Hukum Suami yang Meminum Air Susu Istrinya dalam Islam
korelasi suami-istri memang harus harmonis dan baik, termasuk waktu bercumbu, nah bagaimana Bila suami suka bercumbu dengan meminum susu istrinya?
Islam adalah kepercayaan yang sangat terbuka serta bisa diterima oleh siapapun, sepanjang tak terkait dengan deskripsi praktik serta detil, maka seluruh mampu terbuka, dan dibolehkan buat dibicarakan. Tidak terkecuali urusan rumah tangga.
Pada korelasi suami-istri sempurna poly hal yg akan terjadi, mulai berasal hal-hal yang persifat sensitif, private sampai komunikasi pada banyak sekali hal yang semuanya sudah diatur oleh kepercayaan . Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan pada korelasi suami istri yaitu percumbuan sebelum dan waktu melakukan hubungan yang berdasarkan kepercayaan artinya ibadah yg suci. Bagaimana Bila istri lalu tengah berada dalam syarat menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?Suami-istri bercumbu
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, tetapi catatan Bila pada rangka memenuhi kebutuhan biologis oleh istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang jua menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun saat syarat istri sedang menyusui bayi, lalu suami ikut meminum susu istri, dari para ulama ada bebarapa pendapat; Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yg me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “perihal aturan minum susu perempuan , buat pria yang telah baligh tanpa terdapat kebutuhan mendesak, termasuk masalah yg diperselisihkan ulama belakangan.”menyusui-bayi-suami
pada Fathul Qadir (tiga/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu selesainya dewasa? Ada yg berkata tidak boleh. Sebab susu termasuk bagian berasal tubuh manusia, sebagai akibatnya tak boleh dimanfaatkan, kecuali Bila terdapat kebutuhan yg mendesak.”
Keluar asal perselisihan ulama. Karena terdapat sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya sebagai anak persusuan bagi istrinya.Bunda-menyusui-anaknya
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yg mengakibatkan adanya hubungan persusuan merupakan menyusui sebesar 5 kali atau lebih dan dilakukan pada masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak menyampaikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yg minum susu istrinya, maka si suami ini tak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yg menyusu di istrinya, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran serta kebaikan di kita seluruh.