This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Siapa yang Layak Jadi Pemimpin? (2)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...Sebagai muslim tentu kita harus percaya secara mutlak kepada pedoman dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam memilah dan memilih siapa yang layak dijadikan penolong dan pemimpin umat Islam. Sikap bertoleransi dengan orang kafir, baik Ahlul Kitab dan musyrik secara umum, adalah ajaran Islam. Terutama dalam bermuamalah duniawi kita hidup saling berdampingan dan saling menghormati. Meski demikian, bukan berarti kita dibolehkan untuk menjadikan pemimpin di tengah umat Islam dari kalangan mereka.

Agar tidak rancu, harus dibedakan mana “ayat toleransi” dengan “ayat pedoman memilih pemimpin”. Ayat 8 surah Al-Mumtahanah yang berisi perintah berbuat baik dan berlaku adil kepada non muslim yang berdamai dan tidak memerangi umat Islam, tidak bisa dijadikan dalil pedoman memilih mereka sebagai pemimpin. Toleransi terhadap non muslim tidak berarti memilih dan mengangkat mereka sebagai pemimpin. Sebab tidak ada satu ayat pun yang membolehkan hal demikian. Posisi dasar ini tak bisa ditawar atau dikelabui karena sudah sangat jelas dalam banyak ayat Al-Qur’an diantaranya Ali Imran: 28, An Nisa’: 144, Al Maidah: 51 dan 57, Al Mumtahinah: 1 dan lain-lain.

Lalu bagaimana jika ada calon pemimpin Muslim tapi calon wakilnya yang non-Muslim? Para pakar fiqih siyasah syar’iyyahmengkategorikan wakil pemimpin itu sebagai “Wazir Tafwidh”, yaitu seorang yang dipilih oleh imam untuk mewakilinya dan diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dengan pandangan dan ijtihadnya. (lihat kitab Al Ahkam As Sulthaniyah karya Al Mawardi, hlm.22).

Selanjutnya Al Mawardi (w.450 H) menjelaskan, disebabkan kewenangan Wazir Tafwidh mencakup 4 hal yaitu: menjalankan eksekusi kehakiman/yudikatif, mengangkat pejabat dan para eksekutif di bawahnya, mengomandoi satuan keamanan dan pertahanan, dan menetapkan anggaran belanja dari Baytul Mal, maka diharuskan syarat Muslim bagi yang akan menjabat sebagai Wazir Tafwidh. (lihat Al Ahkam As Sulthaniyah, hlm.27)

Di dalam Al-Qur`an, orang-orang mukmin diperintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan penguasa dari mereka. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan para penguasa dari kamu.” (QS. An-Nisa:59). Penguasa itu adalah pemimpin. Dalam musafir juga perlu ada pemimpin. Nabi memerintahkan bagi orang yang sedang musafir, jika dalam rombongan tiga orang agar mereka memilih dan mengangkat satu pemimpin dari mereka. Karena itu, para ulama dari dahulu sampai sekarang sepakat atas wajibnya mengangkat pemimpin.

Siapa yang dipilih dan diangkat jadi pemimpin?

Melalui beberapa ayat Al-Qur`an, Allah menjelaskan bahwa orang yang diangkat jadi pemimpin itu wajib dari orang mukmin sendiri.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagaian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu, termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisa`:144).

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin-pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. Ali Imran:28).

Ketiga ayat di atasmelarang orang mukmin mengangkat orang Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir menjadi pemimpin. Larangan mengambil Yahudi, Nasrani, dan orang kafir menjadi pemimpin ini jelas dan tegas dalam Al-Qur`an. Lebih dari itu Allah menegaskan bahwa sekalipun bapak kandung dan saudara kandung, tidak boleh dipilih dan dijadikan pemimpin kalau mereka itu kafir. 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu jadi pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekufuran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. At-Taubah [9]: 23).

Ayat tersebut lebih menegaskan agar jangan sekali-kali umat Islam mengangkat orang kafir jadi pemimpin meskipun saudara dan ayah kandung sendiri. Ini menunjukkan persyaratan iman merupakan prinsip utama dalam kepemimpinan. Tidak ada tawar-menawar dalam agama calon pemimpin.

Dari aspek sosio-psikologis, wajar bila seseorang mendukung calon pemimpin dari sukunya, sekampungnya, seorganisasinya, dan keluarganya. Namun, menurut Al-Qur`an, agama atau iman di atas semua itu. Ikatan yang paling kuat dan dekat di antara ikatan-ikatan tersebut adalah ikatan keluarga. Ikatan keluarga yang paling dekat dan kuat adalah hubungan ayah dan anak serta hubungan saudara kandung. Dengan alasan ayah kandung dan saudara kandung pun tidak boleh mengangkatkan kalau kafir. Apalagi dengan alasan satu organisasi atau satu kampung, tentunya lebih terlarang lagi.

Jika ada orang mukmin yang memaksa diri megangkat orang kafir jadi pemimpin, maka dia adalah orang zalim. Bahkan, surat Al-Maidah:51 di atas dapat memberi kesan bahwa orang mukmin yang mengangkat orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin termasuk orang yang berubah agama menjadi agama Yahudi dan Nasrani.

