This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM - “dalam kemaluanmu itu terdapat sedekah.” teman kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita menerima pahala dengan mengg4uli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah Bila kalian menyalurkan n4fsu pada jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu pula kebalikannya, Jika disalurkan pada jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan  Ibnu Khuzaimah)

sahabat, Islam mengajarkan kita segala hal menggunakan mendetail, termasuk juga mengenai hubung4n int1m pada tempat tinggal   tangga. Ada beberapa hal yg tak diperbolehkan terkait menggunakan hubung4n badan antara suami serta istri, sayangnya… masyarakat awam banyak yang belum mengetahui hal ini, bisa jadi karena diklaim tabu, atau sebab memang tidak tertarik buat mencari memahami.
Apa sajakah larangan dalam berhubung4n int1m, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat dan  hadits? Simak pemaparannya sebagai berikut:

1. Dilarang berhubung4n intim tanpa membaca doa

“ Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona  wa jannabisyaithona  maa rojaktanaa”
ialah : menggunakan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan serta jagalah apa yg engkau  rizkikan pada kami asal syetan
Rasulullah saw. Bersabda: bila galat seseorang mereka akan mengg4uli istrinya, hendaklah dia membaca:
“Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami berasal  setan dan  jauhkanlah setan berasal apa yg kamu karuniakan kepada kami”. Karena Bila ditakdirkan hubung4n antara mereka berdua tersebut menjadikan anak, maka setan tak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

2. Tidak boleh berhubung4n int1m tanpa pendahuluan

Islam mengajarkan jima yg disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang mirip ucapan romantis, cium4n dan  c*mbu r4yu dan  tidak mengajarkan  berhubung4n badan tanpa adanya pendahuluan . Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW:
“Siapa pun pada antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah dia dahului menggunakan perantaraan. Selanjutnya, terdapat yg bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu cium4n serta ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy serta
Muslim).

3. Dilarang berhubung4n int1m tanpa penutup/selimut

dari ‘Atabah bin Abdi Alaihi Salam-Sulami bahwa jika kalian mendatangi istrinya (berjim4’), maka hendaklah menggunakan penutup serta janganlah tel4njang seperti 2 ekor himar. (HR Ibnu Majah)

Maksudnya ialah jangan bertel4njang seperti hewan yang kelihatan kemalu4nnya saat berjima. Tapi pakailah selimut sebagai penutup, atau  bertel4njang dalam selimut.

4. Tidak boleh berhubungan intim melalui dubUr / anus

dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi perempuan   di dub*rnya”. (HR Ahmad, Abu Daud serta An-Nasai)
Tentu saja dikarenakan dub*r/4nus ialah tempat pembuangan kotoran, yang membahayakan kesehatan Jika berhubung4n suami-istri melaluinya.

5. Dihentikan berhubungan int1m waktu istri haid

“Mereka bertanya kepadamu tentang h4idh. Katakanlah: “H4idh itu artinya kotor4n”. Sang sebab itu hendaklah engkau  menjauhkan diri berasal wanita pada saat h4idh; dan  janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka kudus. Bila mereka telah kudus, maka campurilah mereka itu pada daerah yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yg taubat serta menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/dua: 222)

6. Tidak boleh menyebarluaskan persoalan hubung4n int1m

“Sesungguhnya di antara manusia yg paling jelek kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat ialah pria yg menyetub*hi istrinya serta istrinya memberikan kepu4san kepadanya, lalu menyebarkan rahasia istrinya.”( Diriwayatkan oleh Imam Muslim (2597) dan  Abu Dawud (4227).

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

Tuntunan Bersetubuh Bagi Suami Istri Secara Islam | Agar mendapatkan anak yang sholeh, ikuti tuntunan bersetubuh bagi suami istri dalam Islam. Bagikan artikel ini kepada teman-teman anda. Kepada suami istri ini sekadar pengetahuan tentang cara yang benar, cara yang tuntut oleh Islam agar dikaruniai anak yang soleh.
Rasulullah SAW bersabda kepada Ali r.a. "Wahai Ali! Peliharalah wasiatku ini sebagaimana aku telah memeliharanya dari Jibril "

Tuntunan Bersetubuh Bagi Suami Istri Secara Islam

Diantara cara bersetubuh yang tidak baik adalah :

1. Jangan bercinta di bawah pohon kayu yang berbuah. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang tukang sebat atau pemimpin yang kejam.

2. Jangan bercinta antara adzan dan iqmah. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang suka menumpahkan darah.

3. Jangan bercinta jika istri sedang hamil melainkan kedua suami dan istri berwudhu. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang buta hati dan bakhil.

4. Jangan berjimak pada pertengahan nifsu Syaban. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan memiliki tanda yang jelek pada muka dan rambutnya.

5. Jangan berjimak pada akhir bulan (tinggal 2 hari). Jika dikaruniai anak ia akan menjadi seorang yang suka meminta-minta

6. Jangan bercinta saat syahwat terhadap saudara perempuan (adik ipar). Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi penolong dan pembantu kepada orang yang lalim, pada tangannya membuat kebinasaan kepada banyak manusia.

7. Jangan bercinta dengan istrimu di atas loteng. Jika Allah menganugerahkan anak, nanti anak itu menjadi seorang munafiq, ekstremis yang melewati batas.

8. Jangan bercinta dengan istrimu pada malam hendak keluar bepergian. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan membelanjakan harta pada jalan yang tidak benar.

9. Jangan bercinta dengan istrimu bila kamu keluar bepergian dalam waktu tiga hari tiga malam. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi pembantu kepada setiap orang yang lalim.

10. Jangan bercinta dengan istrimu pada awal malam (sebelum isyak). Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang ahli sihir dan mengutamakan dunia dari akhirat.

Diantara  cara  bersetubuh yang dianjurkan adalah:

1. Bercinta pada malam Senin. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang berpegang teguh dengan kitab Allah dan ridha terhadap segala pembagian Allah

2. Pada malam Selasa. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan mendapat nikmat mati syahid setelah syahadat, dan Allah tidak akan mengazabnya (turun bala) kepadanya bersama-sama orang musyrikin. Mulutnya berbau harum, yang akan melembutkan hati orang, bersih lidahnya dari mengumpat, berdusta dan mengadu domba.

3. Pada malam Kamis. Anak yang bijaksana di kalangan yang bijaksana atau orang alim di kalangan orang alim.

4. Saat matahari di tengah langit. Jika Allah menganugerahkan anak ia tidak akan dihampiri oleh setan sehingga ia tua dan menjadi seorang yang faqih dan Allah karuniakan rezeki kepadanya keamanan agama dan dunia.

5. Pada malam Jumat. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang orator yang berwibawa dan sopan.

6. Hari Jumat setelah asar. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang anak yang terkenal dan alim.

7. Malam Jumat setelah Isya yang akhir. Jika Allah menganugerahkan anak ia diharapkan menjadi seorang yang terkemuka.

8. Berdo'a berlindung dari setan. Jika Allah karuniakan anak tidak dimudaratkan oleh setan selama-lamanya

Catatan tambahan tentang cara bersetubuh yang harus kita ikuti sebagai orang islam. Jadikan ini sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan keturunan anak yang sholeh. Amalkan juga dalam  ehidupan kita sebagai suami & istri. Semoga ia dapat memberi kita berkah karena melakukannya.

Berikut Cara bersetubuh dalam Islam

MERAYU SERTA MENCUMBU:

Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan birahi istri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
(Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.)
Istilah populernya adalah foreplay dulu alias pemanasan, tidak to the point.

TIDAK TELANJANG :

Bila diantara kamu mencampuri istrinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi istrinya dan janganlah keduanya (suami istri) bertelanjang bulat seperti keledai.
- Hadits Riwayat Thabrani.

