This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Islam Penyelamat Dunia Dari Kehancuran Agama- Agama  Lain

Islam Penyelamat Dunia Dari Kehancuran Agama- Agama  Lain

Islam, Penyelamat Dunia Dari Kehancuran Agama- Agama  Lain - dalam kajian perbandingan agama, para pemikir liberal mensejajarkan Islam menggunakan agama yang lain. Sebab itu tidak mengejutkan Jika mereka menganggap Islam termasuk bagian dilema waktu terjadi perseteruan pemeluk umat beragama. Benarkah demikian?

Prof. Dinson pada bukunya Emotions Alaihi Salam The Basis Civilization, menyatakan, Islam datang waktu global menghadapi kehancuran. Ketika itu bangsa-bangsa, suku-suku serta gerombolan -kelompok ras manusia saling berperang, sebagai akibatnya penduduk dunia betul-benar  hampir punah; tidak terdapat peradaban maupun nilai yang diagungkan.

”di abad ke 5 dan  enam, katanya, dunia di ambang jurang kebinasaan. Hal ini terjadi karena keyakinan-keyakinan agama telah dihancurkan…. Saat itu suku-suku dan  kabilah saling bermusuhan. Tidak terdapat undang-undang juga nilai yang dihormati. Sedangkan kepercayaan  yg dibawa Al-Masih (Nabi Isa ’alaihis salam) menjadi penggantinya pula hampir pada kehancuran serupa. Dari kenyataan kerusakan-kerusakan yang nyaris sempurna itu lahirlah seseorang pria yg menjadi obat paling baik bagi seluruh penyakit manusia. ” (Ahmad Syalabi, Muqaranah al-Adyan, 1984).

Menggunakan demikian, tudingan miring para liberalis itu tentu terbantahkan. Peperangan, perseteruan, serta perpecahan umat manusia, papar Ahmad Syalabi, pakar perbandingan agama serta pendidikan asal Mesir, itu bukan ditimbulkan oleh Islam. Justru dia datang untuk meluruskan balik  keyakinan umat wacana nila-nilai tauhid yg telah diselewengkan para pemeluk agama sebelum Islam.

Menurutnya, para pemeluk agama saling bermusuhan itu dikarenakan mereka menyimpang asal risalah para nabi yang diutus-Nya. Tidak hanya agama-agama yang dikelompokkan kepercayaan  samawi-dalam arti punya buku suci dari Allah Swt-, akan tetapi jua kepercayaan -agama ras serta bangsa, mirip kepercayaan -kepercayaan  bangsa Cina, Hindu. Demikian jua agama Kristen. Semua agama itu ingin menghambat tauhid Islam, tapi upaya mereka gagal, sebab itu jua Islam selamat berasal penyimpangan. ”defleksi terhadap aqidah serta keyakinan agama (tauhid) itulah sejatinya yg menjadi penyebab perselisihan serta kontradiksi para pemeluknya, ” ujarnya.

Menuduh Islam menjadi bagian asal faktor peperangan antar insan itu sama saja mengingkari kebenaran Islam. Kontradiksi serta permusuhan itu dimulai dari peyimpangan keyakinan beragama seseorang. Berawal asal situ itu jua, Yahudi terbelah menjadi 71 pecahan, Kristen sebagai 72 gerombolan , serta Islam sebagai 73 golongan. Berasal seluruh itu, Nabi Saw mengingatkan, bahwa hanya satu yg selamat. ”Siapa itu yang Rasulullah? Tanya sahabat. ”Mereka itu adalah orang-orang yang teguh memegang sunahku dan  sunah para pemimpin yg mendapat petunjuk (al-Khalifah al-Rasyidah). ” Mereka inilah yg tauhidnya lurus.

Pendapat Ahmad Syalabi itu dibenarkan sang pemikir Islam Roger Garaudy. Pemikir dari Perancis yang pernah berpindah-pindah agama ini menyatakan, Islam ialah satu-satunya keyakinan yang menyelamatkan dunia berasal perpecahan global. Ketika imperalisme Inggris, Perancis serta Eropa menguasai dunia, saat itu Al-Qur’an menjadi satu-satunya kekuatan yg melawan mereka.

”dia (Al-Qur’an) memproklamirkan dengan kekuatan yang kokoh serta baru, ia mempertahankan iman pada Allah dan  memelihara insan dari kepunahan, ” tegas Garaudy.

