Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam

Hukum Onani dalam Islam - DEWASA ini, pada bidang medis, onani atau masturbasi banyak dianjurkan buat para pemuda-pemudi yg belum menikah. Jika pun tidak dianjurkan, akan tetapi dibolehkan.  Alasannya, buat kesehatan. Ada saja dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas tubuh, sampai melepaskan tertekan, dan  sebagainya. Akan tetapi sesungguhnya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab diklaim menggunakan Istimna) merupakan suatu perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Pada Islam—berdasarkan dominan para fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dilihat menjadi dosa besar . Imam Ashafie serta Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “serta mereka yg menjaga kehormatannya (dalam korelasi seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka artinya orang-orang yg melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).

Penerangan Imam Alaihi Salam-Shafie serta Imam Malik diperkuat jua oleh riwayat berikut: “di hari akhirat yang kuasa tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut adalah 1). Orang-orang homoseksual, 2). Orang yg bersetubuh menggunakan hewan, 3). Orang yg mengawini istri dan  juga anak perempuannya pada waktu yg sama serta, 4). Orang yg kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka seluruh bertaubat dan  memperbetulkan diri sendiri, (maka tidak lagi akan dieksekusi,” (Maksud riwayat yg disandarkan kepada Nabi Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi pada Al-Ka’bar, 59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).

Mengapa masturbasi dan  onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong pelakunya buat melakukan hubungan seksual yg selanjutnya. Nah pintu inilah yang ditutup oleh Islam. Berdasarkan Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan memalukan, kotor dan  berdosa menghinggapi. Sebagai akibatnya dia tak berani buat mendekati laki-laki  atau perempuan   yg beliau sukai. Memalukan akan kelakuannya ini juga ialah fitrah insan.

Melakukan hal itu secara acapkali pula poly membawa mudarat pada kesehatan si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku serta bergetar, perasaan berdebar-debar dan  pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mensugesti produksi berbagai organ reproduksi yg normal. Berkurangnya sel telur serta sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri menggunakan onani telah membuat pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang sebagai unsur utama kemuliaan umat Islam.

Tetapi, sebagaian ahli fiqh berpendapat bahwa onani-masturbasi dibolehkan kalau seseorang menghadapi keadaan yg gawat karena luapan syahwat dan  dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, beliau akan meredakan syahwatnya serta dapat juga menghalangi dirinya asal terjerumus ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Selesainya tentunya ia melakukan banyak sekali tindakan preventif mirip puasa, dzikir serta shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan  33).

Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut namun berdasarkan pada kaidah usul fiqh yg menyatakan: “Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghindari bahaya yang lebih berat.” di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yg amat krusial. Bukan dilakukan setiap hari menggunakan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yg ke 2 diharamkan atas dasar pertentangan menggunakan perintah dan  nilai-nilai kepercayaan .

Dan  barang siapa yg berusaha buat menjauhkan onani-masturbari atas dasar taqwa dan  iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, pasti Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan nista tadi serta akan digantiNya menggunakan anugerah kelazatan jiwa serta kepuasan batin yang tak mungkin tergambarkan.

Sederhananya, Jika hati dan  nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang kita lakukan, itulah tandanya bahwa terdapat sesuatu yg galat menggunakan yang sedang kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com