DI LARANG menyetubuhi dubur:

Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri di duburnya.
- Hadits Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah.

DOA SEBELUM BERSETUBUH:

"Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa ".
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami istri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirusak oleh syaithan selamanya.
- Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra

HAMPIR KELUAR MANI:

Dan ketika air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
"Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa'i basyara".
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
(Kebanyakan orang lupa pada saat-saat seperti ini…ANDA???)

PUTUS DITENGAH JALAN:

Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan istrinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
- Hadits Riwayat Ibnu Addi.

MENDATANGI ISTERI MELALUI BELAKANG (ISTERI menungging):

Dari Jabir b. Abdulah mengatakan:
Bahwa orang-orang Yahudi (menganggap) berkata: Ketika seseorang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat suci demikian:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai."
- Surat Al Baqarah - ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi istri dengan cara apapun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dll asalkan dilubang vagina).

KELEBIHAN BERSETUBUH:

Berikut adalah beberapa keutamaan bersetubuh dengan istri sendiri.:-Rasulullah saw bersabda:
"..... Dan ketika engkau menyetubuhi istrimu, engkau mendapat pahala".
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, apakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram apakah ia berdosa? Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
- Hadits Riwayat Muslim.

MENGULANGI PERSETUBUHAN:

Bila diantara kamu telah mecampuri istrinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
- Hadits Riwayat Baihaqi.

HAID:

Mereka menanyakan kepada engkau tentang hal Haid.
Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".
Oleh karena itu jauhilah dirimu dari wanita-wanita yang sedang Haid dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka, sebelum mereka bersuci *.
Ketika mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menyetubuhi mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertobat dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya.
- Surat Al Baqarah - ayat 222.
* Jangan mendekati berarti dilarang bersetubuh dengan istri yang sedang kedatangan bulan dan bukanlah dilarang mempergaulinya sehari-hari.

ISTERI YANG TIDAK BOLEH DISETUBUHI OLEH SUAMI:

Dari Masruuq b.Ajda 'i berkata:
Aku telah bertanya kepada 'Aisyah tentang sesuatu yang bisa dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang Haid.
'Aisyah menjawab:
Apa saja bisa, kecuali kemaluannya (bersetubuh).

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Disebutkan didalam kitab az-Zawazir ‘an Iqtiraaf al-Kabaair :

وَصَرَّحَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشَّاهِدِ بِأَنَّهُ مُسْقِطٌ لِلشَّهَادَةِ غَيْرَ أَنَّهُ قَيَّدَ ذَلِكَ بِمَا إذَا كَشَفَهَا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا بُدَّ مِنْهُ ، وَفِي فَتَاوَى الشَّاشِيِّ كَشْفُ الْعَوْرَةِ فِي الْحَمَّامِ يَقْدَحُ فِي الْعَدَالَةِ

Artinya : “Imam Ibnu Hajar dalam menjelaskan : Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah bisa menggugurkan validitas persaksian seseorang, seperti dalam Kitab Fatawa As-Syaasyi di sebutkan “Membuka aurat mencederai sifat adil seseorang” begitu juga menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah. Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”.

Kesimpulan : hukum mandi atau memasuki kamar mandi dalam keadaan telanjang hukumnya makruh selama tidak menjadi kebiasaan (tidak sering dilakukan), namun apabila menjadi kebiasaan (sering dilakukan) hukumnya menjadi haram, dan orang yang melakukan perkara demikian dihukumkan sebagai orang yang fasiq. Mengenai penjelasan ini dapat juga dilihat dari kitab Raudhatut Thalibin halaman 224 dan dari kitab Ihya’ Ulumiddin Juz II halaman 324.
Sementara berwudhu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh bila tidak ada yang melihat, dan haram jika ada yang melihat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah ad-Dasuqi Juz I halaman 104 :

وأما مكروهاته فالإكثار من صب الماء وكثرة الكلام في غير ذكر الله والزيادة على الثلاثة في المغسول وعلى واحدة في الممسوح على الراجح وإطالة الغرة ومسح الرقبة والمكان الغير الطاهر وكشف العورة والله أعلم

( قوله : على الراجح ) أي من القولين السابقين في قوله وهل تكره الرابعة أو تمنع خلاف ( قوله : وكشف العورة ) أي مع عدم من يطلع عليها ، وأما كشفها مع وجود من يطلع عليها غير الزوجة والأمة فهو حرام لا مكروه فقط

Artinya : “Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki) :Memakai air berlebih, Banyak berbicara selain dzikir, Menambah lebih dari tiga kali dalam basuhan dan lebih sekali dalam mengusap menurut pendapat yang kuat, Memanjangkan basuhan anggauta wudhu, Mengusap leher, Berwudhu di tempat yang tidak suci, Membuka aurat. Keterangan “Membuka aurat” sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram “
والله أعلم

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub - Ada yang berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya sehingga ia pun junub, lalu tidur malam tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Apakah seperti ini dibolehkan? Bolehkah seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu?
Ada hadits yang menyebutkan sebagai berikut,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.
Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.
Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.
Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.
Namun hadits di atas masih menunjukkan bolehnya orang yang junub tidur walau tidak dengan wudhu. Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau lantas menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut hanyalah disunnahkan, bukanlah wajib. Karena jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat berarti boleh tidur dalam keadaan junub (walau tanpa wudhu). Lihat penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 92.
Kami simpulkan keadaan orang yang junub sebelum tidur:
1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.
2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.
3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Apa itu SHU?

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun kitab   dikurang menggunakan biaya , penyusutan, serta kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU merupakan sisa  hasil usaha sehabis dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding menggunakan jasa perjuangan yg dilakukan oleh masing-masing anggota menggunakan koperasi, serta digunakan buat pendidikan perkoperasian serta keperluan lain asal koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU asal Simpan Pinjam

yang kita kritisi artinya sisa  yang akan terjadi usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman di koperasi, kemudian dikenai tambahan dari utang tadi, ini hakekatnya artinya riba. Sebab kaedah yg perlu kita jangan lupa, setiap utang piutang yang ditarik laba, maka itu merupakan riba. Serta riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

“Setiap utang piutang yang pada dalamnya terdapat keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini ialah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Tetapi berdasarkan kata setuju para ulama -sebagaimana disebutkan sang Ibnu Mundzir-, perkataan pada atas sahih adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yg dipersyaratkan ada tambahan, maka itu merupakan haram. Hal ini tanpa diperselisihkan sang para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama putusan bulat bahwa Bila orang yang menyampaikan pinjaman memberikan kondisi kepada yg meminjam agar menyampaikan tambahan atau hadiah, kemudian transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tadi artinya riba.”

Diriwayatkan asal Ubay bin Ka’ab, berasal Ibnu ‘Abbas serta Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik laba sebab utang piutang artinya bersifat sosial serta ingin cari pahala. Bila pada dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka telah keluar berasal konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan residu akibat perjuangan, tetapi kalau hakikatnya artinya riba, maka hukumnya kentara haram.

Perhatikan Hakekat

seseorang muslim wajib  cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yg sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena kata dan  embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi yang akan terjadi atau residu yang akan terjadi usaha, tetapi kalau ditilik, yg nyata itu merupakan riba. Sebab di dalamnya yang terjadi artinya utang-piutang (bukan jual beli) serta ditarik laba. Itulah riba.

