerama dengan si kepala api 

Saat makmum sholat berjamaah memakai parfum yang wangi 
Tak sedikit pun engkau peduli dengan mulutmu yang lebih busuk dari bau terasi 

Ketika si mukmin meminta perlindungan kepada Illahi 
lalu melangkah dengan kaki kiri 
Engkau malah khusyuk menikmati godaan si sembilan senti 
sembari nongkrong bersama setan perempuan dan setan laki-laki 

Ketika si fakir berharap sedikit rezeki 
Malah engkau alihkan lagi-lagi untuk si kepala api 

Manakala si miskin menahan lapar dahaga di siang hari 
Engkau malah di sisinya dengan asap ngebul berkali-kali 

Tatkala si pesakitan terbaring lunglai di ruang sunyi 
Hatimu tak juga luluh untuk berpaling dari tembakau mini 

Laa ilaaha illa allah 

Tidak ada sesembahan selain Allah ya akhi 
Ingkari dulu si thogut sembilan senti berkepala api 
Barulah hadir tauhid hakiki di dalam hati 

#rokokadalahsetan

Rokok itu HARAM (4)

Bagi anda yang sudah pernah jalan-jalan ke Amerika Serikat, coba perhatikan, banyakkah orang merokok di depan umum di sana, banyakkah iklan rokok di sana? Orang Amerika dan Eropa saja yang pada umumnya bukan muslim sudah meninggalkan rokok karena mereka sadar akibat buruknya, bahkan mereka menganggap merokok itu adalah hal memalukan, bisa menjatuhkan citra diri, harkat, martabat, dan kehormatan. Tapi malah di Indonesia, yang katanya berpenduduk mayoritas muslim, luar biasa, iklan rokok dimana-mana, dari pagi sampe malam ditayangkan di televisi, anak-anak dibiarkan bebas merokok, bahkan orang bebas merokok dimana saja tanpa sanksi yang terealisasi. Kenapa bisa begitu? 


Karena belum ada kesadaran tiap individu bahwa rokok itu haram. Belum banyak orang yang berkoar-koar menyatakan rokok itu haram. Malah banyak yang menghalalkan rokok dengan berbagai alasan. Berikut ini kita bantah mereka yang masih menghalalkan rokok. 

Alasan: Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas berbunyi “rokok itu haram”. 
Bantahan: Orang-orang yang beralasan seperti itu mungkin belum paham kaidah fiqih. Silakan baca lagi penjelasannya di sini: Rokok Itu HARAM (2) 

Alasan: Banyak koq kyai, ulama, atau ustadz yang merokok, berarti rokok halal. 
Bantahan: Kyai, ulama, atau ustadz bukan standard kebenaran, mereka manusia biasa, yang bisa berbuat salah dan dosa. Hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang boleh dijadikan teladan dan panutan, sedangkan selainnya, walau ulama atau kyai sekali pun, bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi dilihat dari perilakunya, sesuai tidak dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah? Kalau sesuai, silakan ikuti, tapi kalau tidak sesuai, ya jangan diikuti. 
Berprasangka baik saja, para kyai yang merokok itu sebenarnya mau berhenti merokok, tapi karena sudah candu, mereka sulit meninggalkan rokok. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu baru kemudian cari-cari dalil dan alasan. Imam Malik radhiallahu ‘anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).” Keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam, bukan pada kyai yang merokok. 

Alasan: Hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya. Bantahan: Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci pada tulisan-tulisan sebelumnya. Telah dijelaskan beberapa ayat dan hadits yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan yang paling penting adalah kesadaran manusianya. Tidak ketemu dalil mungkin karena belum serius mencari. Padahal dalilnya ada, dan banyak. 
Orang yang berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (TQS. Al-Baqarah [2] : 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah Ta’ala di atas bumi halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Tapi, dalil ini tidak bisa dijadikan sandaran hukum untuk menyatakan rokok itu halal, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah Ta’ala hukumnya halal JIKA tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan rokok mengandung ribuan racun yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan. 

Alasan: Saya pusing kalo tidak merokok, tapi kalo merokok, pikiran jadi tenang, konsentrasi, dan kreatif, banyak muncul ide dan gagasan baru dalam pekerjaan. 
Bantahan: Ucapan itu adalah bukti bahwa rokok bersifat adiktif, menimbulkan ketergantungan, sama seperti narkoba, jadi makin memperkuat keharamannya. Seorang muslim itu seharusnya berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang, bukan dengan merokok. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (TQS. Ar-Ra’du [13]: 28) 

Alasan : Merokok itu makruh, bukan haram, makruh ’kan tidak berdosa. 
Bantahan: Makruh diambil dari kata “karaha” yang berarti membenci. Makruh artinya sesuatu yang dibenci. Siapa yang membenci? Allah Ta’ala yang membenci. Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, akan selalu meninggalkan hal-hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih? Sebagian ulama di Indonesia berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim No. 564). Dalil tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum rokok itu makruh, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, tapi lebih dari itu, rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang berujung pada kematian. Berbeda dengan bawang yang justru baik untuk kesehatan karena mengandung kadar antioksidan yang tinggi. 

