Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid
Ketika istri sedang berhalangan (haid), tentu saja diharamkan bagi suami buat memenuhi syahwatnya menggunakan cara bekerjasama intim. Tapi, tidak sama menggunakan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seseorang istri yg sedang tiba bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan menggunakan istri yang sedang haid kecuali melakukan korelasi intim dan anal seks yg memang haram hukumnya.
Ini dia hal-hal yang bisa dilakukan untuk permanen memuaskan suami saat istri berhalangan:
1. Bercumbu rayu
Saling bercumbu serta mengucapkan kata-istilah mesra yg merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung di hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.
"jika aku haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung lalu dia bercumbu denganku." (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih sang Al-Albani).
2. Memainkan organ
intim suami dengan tangan istri
Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim menggunakan tangan sendiri yg bertujuan buat memuaskan syahwat langsung.
Tapi Jika dibantu sang istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yg di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: lima-7)
tiga. Menciumi semua tubuh istri kecuali daerah keluarnya darah haid
Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks masih diperselisihkan para ulama.
A. Imam Abu Hanifah, Malik, serta AS-Syafii beropini bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.
B. Imam Ahmad, serta beberapa ulama hanafiyah, malikiyah serta syafiiyah beropini bahwa hal itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (tiga/205).
Diantara dalil yg mendukung pendapat kedua artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari Al-Mahidh...”
Ibnu Qudamah berkata: "saat Allah hanya memerintahkan buat menjauhi daerah munculnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)
sahabat Ummi, semoga liputan di atas menjadi solusi bagi pasutri buat menambah cinta dan barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.