Adapun Jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil perjuangan riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu wajib  dipisahkan. Yg haram tadi mesti dibersihkan menggunakan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan sang anggota secara pribadi. Tentu saja SHU mirip itu mesti dihapus dan  hendaklah semakin bertakwa di Allah menggunakan meninggalkan yg haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir

Jika koperasi menarik keuntungan berasal simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah menjadi rentenir, namun berkedok perjuangan resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yg meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) serta dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” kata beliau, “Semuanya sama pada dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “pada hadits pada atas mampu disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Ketika istri sedang berhalangan (haid), tentu saja diharamkan bagi suami buat memenuhi syahwatnya menggunakan cara bekerjasama intim. Tapi, tidak sama menggunakan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seseorang istri yg sedang tiba bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan menggunakan istri yang sedang haid kecuali melakukan korelasi intim dan  anal seks yg memang haram hukumnya.

Ini dia hal-hal yang bisa dilakukan untuk permanen memuaskan suami saat istri berhalangan:

1. Bercumbu rayu

Saling bercumbu serta mengucapkan kata-istilah mesra yg merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung di hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.

"jika aku  haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung lalu dia bercumbu denganku." (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih sang Al-Albani).

2. Memainkan organ

intim suami dengan tangan istri
Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim menggunakan tangan sendiri yg bertujuan buat memuaskan syahwat langsung.

Tapi Jika dibantu sang istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yg di balik  itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: lima-7)
tiga. Menciumi semua tubuh istri kecuali daerah keluarnya darah haid

Bermesraan dan  bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks masih diperselisihkan para ulama.

A. Imam Abu Hanifah, Malik, serta AS-Syafii beropini bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.

B. Imam Ahmad, serta beberapa ulama hanafiyah, malikiyah serta syafiiyah beropini bahwa hal itu dibolehkan. Dan  pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (tiga/205).

Diantara dalil yg mendukung pendapat kedua artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Sebab itu hendaklah engkau  menjauhkan diri dari Al-Mahidh...”

Ibnu Qudamah berkata: "saat Allah hanya memerintahkan buat menjauhi daerah munculnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)

sahabat Ummi, semoga liputan di atas menjadi solusi bagi pasutri buat menambah cinta dan  barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.

Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam

Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam

Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam

Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam Rebonding merupakan meluruskan rambut supaya rambut jatuh lebih lurus serta lebih latif. Prosesnya dua termin. Pertama, rambut diberi krim termin pertama buat membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan indera pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim termin kedua buat mempertahankan pelurusan rambut.
         Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia dianggap keratin, yang terdiri asal unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yg mempunyai unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yg paling bertanggung jawab atas banyak sekali bentuk asal rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk eksklusif. Pada proses rebonding, hadiah krim tertentu bertujuan buat membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yg keriting sebagai lemas/lurus. 
       Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen di rambut yg terkena perangkat lunak. Namun rambut baru yg tumbuh berasal akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang orisinil. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya memakai perlakuan fisik, akan tetapi jua menggunakan perlakuan kimiawi yang mengganti struktur protein pada rambut secara tetap. Inilah warta (manath) rebonding. 
        Menurut kami, rebonding hukumnya haram, sebab termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yg sudah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya merupakan keumuman firman Allah (merupakan), “dan  saya (syaithan) akan menyuruh mereka (mengganti kreasi Allah), lalu mereka benar-sahih mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini membagikan haramnya membarui kreasi Allah, karena syaitan tidak menyuruh insan kecuali pada perbuatan dosa. 
       Mengubah kreasi Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan menjadi proses mengganti sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau bisa berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
       Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah kreasi Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding sudah mengubah struktur protein pada rambut secara permanen sehingga membarui sifat atau bentuk rambut asli sebagai sifat atau bentuk rambut yang lain. Menggunakan demikian, rebonding hukumnya haram. 
      Selain dalil di atas, keharaman rebonding jua berdasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia mengatakan,“Allah melaknat wanita yg mentato dan yg minta ditato, yg mencabut bulu alis serta yang minta dicabutkan bulu alisnya, dan  perempuan yang merenggangkan giginya buat kecantikan, mereka telah membarui ciptaan Allah.” (HR Bukhari).        
        Hadis ini sudah mengharamkan beberapa perbuatan yang diklaim pada dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan  merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya berdasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan menggunakan mengganti ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena bisa diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tadi, sebab terdapat kecenderungan illat, yaitu mencari kecantikan menggunakan membarui ciptaan Allah. 
     Sebagian ulama sudah menyimpulkan adanya illat pada hadis tadi, sebagai akibatnya mereka merogoh konklusi awam menggunakan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yg memenuhi 2 unsur illat hukum, yaitu mengganti kreasi Allah serta mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”dalam hadis ini terdapat dalil bahwa perempuan   tidak boleh membarui sesuatu dari apa saja yang Allah sudah menciptakannya atas sifat di sesuatu itu menggunakan menambah atau mengurangi, buat mencari kecantikan, baik buat suami juga buat selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91). 
     Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara tetap, yakni hanya memakai perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan  yang semisalnya, hukumnya boleh. Karena tidak termasuk mengubah kreasi Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yg dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, menggunakan kondisi tidak boleh ditampakkan kepada yg bukan mahram. Wallahu a’lam. 
       Seseorang istri diperbolehkan buat berhias dengan kondisi selama perhiasan itu hanya buat ditampakkan pada hadapan suaminya dan  tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah kreasi Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah menggunakan tujuan menambah kecantikan dan  merasa tidak puas menggunakan apa yg telah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan. 

  Dalilnya merupakan firman Allah ta’ala: 

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

Maka aku  (syaitan) benar-sahih akan memerintahkan mereka buat merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119] 
Dalil lainnya ialah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 

الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ 

“Orang yang memuaskan diri menggunakan sesuatu yang tidak diberikan sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al Bukhari (5219) dan Muslim (2129)] 

terdapat yg mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan buat dicuci karena dapat mengurangi akibat dari proses meluruskan rambut.

Syair Cinta Untuk Kekasih

Syair Cinta Untuk Kekasih

Syair Cinta Untuk Kekasih

Syair Cinta Untuk Kekasih - Imam Al-Bushiri (610-695H / 1213-1296 M) atau yg bernama lengkap Syarafuddin Abu Abdillah Muhammad bin Zaid al-Bushiri merupakan seorang ulama keturunan Berber yang lahir pada Dallas, Maroko serta dibesarkan pada Bushir, Mesir. Beliau jua terkenal sebagai seorang ulama sufi, murid berasal Imam Al-Syadzili dan  Abdul Abbas al-Mursi. Keliru satu karya beliau pada bidang sastra yaitu buku formasi syair yang sekarang dikenal menggunakan Qashidah Burdah. 

Beriktu diantara syair indah  karya Al-Bushiri yang berisi ungkapan cinta pada sang kekasih, yang tak lain adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa Sallam. 

أمنْ تذكر جيرانٍ بذى ســــلمٍ
مزجْتَ دمعا جَرَى من مقلةٍ بـــدمِ

Apakah karena Mengingat Para kekasih pada Dzi Salam.
Kau campurkan air mata pada pipimu menggunakan darah.

أَمْ هبَّتِ الريحُ مِنْ تلقاءِ كاظمـــةٍ

وأَومض البرق في الظَّلْماءِ من إِضـمِ

Ataukah karena angin berhembus asal arah Kazhimah.
Serta kilat berkilau pada lembah Idlam dalam gulita malam.

فما لعينيك إن قلت اكْفُفا هَمَتــا
وما لقلبك إن قلت استفق يهــــمِ

Mengapa Bila kau tahan air matamu ia permanen basah.
Mengapa Jika kau sadarkan hatimu beliau tetap gelisah.

أيحسب الصبُ أنّ الحب منكتـــمٌ
ما بين منسجم منه ومضْطَّــــــرمِ

Apakah sang kekasih kira bahwa tersembunyi cintanya.
Diantara air mata yg mengucur dan  hati yg bergelora.