Pendapat bahwa pemimpin kafir yang adil lebih baik dari pemimpin mukmin yang zalim bertentangan dengan Al-Qur`an, dan pendapat yang bertentangan dengan ayat Al-Qur`an jelas tidak boleh dipegang.

Demikian petunjuk Al-Qur`an dalam hal mengangkat pemimpin. Syarat iman bagi pemimpin mutlak dalam ajaran Islam. Bagi orang mukmin, Al-Qur`an di atas segalanya. Orang yang ingkar kepada Al-Qur`an adalah sesat dan keluar dari agama Islam.



Siapa yang Layak Jadi Pemimpin? (1)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...Di dunia maya banyak sekali berseliweran artikel mengenai persoalan mengangkat pemimpin. Kita umat Islam perlu waspada jangan sampai terpengaruh bujukan setan dari tulisan tangan orang-orang kafir atau munafik. Orang-orang kafir jelas sekali mengingkari ayat-ayat Allah SWT, sementara orang-orang munafik (yang mengaku dirinya Islam tetapi mendukung orang kafir agar menjadi pemimpin di Indonesia) berupaya keras mencari alasan dengan mengemukakan logika berpikir yang ngawur untuk menyimpulkan dalam tulisannya bahwa umat Islam boleh memilih orang kafir sebagai pemimpin. Lalu bagaimana yang benar, bolehkah umat Islam memilih orang kafir menjadi pemimpin baik Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sebagai pemimpin?

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai boleh tidaknya umat Islam memilih orang kafir sebagai pemimpin, perlu kita tegaskan terlebih dahulu mengenai definisi orang kafir. Siapa saja orang-orang kafir itu? Bagaimana ciri-cirinya? Silakan anda pelajari dahulu mengenai siapa orang kafir pada artikel Siapa orang kafir itu? Atau klik disini.

Nah, sekarang jelaslah sudah bahwa yang dimaksud dengan orang kafir itu adalah Yahudi, Nasrani, dan orang-orang musyrik seperti penganut agama Hindu, Budha, Konghucu, atau kepercayaan lain selain Islam.

Allah SWT secara tegas dan lugas mengharamkan umat Islam untuk mengangkat Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin kamu; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah [5]: 57)

Orang Islam yang memilih orang kafir sebagai pemimpin tidak akan mendapat pertolongan dari Allah SWT.

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin atau penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran [3]: 28).

Allah SWT telah mengingatkan kaum muslimin bahwa orang kafir yang mengajukan diri sebagai pemimpin kaum muslimin sebenarnya hanya akan menimbulkan mudharat bagi kaum muslimin.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran [3]: 118)

Orang-orang kafir yang mencalonkan diri sebagai pemimpin kaum muslimin hanya ingin kaum muslimin ikut menjadi kafir seperti mereka.

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong (mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya di medan perang, dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (QS. An-Nisa [4]: 89)

Allah SWT akan menyiksa atau menurunkan azab kepada orang Islam yang mengangkat orang kafir sebagai pemimpin.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. An-Nisa [4]: 144)
Allah SWT melarang umat Islam untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia dalam peperangan.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 1)

Jika ada orang yang mengaku beragama Islam tetapi faktanya justru mendukung orang kafir untuk menjadi pemimpin kaum muslimin, maka mereka itulah orang-orang munafik. Allah SWT akan menyiksa orang-orang munafik dengan azab yang pedih.

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi awliya’ (teman-teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Sesungguhnya semua kekuatan adalah milik Allah. Sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam, (yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: “Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu ?” dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: “Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 138-141)

Menurut Al Raghib Al Asfahani (pakar bahasa Al-Qur’an; wafat tahun 425 H), kata Al Wala’ dan Al Tawali adalah menyatunya dua hal atau lebih sehingga tidak ada unsur di antara keduanya yang bukan dari mereka. Makna tersebut menekankan arti kedekatan pada sisi tempat, nasab, agama, persahabatan, pertolongan, dan keyakinan. Sedangkan Al Wilayahberarti pertolongan, dan juga berarti menguasai suatu urusan (memimpin). (lihat kitab Mufradat Alfaz Al Qur’an, halaman 885).

Ayat Al-Qur’an yang menunjukkan arti “pertolongan” antara lain:
“Allah adalah wali (penolong) orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah [2]: 257) dan “Sesungguhnya wali (penolong) ku adalah Allah” (QS. Al A’raaf [7]: 196). 

Ayat yang menunjukkan arti “penguasaan atau kepemimpinan” antara lain:

“Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaan-Nya.” (QS. Al An’am [6]: 62)

“Katakanlah: “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 6)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5]: 51). (lihat kitab Mufradat Alfaz Al Qur’an, halaman 885)

Umat Islam yang telah mengetahui bahwa haram hukumnya memilih dan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin kaum muslimin harus benar-benar meyakini bahwa larangan tersebut adalah kehendak Allah SWT yang harus dituruti atau dipenuhi. Jika ada yang ragu-ragu terhadap larangan Allah SWT tersebut, maka Allah SWT tidak akan memberi ampunan kepada mereka yang ragu-ragu atau tidak yakin dengan larangan Allah SWT.