Di sini juga relevansi pembaharuan yang dibawa Muhammad Abdul Wahhab. Dialah pembaharu di bidang tauhid. Dia juga tokoh pertama yang mendesak serta menuntut perlunya umat Islam kembali ke nilai-nilai tauhid yg benar serta lurus sebagaimana diajarkan Nabi Saw.

Sayangnya, pembaharuan (tajdid) yg diserukan cendikiawan berasal Arab Saudi itu disalahpahami sang poly pihak, termasuk sang para penerusnya. Sebagai akibatnya segala bentuk kekerasan yang menimpa di global ini lantas pelakunya dituding wahabi serta teroris.

Tidak sedikit juga berasal kalangan umat Islam, termasuk mereka yang disebut scholar, berkeyakinan demikian. Padahal kalau mereka memahami inilah yg diharapkan serta disenangi para pengausa Amerika perkumpulan (AS) dan  Barat.

Dari sinilah penjajahan bangsa Barat bermula lagi sampai hari ini. Pasalnya sederhana. Mereka memahami sebagian kita sudah meyimpang berasal tauhid yg diajarkan Nabi Saw dan  para sahabatnya. Mereka juga paham-sebab akidah kita menyimpang- kita terpecah-pecah.

Anjuran Menikah Kitab Qurratul 'Uyun

Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut : Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.

Nabi SAW Bersabda :

Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.

Nabi SAW Bersabda :

Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.  ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”.

Nabi SAW Bersabda :

Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.

Nabi SAW Bersabda :

Apabila seorang lelaki  menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.

Nabi SAW Bersabda :

Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku.

Nabi SAW Bersabda :

Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan,  sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah  kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah,  Dalam satu riwayat di sebutkan: “  sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi  yang keguguran

Nabi SAW Bersabda :

Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.

Nabi SAW Bersabda :

Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan.

RUKUN NIKAH


Rukun Rukun Nikah

Rukun nikah 5 perkara:

2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
Serta Yang 5 adalah Sighat
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah

Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.

Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoma

HUKUM NIKAH


Hukum Nikah (Pembagian Hukum Hukum Nikah)


Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :

Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

5. "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

6. "Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun.

Islam dan Keadilan

Bismillah

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas soal nasionalisme dan 'ashobiyah. Sudah kita pahami pula bahwa nasionalisme adalah salah satu bentuk 'ashobiyah. Mungkin ada pembaca yang bilang dalam hati, “Koq kayaknya ngeri banget ya, Islam rela menomorduakan kebhinekaan, keberagaman, kebersamaan, dan toleransi antar umat beragama demi membela aqidah?” Islam ga seseram itu koq. Islam mengajarkan membela aqidah tapi juga mengajarkan untuk menegakkan keadilan. Adil terhadap siapa saja, termasuk kepada orang kafir, fasik, atau zalim sekali pun. 

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Maaidah [5]: 8). 

Bila terhadap orang-orang kafir saja Allah Ta’ala menyuruh kaum mukminin untuk tetap berbuat adil, maka bagaimana lagi dengan sesama kaum muslimin, yang mereka telah terikat dengan ikatan aqidah. Selama mereka tidak terjatuh kepada kekufuran, maka sudah selayaknya mereka diperlakukan sebagai saudara. 

Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk melerai dua pasukan kaum muslimin yang akan berperang seraya memerintahkan untuk kembali kepada hukum Allah, 

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (TQS. Al Hujuraat [49] : 8). 

Begitu pun dalam setiap perselisihan yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin hari ini. Sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk mengembalikan semua persoalan itu kepada hukum Allah, karena standard kebenaran dan keadilan dalam Islam hanyalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya. 

Tidak ada satu orang pun yang berhak mengklaim kebenaran tanpa memiliki landasan yang jelas. Tidak seorang imam dalam sebuah jama’ah dakwah, tidak sebuah organisasi jihad, tidak selain Allah dan Rasul-Nya. Apalagi bila kita menyandarkan kebenaran dan keadilan kepada syahwat dan hawa nafsu. 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (TQS. An-Nisaa` [4] : 59) 

Setelah ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya jelas, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berlapang dada. Allah Ta’ala berfirman: 

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisaa` [4] : 65). 