لولا الهوى لم ترق دمعاً على طـللٍ
ولا أرقْتَ لذكر البانِ والعَلــــمِ

Jika bukan sebab cinta takkan kautangisi puing rumahnya.
Takkan kau bergadang buat ingat pohon Ban serta ‘Alam.

فكيف تنكر حباً بعد ما شــهدتْ
به عليك عدول الدمع والســــقمِ

Dapatkah kau pungkiri cinta, sedang air mata dan  derita.
Telah bersaksi atas cintamu menggunakan jujur tanpa bohong.

وأثبت الوجدُ خطَّيْ عبرةٍ وضــنىً
مثل البهار على خديك والعنــــمِ

Kesedihanmu timbulkan 2 garis tangis dan  kurus lemah.
Bagaikan bunga kuning di kedua pipi dan  mawar merah.


نعمْ سرى طيفُ منْ أهوى فأرقـني
والحب يعترض اللذات بالألــــمِ

Memang terlintas dirinya pada mimpi hingga kuterjaga.
Tidak hentinya cinta merindangi kenikmatan dengan derita.

يا لائمي في الهوى العذري معذرة
مني إليك ولو أنصفت لم تلــــمِ

Maafku untukmu wahai para pencaci gelora cintaku.
Seandainya kau bersikap adil takkan kau cela aku .


عَدتْكَ حالِيَ لا سِرِّي بمســـــتترٍ
عن الوشاة ولا دائي بمنحســــمِ

sekarang kau memahami keadaanku, pendusta pun tahu rahasiaku.
Padahal tak juga kunjung sembuh penyakitku.

محضْتني النصح لكن لست أســمعهُ
إن المحب عن العذال في صــممِ

Begitu lapang dada nasihatmu tapi tidak kudengar semuanya.
Sebab buat para pencaci, oleh pecinta tuli telinganya.

إنى اتهمت نصيحَ الشيب في عذَلٍ
والشيبُ أبعدُ في نصح عن التهــمِ

aku  kira ubanku pun turut mencelaku.
Padahal ubanku pastilah tulus memperingatkanku.

Hukum wanita Mengucapkan Salam pada pria


Hukum wanita Mengucapkan Salam pada pria

Hukum wanita Mengucapkan Salam pada pria

Hukum wanita Mengucapkan Salam pada pria - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan  salam semoga terlimpah pada Rasulullah, keluarga, serta para sahabatnya.
Dalam pergaulan antar sesama muslim terdapat adab serta hak-hak yang harus untuk dijaga. Seorang muslim wajib  melazimi dan  menunaikan adab dan  hak tadi kepada saudara muslimnya yang lain. Dalam menunaikannya harus disertai kayakinan bahwa itu bagian dari ibadah pada Allah Ta’ala. Karena Allah sudah memerintahkan hak-hak dan  adab tersebut pada seorang muslim buat dipraktekkan terhadap saudara muslimnya, maka melaksanakannya termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada antara hak-hak serta adab tersebut artinya mengucapkan salam kepada saudara muslim. Mengucapkan salam ini disyariatkan ketika bertemu serta berpisah, saat hadir dalam majelis serta saat meninggalkannya, serta beberapa syarat lainnya.
Berasal Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ


“jika salah  seorang kalian sampai pada suatu majlis hendaklah memberikan salam. Serta bila hendak keluar, hendaklah menyampaikan salam. Serta tidaklah (salam) yang pertama lebih berhak daripada (salam) yang kedua.” (HR. Abu Daud dan  al-Tirmidzi serta yang lainnya serta Syaikh Al-Albani berkata: Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya ialah sahih serta sunnah.
Asal Abu Hurairah Radliyallaahu 'Anhu berkata, saya mendengar Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ

“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: bila kamu bertemu dengannya maka ucapkan salam, apabila beliau mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)
Salam pria pada Kaum perempuan   serta kebalikannya
Anjuran buat mengucapkan salam pada sesama muslim tak berlaku bagi sesama jenis saja, akan tetapi jua pada versus jenis. Karena syariat Islam ditujukan pada kaum perempuan   serta laki-laki , kecuali ada dalil yang menghususkannya bagi kenis kelamin tertentu. Hanya saja pada mengucapkan salam kepada versus jenis wajib  terpenuhi syaratnya, yaitu aman dari fitnah. Karenanya, Jika ditakutkan akan mengakibatkan fitnah maka tidak dianjurkan.
Al-Hafidz Ibnul Hajar pada Fathul Baari mengomentari bab Taslim al-Rijal ‘alaal-Nisa’ wa al-Nisa’ ‘ala al-Rijal (Bab salamnya kaum lelaki kepada kaum perempuan   serta kaum perempuan   kepada kaum lelaki), bahwa Imam al-Bukhari seolah mengisyaratkan pada bab ini membantah riwayat maqthu’ (berhenti di tabi’in) serta mu’dhal (keliru satu jenis hadits dha'if) yang dimuntahkan oleh Abdurrazaq berasal Ma’mar, berasal Yahya bin Abi Katsir yang berisi makruhnya kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum perempuan   dan  sebaliknya. Kemudian Ibnul Hajar menjelaskan bahwa maksud berasal bolehnya ini (kaum lelaki mengucapkan salam pada kaum perempuan   dan  sebaliknya) waktu aman dari rekaan.
Ibnul Hajar rahimahullah juga menukil ucapan Ibnu Bathal berasal al-Muhallab, “Salamnya kaum lelaki kepada kaum wanita dan  kaum wanita kepada kaum lelaki boleh, apabila aman berasal rekaan.”
Bahkan jikalau pada majlis berkumpul kaum pria dan  perempuan   maka boleh mengucapkan salam asal 2 sisi, demikian yang terdapat pada Fathul Baari.
Maka siapa yg yakin dirinya aman berasal fitnah, lebih baik dia mengucapkan salam. Kebalikannya, siapa yang takut akan menimbulkan fitnah, maka membisu itu yg lebih baik dan  lebih selamat (dari ucapan al-Halimi dalam Fathul Baari).
Ini dia engkau  sebutkan beberapa dalil yg menunjukkan bolehnya mengucapkan salam laki-laki  terhadap wanita serta kebalikannya, selama safety dari rekaan:
A. Salam laki-laki  kepada Kaum wanita
Dalil pertama: berasal Abu Hazim, dari Sahal mengatakan:

قَالَ كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قُلْتُ وَلِمَ قَالَ كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ نَخْلٍ بِالْمَدِينَةِ فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ السِّلْقِ فَتَطْرَحُهُ فِي قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا فَنَفْرَحُ مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ


“Kami sangat gembira Jika datang hari Jum’at.” aku  (Abu Hazim) bertanya pada Sahal: “Mengapa demikian?” Jawabnya:  “terdapat seseorang nenek tua yang pergi ke budha’ah -sebuah kebun di Madinah- buat mengambil ubi dan  memasaknya pada sebuah periuk serta juga menghasilkan adonan asal biji tepung terigu. Bila kami terselesaikan shalat Jum’at, kami pergi dan  mengucapkan salam padanya lalu dia akan menyuguhkan (kuliner tadi) untuk kami. Itulah sebabnya kami sangat gembira. Tidaklah kami tidur siang dan  makan siang kecuali setelah jumat.” (HR. Bukhari serta Muslim).
Dalil ke 2: asal ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;

يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلَامَ قَالَتْ قُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ تَرَى مَا لَا نَرَى


“Wahai Aisyah, ini adalah Jibril memberikan salam kepadamu.” Aisyah menjawab, “saya mengatakan: Wa’alaihis Salam Warahmatullah. Engkau  (Rasulullah) melihat apa yg tidak aku  lihat.” (HR. Bukhari serta Muslim)
Maknanya bukan berarti malaikat merupakan pria, namun Allah menyebutkannya dengan pria hanya menjadi sebutan. Dan  dijadikannya hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang pria mengucapkan salam pada kaum wanita sebab ketika itu Jibril datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada bentuk seseorang laki-laki .
Dalil ketiga:

أَسْمَاءُ بِنْتُ يَزِيدَ قَالَتْ مَرَّ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا


“berasal Asma’ binti Yazid al-Anshariyah radhiyallahu 'anha, berkata: ‘Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati kami, kaum wanita kemudian beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Darimi dan  Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no. 3701)
Dalil keempat: dari hadits Kuraib, maula Ibni Abbas menceritakan, bahwa Abdullah bin Abbas, Abdur Rahman bin Azhar serta Miswar bin Makhramah pernah mengutusnya pada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka berkata,

اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ


“Sampaikan salam dari kami seluruh kepadanya, serta tanyakan perihal dua rakaat setelah shalat ‘Ashar.” (HR. Bukhari dan  Muslim)
Jadi sangat kentara dari keempat dalil yg disebutkan bahwa dibolehkan kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum wanita.
B. Salam perempuan   pada pria
Dalil pertama: asal Abu Murrah, maula Ummi Hani’ binti Abu Thalib mengabarkan bahwa ia pernah mendengar Ummi Hani’ mengatakan,

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ


“saya pernah tiba menemui Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam waktu Fathu Makkah, aku  mendapatinya sedang mandi sedangkan Fatimah putri dia menutupinya dengan kain. Lalu aku  mengucapkan salam pada dia. Dia bersabda: “Siapa pada situ?” aku  menjawab, “Ummu Hani' anak wanita Abu Thalib.” beliau menyahut, “Selamat datang wahai Ummu Hani'!” (HR. Bukhari serta Muslim)
Ummu Hani’ ialah saudara sepupu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, serta bukan bagian berasal mahram beliau. Dia mengucapkan salam pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan  beliau tidak mengingkarinya, yg berarti menyetujuinya yg membagikan bolehnya tindakan tadi. Wallahu a’lam.
Dalil kedua: asal al-Hasan al-Bashri berkata,

كُنَّ النِّسَاءُ يُسَلِّمْنَ عَلَى الرِّجَالِ


“Zaman dahulu (yakni zaman teman), para perempuan   mengucapkan salam pada kaum laki-laki .” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad dengan sanad hasan)
dari kedua dalil di atas sangat kentara memberikan bahwa kaum wanita mengucapkan salam pada kaum laki-laki  sudah terdapat dan  terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan  para sahabat. Karenanya, berdasarkan keumumannya dibolehkan. Tetapi disyaratkan aman dari fitnah dan  tidak mengakibatkan kerusakan. Sebab syariat tiba untuk mewujudkan mashalih (kebaikan) bagi umat insan dan  menghilangkan segala kemudharatan.
Sesuai asal dalil-dalil di atas sangat kentara bahwa mengucapkan salam kepada lawan jenis tidak apa-apa, dibolehkan. Menggunakan kondisi aman asal rekaan.
Konklusi
sesuai asal dalil-dalil pada atas, mengucapkan salam pada versus jenis tak apa-apa, dibolehkan. Menggunakan syarat aman asal fitnah. Sebab syariat datang buat mewujudkan mashlahat serta menghilangkan mudharat. Oleh karena itu terdapat sebagian ulama, seperti Madzab Malikiyah membedakan antara salam pada wanita tua serta yg masih muda. Bila kepada yg sudah tua dibolehkan sebab tidak akan menyebabkan rekaan, serta pada yang masih muda melarangnya menjadi tindakan prefentif terhadap rekaan.
Al-Mutawalli –sebagaimana yang dinukil sang Ibnul Hajar dalam syarah hadits salam Jibril pada 'Aisyah di atas- menukilkan Jika wanitanya rupawan sehingga dikhawatirkan timbul rekaan darinya maka tidak disyariatkan mengucapkan salam, baik buat memulai atau menjawab. Jika galat seseorang berasal laki-laki  atau perempuan   mirip itu mengucapkan salam, maka yang lain tidak dianjurkan menjawabnya. Bila wanitanya sudah tua serta diperkirakan tidak mengakibatkan fitnah maka dibolehkan. Begitu juga Bila berkumpul kaum laki-laki  serta wanita dalam satu majlis maka dibolehkan buat mengucapkan salam berasal galat satu kelompok selama aman dari rekaan. Yg pada intinya wajib  tetap memperhatikan kaidah fiqih,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ


"Membendung kerusakan lebih primer daripada menerima kemaslahatan.

Hukum Suami menjilati Farji Istrinya

Hukum Suami menjilati Farji Istrinya

Hukum Suami menjilati Farji Istrinya

Hukum Suami menjilati Farji Istrinya - Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan  salam semoga terlimpah pada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, famili serta para sahabatnya.
Banyaknya tanggapan terhadap tulisan terdahulu, "Bolehkah seseorang Suami Mencium Farji Istrinya?" maka kami terdorong buat memberikan informasi yg lebih kentara terhadap tema seputar itu yg dinukil asal fatwa ulama.
Sesungguhnya aktivitas suami istri menggunakan cara yang boleh jadi diklaim aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, serta lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Tetapi boleh jadi sebagian yg lain menduga buruk  serta menjijikkan. Sebagai akibatnya tidak layak dilakukan sang orang muslim. Akahirnya hal ini  menyebabkan pertanda tanya wacana hukum bolehnya?.
Sebenarnya, telah banyak fakta serta jawaban ulama terhadap dilema hubungan suami istri ini. Di ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik serta menganggap buruk  bentuk cumbu rayu semacam ini. Sebagai akibatnya paling utama adalah menjauhi dan  menghindarinya. Namun bersamaan hal itu, mereka tidak mampu mengharamkan menggunakan tergas. Karena tidak ada ketegasan asal nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi Bila memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yg mampu mengakibatkan penyakit dan  bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan  dia mengharamkan atas kalian yg buruk -buruk ." (QS. Al-A'raf: 157)
Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban galat seorang ulama yg mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilai jawaban beliau terhadap duduk perkara tadi relatif kentara menggunakan argument fundamental pada mejawab pertanyaan tadi.  Berikut adalah kami kami terjemahkan berasal fatwa dia, yang judul aslinya: حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس "hukum suami menjilat kemaluan istrinya serta sebaliknya".
Soal: Apa aturan membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan pengecap suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.
Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan  salam atas Rasulullah, pula pada famili dan  para sahabatnya. Adapun berikutnya:
Sesungguhnya asal dalam korelasi suami istri merupakan mubah, kecuali apa yg disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya ketika haid dan  nifas, ketika istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.
Adapun yg disebutkan dalam pertanyaan berupa keliru satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, serta praktek pada bersenang-suka  yg sudah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa sesuai dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk asal keumuman bersenang-suka  yg dimubahkan.

2. Bila coitus dibolehkan yang adalah puncak  bersenggama (bersenang-suka ), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.

3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan  melihat, kecuali pengecualian yang sudah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang sudah kami sebutkan pada atas.