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisa [4]: 136-137).

Di akhir rangkaian ayat yang melarang menjadikan kafir sebagai wali/pemimpin umat Islam, Allah ta’ala menyatakan “dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” Ibnu Katsir menulis (lihat vol.2/386-387), kalimat tersebut adalah bantahan terhadap orang munafik yang berharap hancurnya kelompok orang-orang beriman, dan perilaku mereka yang pro kaum kafir karena takut akan keselamatan jiwa mereka jika kaum kafir mengalahkan kaum beriman dan memusnahkannya hingga ke akar-akarnya. Allah membantah itu semua dengan menyatakan tidak mungkin Allah berikan jalan kepada kafir untuk memusnahkan kaum Muslimin. Hal ini ditekankan agar kita tidak “menyesalinya” di kemudian hari (lihat QS. Al-Maidah: 52). Konsekuensi keimanan terhadap pernyataan itu adalah umat Islam tidak boleh gentar dan takut kepada kekuatan kaum kafir, apalagi ketakutan itu sampai taraf berkoalisi dengan mereka dengan dalih untuk melindungi nyawa kaum Muslimin.


Agama dan Negara (3)

Korupsi politik senantiasa muncul dalam masyarakat sekuler, lebih-lebih di negara yang menerapkan sistem demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, masyarakat seringkali salah mengira. Mereka menganggap korupsi politik itu semata-mata terjadi karena kesalahan individu, bukan kesalahan sistemik. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sistemlah yang menghasilkan individu-individu yang bermasalah. Dan sistem itu pula yang kemudian membiarkan individu-individu tersebut melakukan berbagai bentuk korupsi.

Salah satu bentuk korupsi politik yang paling menonjol adalah dengan memperjualbelikan pasal-pasal dalam undang-undang atau keputusan politik lain seperti penetapan sebuah jabatan atau penyusunan anggaran. Dengan hak untuk membuat hukum perundang-undangan yang dimilikinya, anggota legislatif bisa melakukan negosiasi kepada pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memasukkan pasal-pasal dalam perundangan yang menguntungkan mereka. Atau mengatur besaran anggaran dan person tertentu dalam jabatan publik yang sesuai dengan kepentingan mereka. Untuk melakukan itu semua, anggota legislatif akan mendapatkan bayaran sejumlah uang.

Tertangkapnya sejumlah anggota DPR maupun DPRD dalam kasus suap menunjukkan bahwa praktik politik kotor legislatif memang berlangsung secara nyata. Karena itu, uang ratusan juta bahkan milyaran rupiah yang dibelanjakan agar bisa menjadi anggota parlemen dianggap sebagai sebuah investasi yang pantas. Dengan cara inilah orang-orang yang bermental korup justru yang paling banyak terjaring masuk ke parlemen. Tak mengherankan, jika lembaga perwakilan rakyat lebih menjadi wadah untuk mengamankan kepentingan individu yang korup, bukan lembaga untuk mengurusi kepentingan rakyat. Sementara partai yang semestinya menjadi sarana perjuangan politik demi kepentingan rakyat, justru menjadi alat untuk melakukan berbagai tindakan korupsi politik tadi. Walhasil, jadilah korupsi dilakukan secara berjama’ah.

Khilafah Akan Menghapus Korupsi Politik

Dalam Daulah Khilafah, karena hak membuat hukum dan perundang-undangan ada pada syariat dan proses legislasinya dilakukan dengan ijtihad, maka tidak ada seorang pun, termasuk anggota Majelis Umat, yang bisa melakukan korupsi politik dengan jalan memperjualbelikan pasal-pasal dalam perundang-undangan itu. Dalam Daulah Khilafah, para wakil juga rakyat tidak bisa memeras Khalifah dengan ancaman mosi tidak percaya atas prasangka semata. Khalifah hanya bisa diberhentikan bila ia menyimpang dari syariat Islam. Dengan cara inilah, Khilafah akan menghapuskan korupsi politik yang merajalela di dalam sistem demokrasi.

Bagi anda yang masih saja menganggap negara tidak perlu diatur dengan agama, atau anda masih mendukung sistem demokrasi, cobalah untuk mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

1.     Hukum selain hukum Allah SWT adalah hukum thogut, membenarkannya = kafir (lihat QS. Al-Maidah: 44)

2. Salah satu bentuk kekufuran demokrasi adalah menentukan hukum dengan voting, sedangkan tidak berhak bagi seorang yang mengaku muslim untuk menistakan hukum Allah SWT dengan cara pengambilan suara terbanyak, karena Islam adalah ketundukan yang mutlak terhadap perintah Allah SWT. Contoh; dalam suatu majelis diadakan voting untuk menentukan hukum wajibnya hukuman rajam bagi pezina. Kesalahan pertama, apa yang diwajibkan pertama adalah apa yang telah diwajibkan oleh Allah SWT masih juga dipertimbangkan pelaksanaanya.