Alasan: Kalo rokok diharamkan, peredarannya dilarang, trus pabriknya ditutup, lha gimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang, dan para buruh di pabrik rokok, apa para ulama yang mengharamkan rokok bisa memberi mereka makan? 
Bantahan: Pernyataan tersebut mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah yakni meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (TQS. Yunus [10] : 31). 
Yakinlah bahwa Allah Ta’ala yang memberi rizki pada para petani. Percayalah bahwa Allah Ta’ala yang memberi makan pada para buruh pabrik. Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja. Tinggalkanlah mencari penghidupan dari yang haram. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 

Jadi, kalau petani tembakau berhenti menanam tembakau, buruh pabrik rokok berhenti kerja di pabrik rokok, pedagang rokok berhenti menjual rokok, Allah Ta’ala akan mengganti rezeki mereka dengan yang jauh lebih baik. Rezeki mereka akan datang dari arah yang tak disangka-sangka, jika beralih ke pekerjaan yang lain. Pekerjaan di bidang rokok itu sudah jelas keharamannya. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). 

Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang, karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman: “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (TQS. Al-Maidah [5] : 2) 

Alasan: Kalau rokok itu haram, kenapa pemerintah masih membiarkan pabrik rokok beroperasi? 
Bantahan: Menutup atau membiarkan pabrik rokok itu urusan pemerintah, bukan urusan rakyat seperti kita. Urusan kita cukup hanya berhenti merokok dan berhenti mencari-cari alasan lagi untuk stop merokok. 

Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita dari kejahatan rokok dan kejahatan para perokok. Penjual rokok hendaknya bertaubat, jangan jualan rokok. Para petani tembakau, hendaknya beralih menanam yang lain, rezeki dari Allah sangat luas, bukan hanya dari tembakau. Begitu pula dengan para karyawan yang kerja di pabrik rokok, hendaknya mencari usaha yang lain. Allah Ta’ala Maha Luas Karunia-Nya. Kita tidak boleh berpandangan sempit dan picik. 

Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kaum muslimin dari rokok dan perokok yang jahat, serta menjadikan harta kita bermanfaat, tidak menjadi harta yang sia-sia dan mubazir, karena mubazir itu temannya setan. 


Bersambung...







Rokok itu HARAM (3)

Merokok pernah dilarang oleh Khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah. Pada masa itu, orang yang merokok dikenakan sanksi, dan rokok yang beredar disita pemerintah lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mempersempit pembuluh darah, menghambat kelancaran aliran darah, dan menyebabkan kematian mendadak. Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas kaidah-kaidah fiqih yang menjadi dasar hukum para ulama menetapkan bahwa rokok itu haram. Kali ini kita akan membahas pendapat para ulama yang mengharamkan rokok. 

Semua ulama besar mazhab apa pun sepakat bahwa rokok atau menghisap rokok itu haram. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan bahwa rokok itu haram. Begitu pula ulama Syafi’iyah lainnya seperti Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an, dan masih banyak lagi. Qalyubi (ulama mazhab Syafi’i wafat tahun 1069 H) dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, mengatakan, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. 

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah, dan Hambali juga mengharamkan rokok. Artinya para ulama madzhab sepakat menyatakan bahwa rokok itu haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits tersebut dengan jelas terlarang memberi kerusakan pada orang lain, dan rokok termasuk dalam larangan ini. 

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat. 

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa, sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman teks Al-Qur’an (nash) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.” 

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah berkata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang.” 

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.” 

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam situs beliau mengatakan bahwa merokok itu hukumnya haram. Kata beliau, “Kita telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat akan dampak rokok yang sangat berbahaya.”  
Jadi, bagi para perokok, dengarkanlah nasihat para ulama yang lurus, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Tinggalkanlah rokok, bertaubatlah kepada Allah karena merokok adalah perbuatan zhalim. Merokok sama dengan menzhalimi diri sendiri dan menzhalimi orang lain. 

Bersambung...





Rokok itu HARAM (2)

Para perokok berat mengaku mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mukmin seharusnya mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat, bukan dengan merokok. Dalam Islam sudah sangat jelas, rokok itu haram, tidak ada pertentangan soal hukum haram ini. Orang-orang yang mengatakan rokok itu halal, pasti seorang perokok berat yang ga mau kepentingan merokoknya diusik-usik. Pada tulisan yang lalu sudah kita bahas mengenai dasar hukum haramnya rokok atau menghisap rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekarang akan kita bahas dari sisi kaidah fiqih-nya (qawaid al fiqhiyyah). 

Rokok telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam atau terpelajar, yang miskin atau yang kaya, tinggal di pedesaan atau di kota, pria bahkan wanita, priyai atau kyai. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika satu jam saja jam tidak merokok. 