Allah Ta'ala menafikan keimanan bagi siapa saja yang menolak ketetapan-Nya dan ketetapan Rasul-Nya. Hal ini disebabkan bahwa berhukum adalah bagian dari ibadah yang tidak boleh tidak harus tunduk kepada-Nya semata. Bila seseorang telah memalingkan diri kepada selain-Nya dalam urusan berhukum, maka ia berarti terjatuh ke dalam kemusyrikan.  
Sikap yang adil, mendahulukan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhkan diri dari 'ashabiyah dan taklid buta merupakan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim. Sikap ridha terhadap kebenaran dari manapun datangnya adalah ciri dari ke-tawadhu-an seseorang. Sedangkan menolak kebenaran yang datang, apa pun alasannya, apalagi sebagai sebuah upaya merendahkan orang lain, adalah bagian dari kesombongan, yang Allah telah berjanji tidak akan membukakan surga bagi mereka yang di dalam hatinya masih terdapat kesombongan meski sebesar biji dzarrah. 

“Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi kesombongan. Berkata seseorang: Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang selalu mengenakan pakaian dan sandal yang bagus-bagus. Rasulullah bersabda : Allah itu indah dan mencintai keindahan. Adapun kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim, No.131) 

Jadi, bagi kaum muslimin yang masih mengelu-elukan nasionalisme atau 'ashobiyah, janganlah sombong, terimalah dengan lapang dada bahwa nasionalisme yang diajarkan kepada kita selama ini adalah ‘ashobiyah yang terlarang dalam Islam. 

Saya mengajak kaum nasionalis untuk kembali kepada Islam bukan karena saya tidak cinta bangsa Indonesia. Justru karena saya cinta bangsa Indonesia, saya ajak bangsa ini untuk menerapkan Islam secara kaffah, agar bangsa Indonesia bisa selamat di dunia dan akhirat, dan Indonesia bisa menjadi negeri yang berkah. 

Allah Ta’ala berfirman: 

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf [7] : 96) 

Mari kita bersatu dalam bingkai Islam, bukan dalam bingkai yang lain. Jika umat Islam bersatu, maka berapa pun kekayaan kaum kapitalis dan kaum sekuler yang dikerahkan untuk menyatukan hati orang-orang kafir tidak akan dapat mengalahkan persatuan hati umat Islam. 

Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kalian membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (TQS. Al-Anfal [8] : 63) 

Kalau kaum muslimin meninggalkan Islam dan memilih jalan lain, berkuranglah kenikmatan ukhuwah islamiyah, berbanding lurus dengan jauhnya umat dari jalan Islam. Semakin jauh mereka meninggalkan agama Allah, semakin besar pula perpecahan yang terjadi di tengah mereka. 

Upaya mengajak kaum muslimin untuk kembali kepada tauhid dan ajaran Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah upaya untuk merajut kembali persatuan umat Islam. Tidak ada jalan lain untuk merajut kembali kenikmatan ukhuwah kecuali dengan menebarkan dakwah Islam, tanpa ta’ashshub (fanatik) terhadap siapa pun. Tanpa ada tarikan hawa nafsu maupun kepentingan-kepentingan pribadi, golongan, kelompok, organisasi, atau partai politik. 

Upaya-upaya menyatukan umat Islam dengan mematikan amar ma’ruf nahi mungkar adalah upaya mengekalkan dan membiarkan perpecahan. Begitu juga upaya yang dilakukan yayasan, ormas, LSM, atau partai politik pemberi dana bantuan untuk menjinakkan hati manusia dan menyatukannya dalam satu barisan dalam keadaan aqidah mereka berbeda-beda, adalah bentuk kebodohan karena melupakan apa yang Allah Ta’ala firmankan pada ayat di atas: 

“Walaupun kalian membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka.” 

Apalagi upaya untuk meleburkan semua pemahaman atau sinkretisme agama. Semua upaya itu sama ujungnya, mematikan amar ma’ruf nahi mungkar dan membiarkan perpecahan. 

Islam adalah satu-satunya jalan untuk menyatukan kaum muslimin dimana pun berada, bukan nasionalisme. Tinggalkanlah nasionalisme, sebab Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (TQS. Al-An’am [6] : 153) 

Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kaum nasionalis agar kembali pada Islam yang sesungguhnya.