3.  Sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Suatu kewajiban tidak dapat terlaksana tanpa diiringi sesuatu, maka sesuatu yang mengiringi kewajiban itu hukumnya wajib”. Menerapkan hukum-hukum Allah SWT adalah wajib sedangkan tidak akan tegak hukum Allah SWT tanpa ada institusi yang menegakkannya, maka adanya institusi itu menjadi wajib hukumnya.

4.  Fakta nyata bahwa demokrasi tidak pernah bisa menegakkan Islam adalah sejak Indonesia merdeka hingga sekarang hukum Islam tidak pernah tegak secara sempurna padahal mayoritas penguasa dan para pembantunya adalah muslim. Di sisi lain demokrasi tidak berdasarkan pada ketundukan kepada Allah SWT, tapi ketundukan pada hasil kompromi dan suara terbanyak.

5.   Model pemerintahan yang harus mengatur urusan umat Islam adalah model pemerintahan yang dijalankan Rasulullah SAW yaitu Khilafah dengan metode kenabian.

6.  Pemimpin dipilih dengan cara musywarah yang dilakukan oleh orang-orang alim dan shaleh (sesuai dengan metode dipilihnya Rasulullah sebagai pemimpin, dan pemimpin-pemimpin setelahnya) yang diwakili oleh sekelompok orang yang kompeten tehadap hukum Islam yang patuh dan tunduk hanya pada Allah SWT (ahlul halli wal aqdi).

7.  Pemimpin yang dipilih bukanlah pemimpin yang mengajukan dirinya sebagai calon pemimpin kepada majelis pemilihan pemimpin, bukan pemimpin yang melakukan kampanye sebagai calon pemimpin. Orang yang mengajukan diri sebagai pemimpin sudah pasti sangat tidak layak menjadi pemimpin karena tidak meneladani Rasulullah SAW dan para sahabat.

8.    Pemimpin bukanlah sebagai penguasa, tapi wakil Allah SWT dan pelayan ummat. Dialah yang berhak melegalisasi hukum-hukum derivatif (hasil ijtihad yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah) yang akan diterapkan dalam masyarakat.

9.    Masa pemerintahan tidak dibatasi oleh waktu, tapi dibatasi oleh sejauh mana ketaatan pemimpin dalam menjalankan hukum-hukum Allah SWT.

10. Pemimpin akan diawasi oleh sekelompok orang yang terbentuk dalam majelis ummat. Jika pemimpin melakukan kesalahan, maka tugas majelis ummat adalah mengingatkannya.

11.  Majelis ummat tidak sama dengan majelis permusyawaratan karena di dalamnya tidak mengambil keputusan berdasarkan voting, tapi musyawarah yang berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah. Orang-orang yang berada di majelis umat adalah orang-orang yang dipercaya oleh umat sebagai orang alim yang senantiasa taat pada Allah.

12. Cara pemilihan anggota majelis ummat tidak sama dengan pemilu. Calon wakil umat tidak mencalonkan dirinya sendiri tapi langsung dicalonkan oleh masyarakat. Dia tidak membangga-banggakan diri dengan melakukan kampanye munafik ala orang kafir, tidak memasang baliho, dan tidak mengiklankan diri di media massa. Pemilihan juga tidak dilangsungkan secara seremonial dan menghambur-hamburkan banyak kekayaan negara hingga puluhan triliun rupiah. Majelis ummat juga tidak berhak menentukan jumlah anggaran belanja yang akan diambil dari kekayaan negara. 

    Mari bertobat, tinggalkan ideologi sekuler, tinggalkan demokrasi, kembalilah ke jalan Allah SWT.



Agama dan Negara (2)

Dalam konsep negara yang berdasarkan pada Syariat Islam, ada struktur yang mirip dengan legislatif atau lembaga perwakilan rakyat pada sistem demokrasi atau negara sekuler. Serupa tapi tak sama. Serupa wajah tapi berbeda isi hati. Pada negara sekuler, lembaga perwakilan rakyatnya berhak untuk membuat perundang-undangan seenak hati meskipun bertentangan dengan hukum Allah SWT, anggota legislatifnya terdiri dari orang-orang yang tidak bertauhid, gemar berbuat zolim, dan hobi berbuat maksiat. Bagaimana dengan lembaga perwakilan rakyat pada negara yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah?


Peran Wakil Rakyat dalam Daulah Khilafah

Syariat Islam telah mengizinkan umat Islam untuk memilih wakil mereka dalam menjalankan urusan mereka. Pada kesempatan Bai’at Aqabah Kedua, Rasulullah SAW mengatakan:

“Ajukan kepadaku dua belas pemimpin, agar mereka menjadi pemimpin bagi kaumnya.”

Dalam Daulah Khilafah, wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat dipilih oleh umat, bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh Khalifah. Akan tetapi, sebagaimana Khalifah, mereka TIDAK BERHAK MENETAPKAN HUKUM, karena kedaulatan tidak berada di tangan mereka, tetapi ada pada Allah SWT. Majelis Umat berwenang mengontrol kebijakan Khalifah dengan ketat dalam mengatur urusan rakyat. Di sisi lain, Khalifah berhak mendatangi Majelis Umat untuk bemusyawarah atau meminta pendapat berkaitan dengan pengaturan urusan umat. Tapi, musyawarah bukanlah untuk MENETAPKAN HUKUM, MENENTUKAN YANG HALAL MENJADI HARAM, atau sebaliknya YANG HARAM MENJADI HALAL.

Dalam Daulah Khilafah tidak boleh ada musyawarah untuk misalnya menetapkan kebijakan privatisasi sumberdaya energi, karena ini merupakan perkara yang diharamkan Islam. Demikian pula, tidak boleh ada musyawarah dalam perkara-perkara yang diwajibkan Islam, seperti perlu-tidaknya mengerahkan pasukan untuk membebaskan negeri-negeri muslim yang terjajah, atau menjadikan akidah Islam sebagai asas sistem pendidikan, atau menyatukan seluruh negeri Islam ke dalam wadah Daulah Khilafah.

Mengenai keanggotan Majelis Umat, warga negara non-Muslim bisa menjadi anggota Majelis Umat untuk melakukan pengaduan (syakwa) jika ada penyimpangan dalam penerapan syariat Islam atau kedzaliman terhadap diri mereka. Akan tetapi, anggota Majelis Umat yang non-Muslim itu tidak berhak menyampaikan pendapat mereka tentang syariat yang ditetapkan oleh Khalifah, karena mereka tidak meyakini akidah Islam dan sudut pandang Islam yang menjadi dasar penerapan syariat.


Proses Pengambilan Keputusan

Islam tidak sekadar menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai berbagai aspek kehidupan manusia, tetapi juga memberikan aturan yang rinci. Sebagai contoh, dalam aspek ekonomi ada sejumlah ketentuan syariat yang mengatur tanah pertanian, riba, mata uang, kepemilikan umum, dan berbagai pendapatan negara. Berkaitan dengan kebijakan luar negeri, ada sejumlah ketentuan syariat mengenai jihad, perjanjian internasional, dan hubungan diplomatik. Demikian pula dalam aspek pemerintahan, syariat Islam mengatur masalah pemilihan, bai’at, pengangkatan para wali (kepala daerah) dan syarat mengenai pemakzulan penguasa.

Khalifah wajib menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi. Khalifah tidak dibenarkan bersikap mengikuti kehendak pribadinya. Khalifah juga tidak membutuhkan dukungan mayoritas anggota Majelis Umat untuk menerapkannya.

Mengenai ketentuan yang mengandung ikhtilaf, syariat telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang menurut pertimbangannya mempunyai dalil syara’ yang paling kuat, dan kemudian menetapkannya sebagai undang-undang negara. Abu Bakar r.a., pada masa awal kekhilafahannya telah menolak pendapat mayoritas sahabat tentang hukuman bagi orang yang menolak membayar zakat. Beliau memilih mengirimkan pasukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Umar bin Khaththab r.a. tetap menerapkan hasil ijtihadnya tentang persoalan tanah Irak, walaupun Bilal r.a. dan para sahabat lainnya tidak setuju. Meski demikian, Khalifah tidak akan mengadopsi salah satu pendapat yang berkaitan dengan masalah pribadi atau cabang-cabang akidah. Dalam hal furu’ (cabang), umat dibolehkan mengikuti pendapat atau hasil ijtihad yang berbeda. Jadi, perbedaan pendapat dalam masalah furu’ dibolehkan ada di tengah masyarakat.

Dalam perkara-perkara yang dipahami publik dan bersifat teknis, Khalifah terikat dengan pendapat mayoritas. Misalnya tentang lokasi yang paling strategis untuk mendirikan universitas di sebuah daerah. Dalam hal ini Khalifah wajib mengikuti pendapat mayoritas. Dalam musyawarah menjelang Perang Uhud, misalnya, Rasulullah dan para sahabat senior berpendapat sebaiknya pasukan Quraisy dihadapi di dalam kota Madinah. Akan tetapi, mayoritas sahabat yang muda berpendapat sebaiknya menyambut pasukan Quraisy di luar kota Madinah. Maka pendapat mayoritas itulah yang kemudian dilaksanakan, sekalipun ini bertentangan dengan pendapat Rasulullah SAW dan para sahabat senior.

Mengenai perkara-perkara yang memerlukan keahlian, maka Khalifah akan bermusyawarah dengan para ahli, bukan dengan masyarakat awam. Setelah bermusyawarah, Khalifah akan mengadopsi pendapat yang dianggap memiliki hujjah (argumentasi) paling kuat. Dalam hal ini, pendapat mayoritas ahli tidak menjadi pertimbangan utama, karena pendapat yang memiliki argumentasi paling kuat tidak selalu dipegang oleh kelompok mayoritas. Misalnya dalam masalah kelangkaan listrik, setelah melakukan musyawarah dengan para ahli, Khalifah akan memberikan keputusan final apakah akan membangun pembangkit listrik dengan tenaga nuklir, tenaga surya, atau melakukan konversi dari energi bahan bakar minyak ke gas. Model pengambilan keputusan seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah menjelang perang Badar, dimana Rasulullah SAW akhirnya memindahkan camp pasukan Islam setelah melakukan musyawarah dengan Hubab bin Mundzir r.a., seorang sahabat yang dianggap paling mengetahui daerah itu.