Ada yang mengaku tidak punya uang untuk membayar biaya sekolah anaknya, tetapi kenyataannya mereka selalu ada uang untuk membeli rokok. Para perokok yang sedikit mengerti ilmu agama beralasan bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengharamkan rokok. Memang rokok belum ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi ajaran Islam memberikan kaidah-kaidah yang melarang seorang mukmin untuk menghisap rokok. 

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan. Kata “rokok” jelas tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tekstual, sebab “rokok” bukan bahasa Arab. Tidak seperti babi dan minuman memabukkan yang keharamannya disebutkan secara harfiyah atau lafaz (teks tegas mengharamkan) dalam Al-Qur’an, keharaman rokok disampaikan secara tafsiriyah (makna/pengertian/maksud). 

Secara lafaz memang tidak disebutkan tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Sejak zaman sahabat, para ulama telah sepakat bahwa “anjing” itu haram dimakan, tetapi adakah ayat atau hadits yang secara jelas menyatakan kata “anjing” haram dimakan? Ga ada 'kan. Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena Islam memiliki kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan (qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim), esensi syariat (maqashid syari’ah) yang mafhum secara tersirat, serta korelasi/petunjuk isyarat (qarinah) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. 

Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan. Berikut ini kaidah-kaidahnya: 

1) Segala yang membahayakan badan 
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau al washilah ilal haram fa hiya haram (sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). 

Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya. Semua yang membahayakan badan hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (TQS. Al-Baqarah [2] : 195). 

Dari satu ayat itu saja, sudah berapa perintah dan larangan Allah Ta’ala yang dilanggar oleh para perokok? Diperintahkan Allah Ta’ala untuk membelanjakan harta di jalan Allah, para perokok malah membelanjakan hartanya di jalan setan dengan membeli rokok. Dilarang Allah Ta’ala untuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, para perokok malah menjerumuskan diri sendiri dan manusia di sekitarnya dalam kebinasaan. 

Sudah jelas rokok dapat merusak seluruh sistem tubuh, menimbulkan penyakit kanker, gangguan pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi, tapi perokok tetap tidak peduli. 

Diperintahkan Allah Ta’ala untuk berbuat baik, para perokok malah berbuat zhalim dengan menebar racun ke lingkungan sekitar. Para pakar kesehatan telah menetapkan bahwa ada lebih dari 3.000 racun berbahaya dalam rokok, dan 200 diantaranya sangat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari ganja (Canabis sativa). 


2) Segala yang bisa mengganggu orang lain 
Laa Dharara wa Laa Dhirar (jangan merusak diri sendiri dan jangan merusak orang lain). 

Kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya. Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Para perokok mengalami setidaknya tiga jenis kerusakan (dharar), yakni: - dharar mali (kerusakan harta); - dharar jasady (kerusakan tubuh dan jiwa); dan - dharar nafsi (kerusakan kepribadian-citra diri). 

Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya. Islam melarang seorang muslim mengganggu orang lain. Bahkan, orang yang mengganggu tetangga dianggap orang yang tidak beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “... Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Muslim No.67) 

Asap rokok sangat mengganggu orang lain. Selain baunya tidak sedap, rokok juga mengandung racun yang membahayakan kesehatan orang lain. Jadi, menghisap rokok sama saja dengan mengganggu orang lain. Dengan demikian, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dikatakan bahwa para perokok adalah orang-orang yang tidak beriman. 

3) Segala bentuk pemborosan atau penyia-nyiaan harta 
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). 

Para perokok mengaku merasa tenang, konsentrasi, lebih kreatif dan inovatif dalam berpikir ketika merokok. Namun, ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaat rokok sama sekali tidak ada, hanya sugesti dan mitos aja rokok jadi obat stres. 

Allah Ta’ala melarang segala bentuk penghambur-hamburan harta, sebagaimana firman-Nya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (TQS. Al-Israa’ [17] : 26-27) 

Membelanjakan penghasilan untuk membeli rokok adalah bentuk pemborosan. Orang yang boros adalah saudaranya setan. Jadi, para perokok sama saja dengan saudaranya setan yang ingkar kepada Allah Ta’ala. 


4) Segala yang buruk 
“... (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (TQS. Al-A’raaf [7] : 157) 

Rokok termasuk hal yang buruk, yang membahayakan kesehatan dan tidak sedap baunya. Kalau rokok itu baik, coba berikan rokok pada bayi dan anak-anak, mau ga? Tentu ga mau kan, itu artinya rokok adalah hal yang buruk, wajib ditinggalkan. 


5) Segala upaya bunuh diri 
Bunuh diri adalah hal terlarang dalam Islam, termasuk salah satu dosa besar yang pelakunya diancam dengan hukuman neraka. Tidak ada batasan bunuh diri itu terlarang dilakukan secara perlahan atau secepat mungkin, yang jelas Allah Ta’ala berfirman: “...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (TQS. An-Nisaa [4] : 29). 

Rokok adalah pembunuh keji yang membunuh manusia secara perlahan tapi pasti. Orang yang menghisap rokok sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan. Yang lebih parah, menghisap rokok tidak hanya membunuh diri sendiri, tapi juga membunuh orang lain di sekitar perokok. Luar biasa zhalimnya para perokok ini, bunuh diri saja dilarang dalam Islam, apalagi membunuh orang lain, sementara merokok sama dengan membunuh orang lain. 

Orang Islam yang sekarang masih merokok, berhentilah merokok, tinggalkan rokok sekarang juga. Kalau kita ditanya, duit yang digunakan buat beli rokok yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, masuknya ke dalam catatan amal kebaikan atau keburukan? Tentu amal keburukan, ya kan? Rokok emang amalan buruk, sehingga asyiknya dilakukan di tempat yang buruk. 

Orang makan mie ayam, makan bakso, pasti di tempat yang bersih, nyaman, dan baik. Ga enak makan mie ayam dan bakso di WC sambil jongkok. Tapi rokok, karena memang buruk, justru mereka nikmatnya merokok sambil jongkok di WC. Sehingga, sering kita temui di toilet umum, ketika orang yang merokok sudah pergi, asapnya masih tertinggal di toilet, bau busuknya masih ketinggalan, sehingga begitu orang lain yang mau make toiletnya masuk, baunya luar biasa, asap dan bau rokok menyakiti setiap orang yang mau masuk ke toilet umum. 

Orang yang merokok kemudian sujud di karpet masjid, tapi ketika dia sudah pulang lalu kita sujud di tempat yang sama, bau rokoknya yang menyengat masih tertinggal di karpet dan mengganggu jama'ah yang lain. Rokok terbukti menyakiti orang lain, dan itu tidak mungkin dikatakan bahwa merokok hukumnya makruh. Orang-orang yang bilang rokok itu makruh karena mulutnya masih doyan ngerokok. 

Di bungkus rokok sudah tertulis, rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin. Bahkan ada tulisannya, rokok membunuhmu. Tapi sayang para perokok sudah dikuasai oleh nafsu, dikuasai oleh setan, sehingga mereka tidak mau meninggalkan rokok. Mari sadarkan diri kita dan sadarkan orang lain agar jangan merokok. 


Bersambung...







Rokok itu HARAM (1)

Soal rokok, terlalu banyak orang yang mengaku beragama Islam tapi ngeeeeyel, keras kepala luar biasa, memaksakan kehendaknya menyatakan bahwa rokok itu halal. Sebenarnya, mereka maksa bilang bahwa rokok itu halal karena memang mereka perokok berat, ga bisa ngilangin nafsu merokoknya, jadilah mereka para pembela Thoghut Sembilan Senti Berkepala Api. Bagi para perokok, tanpa mereka sadari, rokok sudah menjadi illah, sesembahan, dan sesembahan mereka itu jelas bukan Allah Ta’ala, tapi berhala bernama rokok. Coba aja minta seorang perokok di dekat anda atau teman atau keluarga anda yang perokok berat untuk berhenti merokok, pasti dia ga akan mau, malah kita yang dibilang reseh, ngurusin urusan orang. Itu bukti, bahwa mereka mempertahankan rokok sebagai harga mati, rokok sudah jadi illah mereka, meskipun secara fisik mereka tidak sujud tersungkur di hadapan rokok. 


Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang terkait dengan masalah haramnya rokok. Begitu pula dengan As-Sunnah, ada beberapa hadits shahih yang juga memiliki korelasi dengan perihal haramnya rokok. 

“... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, ...” (TQS. Al-Baqarah [2] : 195)  

“...Dan janganlah kamu membunuh dirimu...” (TQS. An-Nisaa [4] : 29) 

Coba kita perhatikan kedua ayat di atas. Kedua ayat tersebut menggunakan bentuk kata pengingkaran atau larangan (sighat lin nahyi wa lin nafyi) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa hukum asal dari sebuah larangan adalah haram (al ashlu fi an nahyi lil haram). Seperti kalimat “wa laa taqrabuz zinaa” (jangan kalian dekati zina), artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat tentang zina, yakni (1) berzina, dan (2) perilaku atau sarana menuju perzinahan. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh, sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram (ma ada ilal haram fa huwa haram). Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu (1) bunuh diri, dan (2) perilaku atau sarana apa pun yang bisa mematikan diri sendiri. 

Imam Asy Syaukani berkata dalam kitab tafsirnya, Fathul Qadir, tentang maksud ayat An-Nisaa (29) di atas: Artinya: “Maksud firman-Nya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat, atau janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi shaliallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olehnya. Penjelasan ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” 

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (TQS. Al-Isra’ [17] : 27) 

Hobi merokok adalah tindakan pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Para perokok tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudaranya setan. Imam Asy Syaukany berpendapat dalam kitab Fathul Qadir tentang tafsir ayat ini: “… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti setan, dan setiap yang diumpamakan dengan setan maka baginya dihukumi sebagai setan, dan setiap setan adalah ingkar (terhadap Allah), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” Maka, haramnya rokok adalah sesuai dengan tujuan syariat (muwafaqah bil maqashid asy syari’ah) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. 

Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman: “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS. Al Mu’minun [23] : 8) Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkan seorang muslim dalam kategori kemunafikan jika tidak memelihara amanah. 

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239) Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah? 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia dusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, Hadits No.199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits No.687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits No.38. Darul Fikr, Beirut. Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits No.1296. Cet. 1, Darul Kutub al Islamiyah, 1425H/2004M) Itulah dalil-dalil dalam Al-Qur’an yang sangat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri, berbuat mubadzir, dan mengkhianati amanah kesehatan. Semua hal yang buruk tersebut ada dalam aktifitas merokok. 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah) 

Tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan, ancaman bagi jiwa, dan bentuk pemborosan. Ketenangan dan konsentrasi yang didapat setelah merokok hanya sugesti saja, tanpa rokok pun ketenangan dan konsentrasi bisa didapat. 

Dari Abu Shirmah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, lihat Bulughul Maram, hal. 282, hadits No.1311) 

Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tapi ikut menghirup asap rokok tanpa disadari karena berada di dekat perokok. Perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya daripada perokok aktif, sebab selain mendapatkan racun dari asap rokok, perokok pasif juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok aktif yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah kerusakan (mudharat) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amat melarang perbuatan zhalim tersebut. 

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla mengatakan, “Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yang tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505) 

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir rahimahumullah) 

Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Para perokok zaman sekarang tentu tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, menyembah dewa-dewa, tetapi perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk penyerupaan dengan orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang sangat diharamkan Islam. 

Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), sementara hati atau maksud orangnya, diserahkan kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (TQS. Al-Isra’ [17] : 36) 

Pada tulisan berikutnya akan kita bahas hukum haram merokok dari sisi kaidah fiqih-nya (qawaid al fiqhiyyah). 


Bersambung....








Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (4 - habis)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang tercantum dalam Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Bagian ini adalah bagian terakhir dari seri tulisan tentang larangan isbal. 

32. HR. Ahmad No.2803 
Telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr dan Husain keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Asy’ats telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak sudi melihat kepada musbil (orang yang memanjangkan kainnya menutupi mata kaki).”  

33. HR. Ahmad No.4926 
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena rasa sombong, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ia berkata, "Sulaiman bin Yasar telah mengabarkan kepadaku bahwa Ummu Salamah menyebutkan tentang wanita kepada beliau, beliau pun menjawab: "Ia boleh menurunkannya sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu akan tersingkap?" Beliau menjawab: "Turunkanlah satu hasta, tidak lebih dari itu." 

34. HR. Ahmad No.5088 
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu Umar menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tatkala ada seseorang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong, ia pun tenggelam ke dalam bumi, ia terus bergejolak di dalamnya hingga hari kiamat." 

35. HR. Ahmad No.5203 
Telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij saya mendengar Muhammad bin Abbad bin Ja’far berkata, saya telah memerintahkan kepada Muslim bin Yasar budak Nafi’ bin Abdil Harits, untuk bertanya kepada Ibnu Umar sementara saya duduk diantara keduanya, “Apa yang kamu dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang yang menjulurkan kainnya karena sombong?” maka dia berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda: Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.'” 

36. HR. Ahmad No.5875 
Telah menceritakan kepada kami Yahya yakni Ibnu Abdil Malik telah menceritakan kepada kami bapakku, dari Jabalah dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya (hingga melewati kedua mata kaki) karena sombong, Allah tidak melihat kepadanya kelak pada hari kiamat.” 

37. HR. Ahmad No.5981 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdirrahman Ath Thufawi telah menceritakan kepada kami Ayub dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Umar dia berkata; Saya menemui Nabi Shallallahu'alaihi wasallam sedang pakaian yang saya kenakan bergemerisik karena terseret. Beliau bertanya: "Siapakah ini?" saya menjawab, "Abdullah bin Umar." Beliau bersabda: "Jika kamu benar-benar Abdullah bin Umar, angkat pakaianmu." Saya pun mengangkat pakaianku sampai pertengahan kedua betis. Dan begitulah cara dia berpakaian sampai meninggal. 

38. HR. Ahmad No.6056 
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Zaid bin Aslam saya mendengar Ibnu Umar berkata, "Siapa yang menjulurkan kainnya melebihi mata kaki karena sombong, Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." Telah berkata Zaid, Ibnu Umar menceritakan kisah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah melihatnya memakai kain baru dan terdengar suara gemerisik kainnya. Kontan beliau berkata, "Siapakah ini?" Ibnu Umar menjawab, "Saya Abdullah bin Umar." Beliau berkata, "Jika kamu benar-benar Abdullah bin Umar, angkatlah kainmu." Ibnu Umar berkata, "Saya pun mengangkatnya." Beliau berkata, "Tambah (angkat lagi)." Ibnu Umar berkata, "Saya pun mengangkatnya lagi hingga pertengahan betis." Kemudian dia menoleh kepada Abu Bakar dan berkata, "Barangsiapa yang menjulurkan kainnya karena sombong, Allah tidak melihatnya kelak pada hari kiamat." Lalu Abu Bakar berkata, "kainku terkadang merosot." Maka Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Kamu tidaklah termasuk dari mereka." 

39. HR. Ahmad No.6340 
Dari Zaid bin Aslam: Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa yang memanjangkan/melabuhkan kain sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”. Berkata Zaid: Adalah Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat kain sarung yang dikenakannya yang berbunyi karena terseret. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapakah ini”. Aku berkata: “Aku adalah Abdullah bin ‘Umar”. Beliau berkata: “Apabila engkau adalah Abdullah bin ‘Umar, angkatlah kain sarungmu”. Maka ia pun mengangkat kain sarungnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Tambah lagi”. Maka Abdullah bin ‘Umar mengangkat lagi hingga sampai pertengahan betisnya. Kemudian beliau menoleh kepada Abu Bakar kemudian bersabda: “Barangsiapa yang memanjangkan/melabuhkan kain sarungnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”. Maka Abu Bakar berkata: “Kain sarungku sering turun/melorot”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong)”. 

40. HR. Ahmad No.7519 
Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata; telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi dari Ya'qub atau Ibnu Ya'qub dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Kain sarung seorang mukmin itu sebatas otot betis, kemudian setengah betis, kemudian sebatas mata kaki, maka apa-apa yang berada di bawah itu adalah masuk neraka." 

41. HR. Ahmad No.8790 
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bakr berkata; aku mendengar Maisur pelayan Quraisy di majlis Sa’id menceritakan -yaitu Ibnu Abi ‘Arubah- dari Muhammad bin Ziyad Al Qurasyi dari Abu Hurairah, “Bahwasanya seorang pemuda melewatinya dengan sarung yang menjulur ke bawah (isbal), lalu ia menggapainya dengan besi yang ia bawa, kemudian berkata; “Tidakkah telah sampai kepadamu apa yang disabdakan oleh Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam: “Allah tidak melihat seorang laki-laki yang kain sarungnya menjulur (isbal) karena sombong.” 

42. HR. Ahmad No.10151 
Telah menceritakan kepada kami Yazid, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Amru dari Abdurrahman bin Ya'qub mantan budak At Tau`amah, ia berkata; bapakku -yaitu Abul 'Ala` bin Abdurrahman- berkata; Abu Hurairah berkata; Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Batas sarung bagi seorang mukmin laki laki adalah dari pertengahan betis ke bawah hingga di atas kedua mata kaki, maka apa yang ada di bawahnya adalah masuk neraka." 

43. HR. Ahmad No.10587 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Adi dari Syu’bah dari Al ‘Ala` bin Abdurrahman dari bapaknya, Bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id ditanya tentang sarung, maka ia menjawab; Engkau bertanya kepada orang yang tepat, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sarung seorang mukmin adalah sampai setengah betisnya, tidak ada dosa -atau beliau mengatakan, – “tidak ada salahnya antara betis dan kedua mata kaki. Maka apa yang ada di bawah itu adalah di neraka, dan Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong.” 

44. HR. Ahmad No.11063 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Ishaq- dari Al 'Ala` bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sarung seorang muslim adalah sebatas setengah betis, jika sampai mata kaki tidaklah mengapa, sedangkan apa yang ada di bawah mata kaki adalah di neraka." 

45. HR. Ahmad No.11489 
Telah menceritakan kepada kami 'Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepadaku Al 'Ala` bin Abdurrahman berkata; aku mendengar bapakku menceritakan, ia berkata; "Aku bertanya kepada Abu Sa'id tentang sarung, maka ia pun menjawab; "Engkau telah bertanya kepada orang yang tepat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sarung seorang mukmin adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa, atau beliau mengatakan, "tidak berdosa antara pertengahan betis hingga mata kaki, adapun apa yang ada di bawah mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya." 

46. HR. Ahmad No.11974 
Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Thalhah- dari Humaid dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Batas sarung itu sampai setengah betis hingga dua mata kaki, dan tidak ada kebaikan apa yang melebihi itu." 

47. HR. Ahmad No.15053 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Abu Habib berkata; telah mengabarkan kepadaku Aslam Abu ‘Imron dari Hubaib Mughfil Al Ghifari berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginjak sarungnya karena sombong, maka dia menginjak neraka Jahannam“. 

48. HR. Ahmad No.17114 
Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Sulaiman bahwa Al Qasim bin Abdurrahman telah menceritakan kepada mereka, dari Amru bin Fulan Al Anshari ia berkata, “Bahwa saat Amru berjalan dengan kainnya yang musbil (melebihi kedua mata kaki), tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjumpainya, maka beliau memegang ubun-ubunnya seraya mengatakan: “Allahuma ‘abduka ibnu ‘abdika ibnu amatika (Ya Allah! hamba-Mu, anak hamba-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu)”. Amru berkata, “Aku lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang kecil betisnya.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah memperbaiki penciptaan segala sesuatu. Wahai Amru, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menepuk bagian belakang lutut Amru dengan empat jari tangannya yang sebelah kanan seraya berkata, ‘Wahai Amru, di sinilah posisi kain.” Kemudian beliau pun mengangkat dan meletakkannya di bawah jarinya yang kedua seraya bersabda: “Wahai Amru, di sinilah posisi kain.” 

49. HR. Ahmad No.17449 
Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Qasim Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abdul Malik bin Umair dari Hushain dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memegang Hujzah (tempat mengikat kain) milik Sufyan bin Abu Sahl seraya bersabda: “Wahai Sufyan bin Abu Sahl, janganlah kamu memanjangkan kainmu (melebihi kedua mata kaki), karena Allah tidak menyukai orang-orang yang musbil memanjangkan kainnya.” 

50. HR. Ahmad No.20507 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Sulaiman berkata, Aku mendengar Sulaiman bin Mushir dari Kharasyah bin Hurr dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih; orang-orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki, dan pedagang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu.” 

Itulah hadits-hadits yang menyebutkan tentang larangan memanjangkan kain hingga melebihi mata kaki. Masih banyak hadits-hadits lainnya yang belum saya sampaikan. Meski sudah disampaikan 50 hadits tentang larangan isbal, pasti masih ada saja orang yang mengingkari, menolak Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan lebih mementingkan hawa nafsunya dengan berkata, “Isbal itu kan dilarang kalo sombong, kalo tidak sombong berarti boleh isbal.” Itulah subhat atau keragu-raguan yang dihembuskan oleh para penentang As-Sunnah. Padahal, definisi “kesombongan” dalam hadits-hadits sudah pula dijelaskan dengan gamblang oleh Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana sabda beliau dalam hadits berikut: 

“Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad Ibnul Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abu Hurairah ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -laki-laki itu seorang yang tampan- dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku menyukai keindahan, dan aku juga diberi keindahan sebagaimana yang engkau lihat, sampai-sampai aku tidak suka jika ada seseorang yang melebihiku -mungkin ia mengatakan, 'meskipun berupa sandal atau tali sandal'-, apakah itu bagian dari rasa sombong?" Beliau menjawab: "Tidak. Akan tetapi sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR. Abu Dawud No.3569) 

Jelas sekali sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. Menolak ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang larangan isbal adalah kesombongan yang nyata, dan meremehkan orang yang celananya cingkrang juga bentuk kesombongan yang sangat jelas. 

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah bagi pria muslim yang belum memendekkan kain celana atau sarungnya hingga di atas mata kaki.






Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (3)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang disebutkan dalam Kitab Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah. 



20. HR. An-Nasa’i No.5231 
Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Bayan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saat seorang laki-laki berjalan dengan menjulurkan kainnya karena sombong, ia ditenggelamkan ke dasar bumi dan terus terguncang-guncang sampai datangnya hari kiamat." 

21. HR. An-Nasa’i No.5232 
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami Isma'il bin Mas'ud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Bisyr ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya, atau beliau mengatakan: "Sesungguhnya orang yang menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 

22. HR. An-Nasa’i No.5233 
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muharib ia berkata; Aku mendengar Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 

23. HR. An-Nasa’i No.5234 
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Qudamah dari Jarir dari Al A’masy dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Batas pemakaian kain sarung adalah sampai pertengahan kedua betis, jika kamu tidak suka maka boleh lebih rendah, jika kamu tidak suka maka boleh hingga tulang belakang betis, dan tidak ada hak bagi dua mata kaki dalam pemakaian kain (tidak punya hak untuk tertutup kain).” 

24. HR. An-Nasa’i No.5235 
Telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Mas’ud ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnul Harits- ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Muhammad bin Ibrahim ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Ya’qub bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka.” 

25. HR. An-Nasa’i No.5236 
Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sa'id Al Maqburi ia mengabarkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kain sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka." 

26. HR. An-Nasa’i No.5237 
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil ia berkata; telah menceritakan kepadaku kakekku berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Asy'ats ia berkata; Aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak melihat orang yang kain sarungnya isbal (di bawah mata kaki)." 

27. HR. Ibnu Majah No.2199 
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Al Mas'udi dari Ali bin Mudrik dari Kharasyah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir dari Khasyarah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih, " aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah mereka? sungguh sia-sia dan merugilah mereka?" beliau bersabda: "Orang yang kain sarungnya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit dalam pemberian, dan orang yang melariskan dagangan dengan sumpah palsu." 

28. HR. Ibnu Majah No.3559 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah. (dalam riwayat lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair semuanya dari 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang memanjangkan kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari Kiamat." 