4. Firman Allah Ta'ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

"Istri-istrimu ialah (mirip) tanah tempat engkau  bercocok-tanam, maka datangilah tanah kawasan bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Serta kerjakanlah (amal yg baik) buat dirimu, serta bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa engkau  kelak akan menemui-Nya. Dan  berilah informasi gembira orang-orang yg beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata pada Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah tentang seseorang laki-laki  yg membelai farji istrinya serta oleh istri membelai kemaluan suaminya buat membangkitkan syahwatnya, apakah berdasarkan Anda itu tidak boleh? Dia menjawab, "tidak, saya berharap itu pahalanya besar ."
Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki mengatakan, "manusia telah tidak selaras pendapat wacana bolehnya seseorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas 2 pendapat: salah  satunya,membolehkan, karena Bila beliau dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . Keliru seorang ulama kami, Asbagh (Ulama akbar Madhab Maliki pada Mesir) mengatakan: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."
dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan pada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Kemudian dia menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan berasal sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan asal Malik, beliau pernah mengatakan: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Pada satu riwayat terdapat tambahan, "dan  ia menjilatinya menggunakan lidahnya."
Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "seseorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan menggunakan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.
Al-Mardawi al-Hambali mengatakan pada al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan  memakruhkannya sesudahnya . .  Istri pula boleh memegang serta menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam buku al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan  diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.
Tetapi Jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit serta membahayakan pelakunya, maka waktu itu ia harus meninggalkannya sesuai sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "tidak boleh (melakukan sesuatu) yg membahayakan diri sendiri dan  membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah pada sunannya)
Begitu juga jika galat seseorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) sebab perbuatan tadi serta membencinya: maka harus atas pelaku (suami)-nya buat menghentikannya. Hal ini sesuai firman Allah Ta'ala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"serta bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)

pada hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari korelasi suami istri, yakni permanen dan  kontinuitasnya. Berasal berasal akad nikah merupakan dibangun pada atas kelanggengan. Allah Ta'ala sudah meliput akad ini menggunakan beberapa peraturan buat menjaga kelestariannya serta menguatkan orang yg menjalaninya sinkron menggunakan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya solusi berafiliasi antar keduanya.

Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam - DEWASA ini, pada bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan buat para pemuda-pemudi yg belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, akan tetapi dibolehkan.  Alasannya, buat kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai melepaskan tertekan, dan  sebagainya. Akan tetapi sesungguhnya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab diklaim menggunakan Istimna) merupakan suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Pada Islam—berdasarkan dominan para fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dilihat menjadi dosa besar . Imam Ashafie serta Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “serta mereka yg menjaga kehormatannya (dalam korelasi seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka artinya orang-orang yg melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Penerangan Imam Alaihi Salam-Shafie serta Imam Malik diperkuat jua oleh riwayat berikut: “di hari akhirat yang kuasa tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut adalah 1). Orang-orang homoseksual, 2). Orang yg bersetubuh menggunakan hewan, 3). Orang yg mengawini istri dan  juga anak perempuannya pada waktu yg sama serta, 4). Orang yg kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka seluruh bertaubat dan  memperbetulkan diri sendiri, (maka tidak lagi akan dieksekusi,” (Maksud riwayat yg disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi pada Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).

Mengapa masturbasi dan  onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya buat melakukan hubungan seksual yg selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Berdasarkan Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan memalukan, kotor dan  berdosa menghinggapi. Sebagai akibatnya dia tak berani buat mendekati laki-laki  atau perempuan   yg beliau sukai. Memalukan akan kelakuannya ini juga ialah fitrah insan.

Melakukan hal itu secara acapkali pula poly membawa mudarat pada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku serta bergetar, perasaan berdebar-debar dan  pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mensugesti produksi berbagai organ reproduksi yg normal. Berkurangnya sel telur serta sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri menggunakan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang sebagai unsur utama kemuliaan umat Islam.

Tetapi, sebagaian ahli fiqh berpendapat bahwa onani-masturbasi dibolehkan kalau seseorang menghadapi keadaan yg gawat karena luapan syahwat dan  dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, beliau akan meredakan syahwatnya serta dapat juga menghalangi dirinya asal terjerumus ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Selesainya tentunya ia melakukan banyak sekali tindakan preventif mirip puasa, dzikir serta shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan  33).

Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut namun berdasarkan pada kaidah usul fiqh yg menyatakan: “Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghindari bahaya yang lebih berat.” di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yg amat krusial. Bukan dilakukan setiap hari menggunakan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yg ke 2 diharamkan atas dasar pertentangan menggunakan perintah dan  nilai-nilai kepercayaan .

Dan  barang siapa yg berusaha buat menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan  iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, pasti Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tadi serta akan digantiNya menggunakan anugerah kelazatan jiwa serta kepuasan batin yang tak mungkin tergambarkan.

Sederhananya, Jika hati dan  nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa terdapat sesuatu yg galat menggunakan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.

Lima Negara Muslim yang Dikenal Memiliki Wanita Super Cantik

Lima Negara Muslim yang Dikenal Memiliki Wanita Super Cantik

Lima Negara Muslim yang Dikenal Memiliki Wanita Super Cantik

Lima Negara Muslim yang Dikenal Memiliki Wanita Super Cantik - Anda tahu, mencari jodoh itu bukan hanya wacana fisik saja, tetapi pula duduk perkara kesamaan keyakinan. Bagi laki-laki Indonesia yg secara umum dikuasai muslim, mencari jodoh itu harus diusahakan yg seagama supaya jalan ke depannya lebih baik, bisa sama visi misinya, serta yg penting mawaddah wa rahmah mirip yang seringkali ditulis pada undangan perkawaninan.
Mungkin, untuk opsi jodoh  tentunya semakin sempit. Logikanya, selain Indonesia,tentunya kita hanya mencari jodoh berasal negara-negara Muslim saja. Tetapi, jangan keburu kecewa meskipun tidak mampu menggaet wanita Venezuela yg mengagumkan atau perempuan   Rusia yang syahdan senang laki-laki  biasa-biasa itu.
Pasalnya, di negara-negara Muslim, wanitanya jua tidak kalah rupawan. Seperti dilansir boombastis.Com, terdapat beberapa negara Muslim yang bisa dikunjungi buat mendapatkan jodoh yg bagus-bagus itu, yakni:

1. Turki
Sebenarnya tidak perlu banyak bukti buat membagikan cantiknya perempuan   Turki. Anda bisa melihatnya sendiri di layar kaca televisi, lewat perpaduan drama Turki yg hingga hari ini.
Mendeskripsikan perempuan   Turki itu susah-susah gampang. Negara ini tidak masuk kawasan Eropa, tapi orang-orangnya cenderung mempunyai fisik ala Benua Biru.
Banyak wanita Turki sangat identik menggunakan perempuan  -wanita Eropa. Mata kehijauan, kulit pucat, dan  bahkan terdapat yg rambutnya relatif kepirang-pirangan. Meski nampak mirip orang Eropa, akan tetapi Turki juga punya ciri khas ke-Arab-Arab-an yg lumayan kental.
Memang susah dijelaskan, tetapi yang kentara wanita Turki itu bagus luar biasa. Perihal agama, sudah kentara lebih dari 90 % orang Turki memeluk Islam.

Dua. Uzbekistan, 
cantiknya wanita Rusia dipadu Arab tidak ada hal yg lebih terkenal perihal Uzbekistan selain wanitanya. Ya, wanita-wanita di negara ini sudah terkenal seantero dunia akan kecantikannya yang luar biasa.

Secara fisik mereka hampir seperti-mirip perempuan   Rusia yang mengagumkan-cantik itu. Namun wanita Uzbek punya ciri khasnya sendiri berupa aksen Arab yang masih terlihat.
Bisa menikahi perempuan   Uzbek ialah hadiah tersendiri. Tidak hanya sebab mereka rupawan luar biasa, akan tetapi pula problem kepercayaan  yg tampaknya tak perlu lagi jadi persoalan.
Ya, mereka secara umum dikuasai telah Muslim sejak lahir. Wacana penduduk Uzbekistan, lebih kurang 89% beragama Islam.

Tiga. Kyrgyzstan
kecantikannya tersembunyi yg tiada duanya dari sekian banyak negara, Kyrgyzstan mungkin jadi nama yang cukup jarang kita dengar. Memang, tidak banyak yang terjadi pada negara ini.
Namun, Bila Anda adalah seorang pengamat perempuan  , harusnya Kyrgyzstan merupakan negara yang sangat familiar. Alasannya adalah telah jelas karena pada sini wanitanya begitu rupawan luar biasa.

Mendeskripsikan wanita Kyrgyzstan ini pula relatif-relatif susah. Mereka umumnya berkulit putih, tapi punya aksen paras semacam campuran antara Mongol serta pula Eropa.
Sebuah kombinasi fisik yg tentu sporadis ada, dan  memang hanya bisa kita temui pada sana. Kyrgyzstan juga negara mayoritas Muslim. Di sana 80 persen masyarakatnya memeluk Islam.

4. Indonesia
Membahas negeri Muslim dan  wanita indah, tentunya sangat tidak cantik Bila nama negara sendiri tidak dianggap. Ya, Indonesia mirip yang Anda ketahui, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
Meskipun angkanya mungkin tidak sampai 99 persen, alias hanya 85 % saja. Berasal sisi kuantitas jumlah orang Islam pada Indonesia lebih banyak daripada semua negara pada daftar ini.
Ihwal perempuan   mengagumkan pada Indonesia, tentunya engkau  telah tidak perlu diberi poly bukti dan  penegasan. Ya, kecantikan perempuan   pada sini memang sudah tidak terbantahkan.

Tidak selaras dengan perpaduan negara di atas, di sini para wanitanya mempunyai ciri fisik yang berbeda, tergantung masing-masing kawasan.
Takkan cukup istilah buat menggambarkan satu persatu kecantikan perempuan   Indonesia. Namun yg kentara, negara-negara pada dunia telah mengakui Jika Indonesia memang dihuni oleh banyak sekali bidadari-bidadari.
Lima. Afghanistan
Negara yang pernah dibikin porak poranda sang Amerika ini, jua populer akan wanitanya yg rupawan luar biasa.
Homogen-homogen asal mereka memang mempunyai ras Arab, tapi wanita Afghan punya ciri spesial  . Secara fisik mereka seperti adonan antara Eropa dan  Arab.
Bahkan Bila menelusuri wilayah-wilayah terpencil Afghanistan, Anda mungkin akan menemukan perempuan   Afghan menggunakan ciri fisik yang sangat unik. Misalnya bermata biru menggunakan rambut yang bercorak pirang alami. Soal kepercayaan  tidak perlu di tanya, hampir semua rakyat Afghanistan merupakan Muslim semenjak lahir.
Berjodoh menggunakan wanita-perempuan   di atas sempurna jadi berkah tersendiri. Mereka tidak hanya cantik luar biasa, tapi dari sisi agama pun kita tak perlu risi. Memang seperti mengkhayal sekali ya keinginan mendapatkan istri dari negara-negara ini. Padahal belum tentu mereka juga bakal menolak lho pinangan dari laki-laki -pria Indonesia.

Menghadapi kerusakan akibat kezaliman penguasa

Menghadapi kerusakan akibat kezaliman penguasa

Menghadapi kerusakan akibat kezaliman penguasa

Menghadapi kerusakan akibat kezaliman penguasa - Hari-hari sekarang, masyarakat semakin sulit membedakan antara haq serta bathil, benar serta galat, karena ternyata tidak sedikit ulama yang ada menjadi pendukung kebathilan. Begitupun, membedakan antara ulama shalih serta ulama su’ menjadi problem tersendiri di kalangan umat. Mengapa musykilah seperti ini bisa terjadi serta muncul pada kala umat Islam menghadapi begitu banyak fitnah?

Petunjuk Al Qur’an akan menyampaikan kita wawasan menghadapi musykilah ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Umat Yahudi serta Nasrani menentang kepercayaan  Islam selesainya banyak orang menerimanya dan  masuk Islam. Alasan penolakan umat Yahudi dan  Nasrani terhadap Islam adalah batil. Umat Yahudi serta Nasrani di akhirat kelak akan mendapatkan kemurkaan serta adzab yang sangat berat.” (QS Asy-Syuura (42) : 16)

Ayat pada atas mengungkapkan perilaku perlawanan sekaligus penolakan kaum Yahudi serta Nasrani terhadap eksistensi Islam serta umat Islam. Setiapkali Islam berkembang, serta pengikutnya kian bertambah, mereka menaikkan perlawanan dan  permusuhannya.

Akan tetapi, “hujjatuhum dakhidhatun” argumentasi penolakan mereka terhadap ajaran Islam semuanya bathil. Saat Yahudi serta Nasrani menolak aturan qishas, rajam, serta menyerang istri lebih dari satu menjadi sistem perkawinan Islam, opini serta argumentasi mereka lemah dan  salah . Dan  argumentasi mereka jua galat dalam pandangan agama mereka sendiri. Karena itu dikatakan ‘inda rabbihim‘ (disisi yang kuasa mereka), bukan indallah (di sisi Allah). Karena dalam kitab   Taurat serta Injil pula memuat syariat poligami, tapi mereka tidak mengakuinya. Mereka menyatakan istri lebih dari satu mampu menjadi problem sosial serta menghambat keharmonisan tempat tinggal   tangga. Padahal berapa banyak orang yg monogami hidup keluarganya berantakan, rancu bahkan berakhir dengan perceraian dan  permusuhan. Sikap khianat terhadap kitab   sucinya serta aqidah syirik yang menuhankan Uzair serta Isya, mengakibatkan mereka dimurkai serta di azab sang Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
Namun sayangnya, saat logika tokoh-tokoh Islam gagal menghadapi argumentasi bathil ulama Yahudi serta Nasrani, mereka malah larut serta ikut menentang syariat Islam. Perilaku dan  cara berfikirnya pada poly hal, sejalan dengan Yahudi dan  Nasrani. Tidak percaya dengan kebenaran serta keadilan Islam.

“Allah lah yg telah menurunkan Al-Qur’an ini menggunakan membawa ajaran tauhid yg benar serta menurunkan syari’at buat menegakkan keadilan. Wahai Muhammad, apakah engkau  tahu bahwa hari kiamat itu telah dekat?” (QS Asy-Syuura (42) : 17)

Sebenarnya Ayat ini bicara perihal kebejatan ulama Yahudi serta Nasrani. Akan tetapi mengapa pada akhir ayat 17 ini justru bicara ihwal kiamat? Apa hubungannya antara menegakkan keadilan berdasarkan syariat Islam dan  yang sebaliknya, mengikuti hukum kafir Yahudi, Nasrani dan  semacamnya?

Kunci ketaatan pada Allah dan  SyariatNya artinya rasa takut di adanya hari pembalasan di akhirat. Hilangnya keimanan atau agama di kehidupan akhirat membuat insan bersikap dan  berfikir liar, kehilangan rasa takutnya pada Allah. Sebagai akibatnya berbuat maksiat serta mungkarat tanpa merasa terikat dengan aturan Allah.

Tidak ada aturan yg adil tanpa syariat Islam. Apalagi Jika proses pembuatan UU serta hukum diwarnai kebejatan moral. Setumpuk UU serta hukum pemerintahan yg dibuat dewan perwakilan rakyat penuh trik dan  intrik, tipu daya. Hanya syariat Islam yang dapat melahirkan hukum yg adil, bukan aturan buatan insan yg lepas dari ikatan syariat. Karena syariat Islam yang adil tidak akan membiarkan kepentingan yang kondisi menggunakan kezaliman. Tak akan membiarkan para konglomerat mengeruk kekayaan negara menggunakan cara zalim dan  jalan yang haram.