Nasionalisme adalah ‘Ashobiyah

Bismillah,

Kalau kita perhatikan, setiap kali umat Islam di Indonesia melakukan aksi yang melibatkan massa dalam jumlah besar, selalu saja diikuti dengan diadakannya aksi tandingan oleh kelompok-kelompok yang mengusung nasionalisme. Bahkan, hampir semua media massa menisbikan gagasan Islam dan justru membingkai narasi pada ide kebhinekaan, persatuan bangsa, atau toleransi. Dari sini kita bisa melihat, adanya persaingan membangun opini publik yang terjadi antara dua kelompok, yakni kelompok Islam dengan kelompok nasionalis. Jika memang demikian, nasionalisme tentu tak sejalan dengan Islam, atau dengan kata lain, nasionalisme adalah paham yang bertentangan dengan Islam. Mari kita bahas lebih mendalam. 

Nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu hanya kepada bangsa dan tanah airnya dengan maksud agar individu memiliki sikap mental atau perbuatan yang mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran demi kemajuan, kehormatan, kesejahteraan bangsa, dan tegaknya kedaulatan negara bangsa (nation state) berdasarkan prinsip kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan demokrasi. Dari definisinya saja kita bisa melihat betapa nasionalisme sangat bertentangan dengan Islam. 

Dalam Islam, kesetiaan tertinggi seorang individu hanya ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya saja, bukan kepada entitas lain. Sementara dalam nasionalisme, kesetiaan itu ditujukan kepada bangsa, negara, dan tanah air. Dengan menempatkan kesetiaan tertinggi kepada bangsa, negara, dan tanah air, maka paham nasionalisme bertentangan dengan konsep Tauhid, Laa ilaaha illallah, tiada sesembahan selain Allah, tiada loyalitas tertinggi selain kepada Allah. 

Allah Ta’ala berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS. Ali ‘Imraan [3] : 103). 

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa kebersamaan yang dimaksud dalam Islam adalah kebersamaan aqidah. Begitu juga dengan persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan dalam Islam adalah persatuan dan kesatuan aqidah. Adapun kebhinekaan, keberagaman, adalah nomor sekian, tempatnya di bawah persatuan dan kesatuan aqidah. Para penganut paham nasionalisme, atau biasa disebut sebagai kaum nasionalis, menempatkan terminologi kebhinekaan, keberagaman, kebersamaan, atau toleransi, untuk membela orang atau individu dalam bangsanya yang memiliki sifat maupun karakter kafir, fasik, dan zalim. Inilah yang dimaksud dengan ‘Ashobiyah. 

‘Ashobiyah adalah sifat yang diambil dari kata ‘ashabah. Dalam bahasa Arab, ‘ashabah berarti kerabat dari pihak bapak. Menurut Ibn Manzhur, ‘ashabiyyah adalah ajakan seseorang untuk membela keluarga, tidak peduli keluarganya zalim maupun tidak, dari siapa pun yang menyerang mereka. Menurutnya, penggunaan kata ‘ashabiyyah dalam hadis identik dengan orang yang menolong kaumnya, sementara mereka zalim. (Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab,I/606). 

Jadi, nasionalisme adalah salah satu bentuk ‘Ashabiyah. Kaum nasionalis tentu tak setuju dengan pernyataan itu. Tak mengapa, kita kembalikan saja pada hadits-hadits shahih. 

“Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajaliy, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa terbunuh karena membela bendera kefanatikan yang menyeru kepada kebangsaan atau mendukungnya, maka matinya seperti mati Jahiliyah.”(HR. Muslim No.3440). 

“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berperang di bawah bendera kefanatikan dan menyeru kepada fanatisme, atau marah karena fanatisme, maka matinya menyerupai mati jahiliyyah.” (HR. Ibnu Majah No.3938). 

Menurut As Sindi, ummiyyah atau immiyyah adalah bentuk kinâyah, yaitu larangan berperang membela jama’ah (kelompok) yang dihimpun dengan dasar yang tidak jelas (majhûl), yang tidak diketahui apakah haq atau batil. Oleh karena itu, orang yang berperang karena faktor ta’âshub (fanatik) tersebut, menurutnya, adalah orang yang berperang bukan demi memenangkan agama, atau menjunjung tinggi kalimah Allah (As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi ‘ala Ibn Majah, VII/318). 

Dengan demikian, jelas bahwa makna ‘ashabiyyah di sini bersifat spesifik, yaitu ajakan untuk membela orang atau kelompok, tanpa melihat apakah orang atau kelompok tersebut benar atau salah; juga bukan untuk membela Islam, atau menjunjung tinggi kalimat Allah, melainkan karena dorongan emosi dan hawa nafsu. 

