Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam
Hukum Meluruskan Rambut dalam agama Islam Rebonding merupakan meluruskan rambut supaya rambut jatuh lebih lurus serta lebih latif. Prosesnya dua termin. Pertama, rambut diberi krim termin pertama buat membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan indera pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim termin kedua buat mempertahankan pelurusan rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia dianggap keratin, yang terdiri asal unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yg mempunyai unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yg paling bertanggung jawab atas banyak sekali bentuk asal rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk eksklusif. Pada proses rebonding, hadiah krim tertentu bertujuan buat membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yg keriting sebagai lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen di rambut yg terkena perangkat lunak. Namun rambut baru yg tumbuh berasal akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang orisinil. Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya memakai perlakuan fisik, akan tetapi jua menggunakan perlakuan kimiawi yang mengganti struktur protein pada rambut secara tetap. Inilah warta (manath) rebonding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, sebab termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yg sudah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya merupakan keumuman firman Allah (merupakan), “dan saya (syaithan) akan menyuruh mereka (mengganti kreasi Allah), lalu mereka benar-sahih mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini membagikan haramnya membarui kreasi Allah, karena syaitan tidak menyuruh insan kecuali pada perbuatan dosa.
Mengubah kreasi Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan menjadi proses mengganti sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau bisa berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah kreasi Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding sudah mengubah struktur protein pada rambut secara permanen sehingga membarui sifat atau bentuk rambut asli sebagai sifat atau bentuk rambut yang lain. Menggunakan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding jua berdasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia mengatakan,“Allah melaknat wanita yg mentato dan yg minta ditato, yg mencabut bulu alis serta yang minta dicabutkan bulu alisnya, dan perempuan yang merenggangkan giginya buat kecantikan, mereka telah membarui ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Hadis ini sudah mengharamkan beberapa perbuatan yang diklaim pada dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya berdasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan menggunakan mengganti ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena bisa diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tadi, sebab terdapat kecenderungan illat, yaitu mencari kecantikan menggunakan membarui ciptaan Allah.
Sebagian ulama sudah menyimpulkan adanya illat pada hadis tadi, sebagai akibatnya mereka merogoh konklusi awam menggunakan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yg memenuhi 2 unsur illat hukum, yaitu mengganti kreasi Allah serta mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”dalam hadis ini terdapat dalil bahwa perempuan tidak boleh membarui sesuatu dari apa saja yang Allah sudah menciptakannya atas sifat di sesuatu itu menggunakan menambah atau mengurangi, buat mencari kecantikan, baik buat suami juga buat selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara tetap, yakni hanya memakai perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Karena tidak termasuk mengubah kreasi Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yg dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, menggunakan kondisi tidak boleh ditampakkan kepada yg bukan mahram. Wallahu a’lam.
Seseorang istri diperbolehkan buat berhias dengan kondisi selama perhiasan itu hanya buat ditampakkan pada hadapan suaminya dan tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah kreasi Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah menggunakan tujuan menambah kecantikan dan merasa tidak puas menggunakan apa yg telah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan.
Dalilnya merupakan firman Allah ta’ala:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ “
Maka aku (syaitan) benar-sahih akan memerintahkan mereka buat merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119]
Dalil lainnya ialah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
“Orang yang memuaskan diri menggunakan sesuatu yang tidak diberikan sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al Bukhari (5219) dan Muslim (2129)]
terdapat yg mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan buat dicuci karena dapat mengurangi akibat dari proses meluruskan rambut.