Khilafah akan Mengakhiri Penjajahan

Fakta menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia saat ini adalah sistem sekuler yang diwariskan oleh penjajah Belanda, kemudian dilanjutkan dan dipertahankan oleh AS. Maka wajar bila kekuatan kolonialis masih bisa terus mengontrol urusan rakyat Indonesia melalui sistem tersebut. Sistem pemerintahan yang diterapkan Indonesia saat ini memiliki sejumlah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan kolonialis untuk mengamankan kepentingan mereka di Indonesia.

Dengan hak legislasi ada di tangan wakil rakyat, maka negara-negara kolonialis itu, melalui infiltrasi kepada wakil-wakil rakyat yang dilakukan dengan berbagai cara, dengan mudah bisa mempengaruhi produk hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh wakil rakyat. Hasilnya, lahirlah hukum dan perundang-undangan yang pro kepentingan penjajah. Lihatlah UU Migas, UU Penanaman Modal, UU SDA dan yang lainnya.

Di dalam Daulah Khilafah, seluruh hukum dan perundang-undangan yang akan diterapkan harus berlandaskan dalil-dalil syara’. Karena itu, Khalifah tidak memiliki pilihan lain kecuali mengambil syariat dan peraturan yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah. Dengan metode ini, kedaulatan benar-benar berada di tangan syariat, bukan di tangan wakil rakyat. Dengan cara ini, kekuatan penjajah tidak mempunyai peluang untuk memanfaatkan proses legislasi demi kepentingan mereka. Maka, pintu penjajahan telah tertutup sejak dini.

Sistem pemerintahan dan hukum Indonesia saat ini membuat penguasa tidak mudah dimintai pertanggungjawaban. Hanya dalam Khilafah, kontrol yang ketat bisa dilakukan.

Sesuai Pasal 5, pasal 7B, dan pasal 20 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen IV (Tahun 2003), Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum Mahkamah Konstitusi memutus pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan oleh Presiden. Sementara, Presiden bersama DPR sepenuhnya bebas membuat undang-undang apa pun, diantaranya undang-undang yang dapat mencegah rakyat memiliki akses guna melakukan kontrol atau koreksi terhadap pemerintah. Contoh mutakhir adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kerahasiaan Negara yang di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat membuat sejumlah informasi penting yang menyangkut rakyat banyak tidak dibuka untuk publik; atau Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), yang menyatakan bahwa para pejabat di sektor keuangan ini tidak dapat dijerat hukum terkait kebijakannya dalam memberikan Bantuan Likuiditas guna menghadapi krisis finansial global. Ketentuan dan mekanisme dibuat sedemikian rupa sehingga pada akhirnya rakyat tidak bisa melakukan kontrol dan koreksi terhadap pemerintah.

Dalam Daulah Khilafah, kepala negara atau Khalifah bukanlah seorang raja atau seorang diktator. Khalifah tidak dapat mengganti atau mengubah syariat Islam sesuka hatinya. Dalam Daulah Khilafah, upaya meminta pertanggungjawaban penguasa bukan sekadar hak, tapi merupakan kewajiban dari setiap warga, karena amar ma’ruf dan nahi munkarmerupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Rasulullah SAW. bersabda:

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kalian melakukan amar ma’ruf nahi munkar, atau Allah akan menurunkan hukuman atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, maka Dia tidak mengabulkan doamu.” (HR. Tirmidzi)

Jadi, dalam Daulah Khilafah setiap orang, kelompok, anggota Majelis Umat atau qadhi Mahkamah Madzalim bisa mengontrol dan mengoreksi Khalifah. Islam memerintahkan untuk memberhentikan seorang Khalifah jika terbukti memerintah bukan dengan syariat Islam, atau jika bersikap dzalim kepada rakyatnya. Pemakzulan ini merupakan sebuah kewajiban untuk menghilangkan kedzaliman. Maka, ketika kedzaliman terjadi, masyarakat berhak mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Madzalim. Jika kedzaliman itu terbukti dilakukan oleh Khalifah, maka Mahkamah Madzalim berhak memberhentikannya.


Mahkamah Madzalim terdiri dari orang-orang shaleh yang benar-benar terbukti keshalehannya dan orang-orang berilmu yang sangat mumpuni ilmu agamanya. Bukan orang-orang kafir, musyrik, munafik, atau orang-orang yang telah jelas-jelas selalu berbuat maksiat dan kezoliman.

Bersambung...

Agama dan Negara (1)

Apa yang terjadi jika seorang manusia hidup tanpa aturan agama, selalu berbuat maksiat, melanggar perintah Allah SWT, dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT? Hidupnya akan hancur, baik di dunia maupun di akhirat. Apa yang akan dialami sebuah keluarga jika keluarga itu tidak menerapkan agama pada setiap anggota keluarganya? Keluarga itu tidak akan harmonis, jauh dari sejahtera, bahkan akan hancur berantakan. Bagaimana sebuah negara jika dipisahkan dari agama?

Negara adalah kumpulan orang dalam suatu wilayah. Sebagaimana seorang manusia, negara juga harus diatur dengan agama. Negara sudah seharusnya mengikuti aturan agama agar dapat berjalan dengan baik dan mencapai cita-cita atau tujuan dibentuknya negara tersebut. Negara tidak boleh dilepas sama sekali dari agama.  Allah SWT mewajibkan umat Islam mengatur hidupnya dengan syariat Islam. Allah SWT berfirman:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maaidah [5]: 48)

Pada tulisan yang lalu, kita telah membahas tuntas mengenai sistem demokrasi yang berbahaya jika diterapkan dalam suatu negara. Berbahaya karena dapat membawa negara tersebut dalam kehancuran. Negara yang menerapkan demokrasi-cepat atau lambat-pasti akan mendapat kemurkaan dari Allah SWT. Selain itu, negara yang melepaskan diri dari agama juga akan mendapat kemurkaan Allah SWT. Melepaskan diri dari agama dalam arti tidak melandaskan kehidupan berbangsa dan bernegaranya pada Al-Quran dan As-Sunnah. Negara yang menempatkan hukum buatan manusia di atas hukum Allah SWT pasti akan mengalami kehancuran. 

Di dalam Al-Quran memang tidak ada dalil yang detil mengenai konsep negara, tetapi Rasulullah SAW bersama para sahabat beliau telah memberikan teladan bagaimana mengatur sebuah negara yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep yang dicontohkan para sahabat Rasulullah SAW berdasarkan keteladanan dari Rasulullah SAW adalah Khilafah.

Khilafah merupakan sistem kekuasaan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Tegaknya Daulah Khilafah adalah sebuah kewajiban, dan setiap kelalaian dalam upaya untuk menegakkannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk memberikan bai’at kepada seorang Khalifah. Nabi menggambarkan bahwa kematian seorang muslim yang tidak memberikan bai’at (kepada seorang Khalifah) merupakan kematian yang sangat buruk, dengan menyebutnya sebagai mati jahiliyah:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16389)

Hadits di atas menunjukkan kewajiban berbai’at jika telah ada imamatul ‘uzhma yakni khalifah bagi seluruh umat Islam, bukan amir sebuah jamaah yang umat Islam secara umum tidak mengenalnya.

Dengan syariat Islam, Khilafah memelihara seluruh urusan umat manusia. Jika syariat tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak akan pernah terwujud secara nyata, dan kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula. Jadi, Khalifah bisa dikatakan sebagai wakil umat dalam pemerintahan untuk penerapan syariat Islam. Khalifah adalah kepala negara Daulah Khilafah.

Islam memberikan hak kepada umat untuk memilih khalifah yang dikehendaki untuk mengurus kehidupan mereka. Pemilihan khalifah bukan dengan sistem pemungutan suara terbanyak karena suara terbanyak belum tentu benar. Pemilihan khalifah dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam ilmu agama dan keshalehan mereka sudah benar-benar terbukti. Setelah khalifah dipilih oleh para ulama, barulah kemudian dimintakan persetujuan seluruh umat Islam. Melalui bai’at, calon khalifah yang dipercaya sah menjadi Khalifah. Bai’at kepada Khalifah diberikan umat dengan syarat Khalifah yang terpilih akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.


Khilafah Bukan Sistem Diktator, Bukan Pula Sistem Demokrasi

Khilafah adalah sistem politik Islam. Khilafah tidak sama dengan sistem diktator, tapi juga bukan sistem demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah yang sekaligus membedakan dari sistem lainnya baik diktator maupun demokrasi adalah kedaulatan untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada pada Allah SWT, bukan di tangan manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada syariat Islam.

Khalifah wajib menerapkan syariat Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah SWT dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Maidah [5]: 44)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Qs. al-Maidah [5]: 45)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. al-Maidah [5]: 47)

Sementara, dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Zat Yang Maha Menciptakan manusia dan alam semesta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia, melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa berwenang menetapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Kredo demokrasi mengatakan “suara rakyat adalah suara tuhan (vox populei vox dei)”. Suara mayoritas menjadi penentu kebenaran, betapa pun buruknya sebuah keputusan atau pemikiran. Ketika sudah didukung suara mayoritas, maka keputusan atau pemikiran itu seakan telah menjadi benar. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada hakikatnya sistem demokrasi bertentangan sama sekali dengan Islam. Karena itu, umat Islam tidak boleh menerima, menerapkan, dan mendakwahkan sistem demokrasi dan sistem lainnya yang dibangun di atas prinsip demokrasi. Allah SWT telah berfirman:

“Sesungguhnya agama / ideologi di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)


Bersambung...

Hukum Menegakkan Syariah Islam di Indonesia (3)

Jangan tanya, kenapa segitu banyak SDIT yang telah kita bangun, malah tidak mengajarkan bahasa Arab? Padahal syarat mutlak seseorang bisa mempelajari dan memahami syariah Islam justru ada pada bahasa Arab. Mengingat bahwa Al-Quran itu turun dalam bahasa Arab. Dan mengingat pula bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berkata-kata kecuali dalam bahasa Arab. Sangat tidak masuk akal kalau hari ini kita teriak-teriak mau menegakkan syariah Islam, tapi kita tidak pernah peduli ketika anak-anak kita tumbuh tanpa bisa berbahasa Arab. Sungguh keterlaluan dan sangat tidak logis.



Kalau generasi terbaik yang kita persiapkan itu sudah sejak awal kita 'sunat' dan 'kebiri', dengan tidak peduli atas pelajaran bahasa Arab, maka sudah dipastikan kita inilah jagal-jagal yang membutakan mereka dari syariah Islam sejak dini. Akhirnya kita hanya bisa marah-marah dan emosi sendiri, kita tuduh orang lain bersalah karena tidak mau menerapkan syariah Islam, Padahal pada hakikatnya kita sendiri yang telah 'membunuh' syariah Islam itu sejak dini.

Mungkin anda pernah melihat trilogi film khayal ala Hollywood, misalnya Terminator 1, 2 dan 3. Film itu menggambar musuh-musuh di masa mendatang melalui mesin waktu datang ke zaman kita untuk membunuh calon pemimpin masa depan, Jhon Connor. Musuh-musuh yang berupa robot itu merasa kewalahan menghadapi perlawanan sang jagoan di masa mendatang, karena itu untuk membunuh sang jagoan, mereka datang ke zaman sekarang dan ingin membunuh orang tuanya.

Hayalan ala Arnold Schwarzenegger itu sebenarnya sudah terjadi sekarang ini. Kitalah yang musuh yang telah 'membunuh' generasi mendatang itu dengan tidak pernah mempersiapkan mereka untuk mengerti syariah Islam. Salah satu cara 'keji' yang tanpa sadar kita lakukan adalah membuat mereka tetap buta dengan bahasa Arab dan pelajaran syariah Islam.

Apalagi SDIT-SDIT yang kita banggakan itu pun masih asyik dengan beragam teori pendidikan ala baratnya, dan nyaris sama sekali tidak punya pengajar bertaraf ulama, yang bisa melahirkan siswa semacam Al-Imam Asy-Syafi'i yang telah hafal Al-Muwaththa' ketika lulus SD. Boro-boro hafal Al-Muwaththa', lha wong gurunya saja termasuk ummiyin, tidak bisa baca dan tulis Arab. Apalagi bicara dalam bahasa Arab. Kalau pun bisa baca, ya cuma bunyi tapi tidak paham.

Mohon maaf kepada para ikhwan yang punya SDIT atau guru pengajar, mungkin kami agak kasar, tapi mari kita merenung sejenak yuk, kita ini mau ke mana sih sebenarnya? Cintakah kita kepada syariah Islam? Kalau cinta, kenapa kok kita tidak berupaya melahirkan generasi yang mengerti syariah Islam?


Resep Tegaknya Syariah Islam

Jadi resepnya gampang, mari kita dirikan SDIT yang para pengajarnya adalah ulama, sehingga muridnya bisa lulus dengan telah mengantungi ijazah sungguhan, yakni telah membaca dan menelaah sekian puluh kitab-kitab kuning. Mari kita urus dengan rapi dan profesional majelis-majelis taklim kita, baik di masjid mau pun di kantor-kantor. Carilah ulama yang ahli syariah untuk kita belajar ilmu syariah secara tetap kepada mereka, syukur kalau bisa sambil buka kitab. Setidaknya kajian syariahnya harus lebih padat. Jangan cuma melawak melulu. Segar sih segar, tapi kalau tiap hari melawak melulu, bisa-bisa kita saingan dengan Srimulat. Semua itu mengerucut pada satu kesimpulan, tegaknya syariat Islam amat bergantung pada seberapa besar porsi ngaji syariah kita lakukan sekarang ini.

Mungkin ada baiknya kalau para ustadz yang terlanjur salah kamar, balik lagi ke masjid dan jamaah pengajiannya untuk mengajar syariah, dari pada mereka tiap hari ketemu dengan koboi-koboi politik di lembaga legislatif yang bikin rambut beruban. Serahkan saja pekerjaan itu pada orang yang ahli di bidangnya, sedangkan para ustadz ini bisa kembali menyapa jamaah pengajiannya. Sungguh semenjak para ustadz ini aktif di politik, banyak jamaah pengajian yang bagai anak ayam kehilangan induknya.

Itu sih sekedar usul, bisa diterima dan boleh saja dicuekin. Namanya juga usul, kadang terdengar usil di telinga.


Semua tulisan berjudul “Hukum Menegakkan Syariat Islam di Indonesia” baik bagian 1,2, maupun 3 dikutip dari laman ini:
http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1205682150
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com