Sebagian besar  Umat Islam hari ini telah kehilangan prinsip keyakinannya di hari pembalasan pada akhirat. Dan  para ulamanya tak merasa berkewajiban mengajak rakyat buat menegakkan syariat Islam. Malah tidak sedikit yang melecehkan 
Islam, menggunakan membarui kebenaran melalui ucapan serta fatwa yang menyalahi ketetapan Allah dan  Rasul-Nya. Akibatnya terjadi kekacauan, bukan saja pada cara berfikir akan tetapi jua dalam kehidupan konkret.

Di gilirannya umat Islam dipermainkan oleh orang kafir. Sekalipun umat Islam menjadi masyarakat secara umum dikuasai, akan tetapi dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara tidak punya wibawa. Seorang Ahok yang bermulut keji, berasal dari etnis dan  kepercayaan  minoritas saja berani mempermainkan umat Islam, menggunakan membentuk kebijakan yg menyakiti perasaan umat secara umum dikuasai. Mengusir masyarakat miskin berasal tanah miliknya dengan alasan relokasi, lalu menempatkan mereka pada rumah susun sewa. Secara semena-mena pemprov DKI itu merampas tanah milik warga , pungkasnya tanah milik negara, padahal masyarakat sudah lebih dahulu ada dan  tinggal pada wilayah itu bahkan jauh sebelum adanya negara ini. Akan tetapi pada kembali itu, dengan alasan investasi, kemudian melonggarkan orang asing masuk ke pada negeri menggantikan posisi warga  miskin yang digusurnya.

Perilaku Ahok yang arogan, otoriter, sok higienis, menyebar fitnah serta menerima dukungan orang-orang munafik, serta teman kafirnya, benar-benar mala bagi negeri ini. Sekarang bermunculan teman kafirnya secara terbuka mendukung Ahok menjadi cagub DKI 2017.

Di Solo yang Walkotnya Nasrani, kantor Walkot lebih lebih banyak didominasi dipergunakan untuk kegiatan Katolik. Sementara acara yg digelar umat Islam seperti halal bi halal sang instansi di larang.

Itulah bedanya, Jika orang kafir menjadi penguasa, beliau memakai kekuasaannya buat kepentingan agamanya. Kebalikannya orang Islam berkuasa, jadi pejabat negara, justru mengikuti pola dan  cara hayati orang kafir, lalu menjauhkan Islam asal kekuasaan. Mereka terpedaya menggunakan propaganda orang kafir, mirip diungkapkan pada Al Qur’an:

“Orang-orang kafir berkata pada orang-orang mukmin: “Wahai orang-orang mukmin, ikutilah cara hidup kami. Kami akan menanggung segala dosa kalian selama kalian mengikuti kami.” Padahal sebenarnya orang-orang kafir itu tidak sedikit pun mampu menanggung dosa-dosa mereka sendiri. Sungguh orang-orang kafir itu berdusta. (QS Al-‘Ankabuut (29) : 12)

akibat yang lebih berfokus, masuknya ideologi bathil mirip komunis dan  dibiarkan oleh pengusa menggunakan alasan Indonesia bukan negara kepercayaan  sehingga paham dan  ideologi apapun berhak hayati di negeri ini. Dan  hal itu telah dipersiapkan dengan mencoba mengubah pancasila konstitusional menggunakan pancasila personal, balik  ke pancasila 1 juni versi Bung Karno, menjadi nasakom gaya baru yg memberi peluang bangkitnya PKI. Peluangnya semakin besar , saat kini   tak terdapat lagi kekuatan yang bisa membatalkan UU dan  hukum negara yang bertentangan menggunakan Islam, bertentangan dengan keyakinan dan  aspirasi dominan rakyat negeri ini. Yg terjadi justru sebaliknya, membatalkan UU serta perda yang bernuansa syariat mirip dilakukan Mendagri Tjahyo Kumolo. Inilah bencana yg menimpa bangsa Indonesia akibat ulah para ulama dan  tokoh Islam yang mengekor opini dan  argumentasi ulama Yahudi dan  Nasrani.

Seluruh ini ditimbulkan rusaknya aqidah dan  penolakan terhadap syariat Islam, yang dilakukan oleh ulama syu’ dan  pejabat-pejabat muslim di forum eksekutif, legislatif, yudikatif, yang dikendalikan parpol munafik.

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban orang-orang yang diamanati menjaga negeri ini, Tentara Nasional Indonesia serta umat Islam yang sebagai saksi kebenaran dan  keadilan syariat Allah buat mengokohkan barisan melawan musuh negara dan  kepercayaan . Jangan hingga rasa takut di insan serta penguasa zalim menjadikan mereka berhenti memperjuangkan kebenaran dan  keadilan. Munculnya kekuatan asing menggunakan membawa ideologi sesat dan  bathil hendaknya sebagai spirit buat bangkit memperjuangkan tegaknya keadilan berdasarkan syariat Islam.

Doa Penghilang Bau Badan

Doa Penghilang Bau Badan


Doa Penghilang Bau Badan

Doa penghilang bau badan inilah yang seharusnya kamu baca waktu keluar keringat ini.

Bau keringat yg tidak sedap terkadang sangat menghambat. Apalagi waktu berkumpul menggunakan poly orang. Absolut kita tak akan percaya diri. Berbagai upaya telah dilakukan. Mulai mandi yang bersih sampai menggunakan deodoran. Akan tetapi kadang tidak membantu. Bau keringat permanen menyengat. Doa penghilang bau badan.

Hal ini jua dipengaruhi sebab syarat tubuh yang memliki poly lemak. Sehingga membuat kita praktis berkeringat yang menyebabkan bau yang tidak sedap.

Nah, selain mandi higienis dan  menggunakan minyak wangi, cobalah buat berdoa kepada Allah agar keringat Anda tidak bau. Doa penghilang bau badan ini memang tidak akan mengklaim tubuh kita akan langsung wangi. Akan tetapi inilah upaya kita menjadi umat islam buat berusaha supaya Allah menyampaikan kita perlindungan.Doa-sehabis-Sholat

berikut adalah doa memohon agar keringat kita tidak bau, sebagaimana dimuat buku karangan Ustaz H. Amrin Ali Al-Kasyaf:
Doa Penghilang Bau Badan


“Bismillaahil kabiiri na’uudzu billaahil azhiimi min syarri ‘irqin na’aarin wa min syarrin naar.”

artinya: “menggunakan menyebut nama Allah yang Maha akbar, kami berlindung kepada Allah Dzat yang Maha Agung dari buruknya peluh yg mendidih, dan  kejahatan panasnya barah neraka.” Doa penghilang bau badan.

Namun, sumber lain menyebut doa ini mampu dipergunakan buat menyembuhkan sakit panas, terutama yg diderita anak-anak. Tidak ada galat ataupun buruknya kan sob Jika kita membaca doa ini setiap hari. Karena selain meminta pertolongan dari segala macam keburukan, kita pula meminta doa supaya pada lindungi berasal panasnya api neraka. Doa penghilang bau badan.Bau badan
Doa Penghilang Bau Badan
Nah buat kita yg memang umat islam yg meyakini adanya surga  serta neraka sob, tidak galat Bila kita harus berdoa, memohon pada Allah SWT agar kita diselamatkan pada global dan  di akhirat kelak, sehingga bisa masuk ke dalam nirwana Allah, berkumpul dengan orang shaleh, bahkan Bila bisa kita sangat berharap akan berkumpul dengan para kekasaih Allah yakan sob. Nah dengan begitu badan kita wajib  harum dan  baik ketika pada dunia dengan berminajat di-NYA sob. Doa penghilang bau badan.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com