Islam tidak mengakui setiap loyalitas kepada selain aqidahnya, tidak mengakui perserikatan kecuali ukhuwah Islamiyyah dan tidak mengakui ciri khas yang membedakan manusia kecuali iman dan kekafiran (Ahmad Ar Rifa’i, 2011). 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa para pembawa bendera ‘ashabiyah yang memecah belah kaum muslimin harus dibunuh, 

“'Arfajah berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suatu saat nanti akan terjadi bencana dan kekacauan, maka siapa saja yang hendak memecah belah persatuan ummat ini, penggallah dengan pedangmu, siapa pun orangnya.” (HR. Muslim No.3442). 

Jelas di sana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyebutkan “yang hendak memecah belah persatuan bangsa”, tetapi Rasulullah menegaskan, “yang hendak memecah belah persatuan ummat” itulah yang harus diperangi. 

Dalam riwayat yang lain, “Amru Jabir bin 'Abdullah berkata; "Kami pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Tiba-tiba seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar. LaIu sahabat Anshar itu berseru; 'Hai orang-orang Anshar kemarilah! ' Kemudian sahabat Muhajirin itu berseru pula; 'Hai orang-orang Muhajirin, kemarilah! ' Mendengar seruan-seruan seperti itu, Rasulullah pun berkata: 'Mengapa kalian masih menggunakan cara-cara panggilan jahiliah? ' Para sahabat berkata; 'Ya Rasulullah, tadi ada seorang sahabat dari kaum Muhajirin mendorong punggung seorang sahabat dari kaum Anshar.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tinggalkanlah panggilan dengan cara-cara jahiliah, karena yang demikian itu akan menimbulkan efek yang buruk.” (HR. Muslim No.4682) 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut panggilan kesukuan, kebangsaan, sebagai panggilan jahiliah. Dengan demikian, jelas bahwa konsep loyalitas dan permusuhan tidak dibangun atas dasar keturunan, golongan, kelompok, atau identitas lainnya yang bersifat duniawi, karena dalam Islam, ikatan yang hakiki hanyalah ikatan aqidah. 

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang beriman (yang) bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al-Hujuraat [49] : 10) 

Persaudaraan (al-ukhuwah) dalam Islam hanya terjadi di antara kaum muslimin saja, tidak bagi selainnya. Tidak ada persaudaraan, cinta, dan kasih sayang kepada orang-orang kafir walaupun mereka adalah orang yang dekat dan memiliki hubungan kerabat dengan seorang muslim. 

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (TQS. At-Taubah [9] : 23). 

Allah Ta’ala juga menegaskan bahwa tidak mungkin seseorang yang benar-benar beriman dapat berkasih-sayang dengan orang-orang kafir: 

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (TQS. Al Mujaadalah [58] : 22). 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Syaudzab bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah radhiyallahu ‘anhu yang membunuh bapaknya (dari golongan kafir Quraisy) dalam perang Badr. Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang Mukmin akan mencintai Allah melebihi cintanya kepada sanak keluarganya sendiri. 

Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan Al-Hakim di dalam Kitab Al-Mustadrak bahwa di dalam perang Badr, (perhatikan ya, ini konteksnya dalam situasi perang, bukan dalam kondisi biasa), Abdullah bin Jarrah (bapaknya Abu ‘Ubaidah, si bapak ini bergabung dalam pasukan orang-orang kafir) menyerang dan ingin membunuh Abu ‘Ubaidah (anak kandungnya). Abu ‘Ubaidah yang bergabung bersama pasukan mukminin lalu berusaha menghindar dengan jalan menangkis serangan bapaknya yang ditujukan kepada dirinya, tapi Abu ‘Ubaidah akhirnya terpaksa membunuh bapaknya dalam perang itu. Sebenarnya yang dibunuh oleh Abu ‘Ubaidah kala itu bukanlah bapaknya, tetapi kesyirikan yang bersarang dalam pribadi bapaknya. 

Kisah Abu ‘Ubaidah melukiskan bahwa cinta seorang mukmin kepada Allah Ta’ala akan melebihi cintanya kepada orang tuanya. Masih ada beberapa hal yang mau saya jelaskan, tapi udah terlalu panjang tulisan kali ini. Kita lanjutkan pada artikel berikutnya aja ya, tentang Islam dan Keadilan. 

Wallahu a’lam.



Islam Tanpa Embel-Embel

“...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...” (TQS. Al-Maaidah [5] : 3) 

Cukuplah firman Allah tersebut sebagai penjelas bahwa Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah-tambah dan tidak perlu juga dikurang-kurangi. