Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dan manfaatnya menurut Islam
sahabat dunia islam, Satu hal yg sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata adalah sunah Rasulullah SAW yaitu hukum Mencukur Bulu Kemaluan pada Islam. Mirip yg di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, mirip yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dan manfaatnya menurut Islam “Fitrah terdapat 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, pangkas kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian berdasarkan Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Sebab hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada poly manfaat dari anjuran Nabi ini, yg paling primer problem kebersihan serta kesehatan.
Para ulama setuju Jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Berdasarkan mazhab Hanafi sunahnya artinya mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan kebalikannya Bila sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di bubut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan tidak selaras jua, membedakan antara muslimah yg masih muda atau lajang dan perempuan yg telah lanjut usia. Bagi mereka yg masih belia menggunakan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area penting ini artinya menggunakan metode mencukur, serta ini disetujui sang komite tetap Kajian serta Fatwa Arab Saudi. Disamping itu forum ini mengemukakan hikmah serta manfaat asal anjuran mencukur bulu kurang lebih alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berafiliasi seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yg tumbuh serta berkembang disekitar bulu-bulu tadi. Serta hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang saat 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang saat selama 40 hari? Bagaimana Bila melebihi atau kurang berasal ketika itu? Ternyata memang demikian adanya sebab hal ini telah tertera di hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat asal Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu pada memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan supaya tidak dibiarkan lebih asal empat puluh malam.”
Syaukani berkata, Jika Rasulullah sudah mematok saat rentang 40 hari buat waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tak diperkenankan melebihi asal waktu tersebut, namun Jika pada rentang sebelum ketika 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan pada Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan beliau atas, Hal tadi tentu terdapat karena mengapa hitungannya tidak diperkenankan melebihi saat tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tadi bulu-bulu disekitar area penting sudah banyak serta mulai menganggau aktivitas seksual jua telah cukup waktu buat tumbuh kembangnya bakteri yg sangat merugikan kesehatan manusia. Dan Jika insan mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tadi, sebab hal ini lebih baik baginya, mirip firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yg terhormat di sisi Allah maka itu artinya lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya yg berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai Bila hal itu bisa dikatakan relatif fleksibel, tidak hanya terpatok wajib 40 hari baru dicukur, tetapi berdasarkan kebutuhan. Hal ini dikuatkan jua oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yg menyatakan tidak terdapat batasannya kapan harus mencukurnya, Jika dievaluasi sudah relatif panjang, maka segeralah mencukurnya.
Teman global islam, terdapat beberapa hal yg perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yg bisa melakukan pencukuran tersebut? An nawawi mengungkapkan Jika wajib orang yg bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yg hukumnya pun dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus ketika muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penerangan dari berita ulama pada kitab -buku fikih tentang hal ini, Jika tidak berdoa-pun tak mengapa. Hanya saja karena seorang Jika akan melakukan sesuatu yg tujuannya baik, serta saat membuka aurat itu mampu jadi terlihat sang jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera pada hadis berikut: asal Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“penutup antara pandangan jin serta aurat bani adam artinya waktu mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).