29. HR. Ibnu Majah No.3563 
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Al ‘Ala bin Abdurrahman dari Ayahnya dia berkata, “Saya berkata kepada Abu Sa’id, “Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai kain sarung?” dia menjawab, “Ya. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang mukmin itu hingga (menutupi) kedua betisnya, dan tidak ada larangan baginya antara betis tersebut hingga kedua mata kaki, sedangkan yang melebihi mata kaki maka tempatnya di dalam neraka.” Beliau mengatakannya hingga tiga kali, (kemudian bersabda): “Allah tidak akan memandang seseorang yang memanjangkan kain sarungnya dengan sombong.” 

30. HR. Ibnu Majah No.3564 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah memberitakan kepada kami Syarik dari Abdul Malik bin 'Umair dari Hushain bin Qabishah dari Al Mughirah bin Syu'bah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu memanjangkan kain sarung atau celana melebihi mata kaki, karena Allah membenci orang-orang yang memanjangkan kain sarung atau celananya melebihi mata kaki." 

31. HR. Ibnu Majah No.3566 
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Ali dari Ibnu Abu Rawwad dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Isbal itu terdapat juga pada kain sarung (celana), pakaian (gamis) dan surban. Barangsiapa memanjangkan sesuatu (seperti tadi) dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat kelak." Abu Bakar berkata; "Husain bin Ali tidak menganggap asing hadits di atas." 


Bersambung....







Benarkah Celana Cingkrang itu Ajaran Islam? (2)

Pada tulisan yang lalu kita sudah membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sekarang akan kita lanjutkan membahas hadits-hadits mengenai larangan isbal yang terdapat dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi. 


12. HR. Abu Dawud No.542 
"Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Akhzam telah menceritakan kepada kami Abu Dawud dari Abu 'Awanah dari 'Ashim dari Abu Utsman dari Ibnu Mas'ud dia berkata; Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya." 

13. HR. Abu Dawud No.543 
“Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abi Ja’far dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Hurairah dia berkata; Ketika ada seseorang melaksanakan sholat dengan memanjangkan pakaiannya (hingga melewati mata kaki), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya “Pergilah dan ulangi wudlumu!” maka orang tersebut pergi dan berwudlu, kemudian datang lagi, lalu beliau bersabda lagi kepadanya, “Pergilah dan ulangi wudlumu!” Maka dia pergi lagi dan mengulangi wudlunya lalu kembali, dan ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengapa engkau memerintahkannya untuk berwudlu lagi kemudian engkau mendiamkannya?” Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, “Sesungguhnya orang tersebut shalat dengan memanjangkan pakaiannya melewati mata kaki dan sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan pakaiannya hingga melewati mata kaki.” 

14. HR. Abu Dawud No.3565 
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir dari Kharasyah Ibnul Hur dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah dan tidak dibersihkan dosanya pada hari kiamat serta bagi mereka siksa yang pedih." Aku bertanya, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? Beliau mengulangi perkataan itu hingga tiga kali, aku bertanya lagi, "Siapa mereka itu ya Rasulullah? Sungguh sia-sia dan meruginya mereka!? beliau menjawab: "Mereka adalah orang yang menjulurkan kainnya (melewati mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." 

15. HR. Abu Dawud No.3570 
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman dari bapaknya ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata, “Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” 

16. HR. At-Tirmidzi No. 345 
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari 'Atha` bin Rabah dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari malakukan sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadits 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfu' kecuali dari hadits Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam shalat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan bin Al Mubarak memakruhkan sadl dalam shalat." 

17. HR. At-Tirmidzi No.1132 
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata; Telah memberitakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ali bin Mudrik ia berkata; Aku mendengar Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir menceritakan dari Kharasyah bin Al Harr dari Abu Dzarr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, Dia tidak akan mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih." Kami bertanya; Siapa mereka itu wahai Rasulullah, yang telah gagal dan merugi? Beliau pun menjawab: "Orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjulurkan kain sarungnya melebihi mata kaki, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." 

18. HR. At-Tirmidzi No.1653 
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 'Aisyah bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?" beliau menjawab: "Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal." 'Aisyah kembali menyelah, "Kalau begitu telapak kaki mereka akan terlihat!" beliau bersabda: "Mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." 

19. HR. At-Tirmidzi No.1705 
Telah menceritakan kepadaku Qutaibah, telah menceritakan kepadaku Abul Ahwash dari Abu Ishaq dari Muslim bin Nadzr dari Hudzaifah rhadhiyallaahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memegang betisku dan bersabda: "Ini adalah batas pakaian, jika engkau tidak mau (ingin menambah panjangnya) maka boleh di bawahnya sedikit, dan jika engkau tidak mau, maka tidak diperbolehkan pakaian melebihi mata kaki." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih, Tsauri dan Syu'bah meriwayatkannya dari Abu Ishaq." 

Bersambung...






http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com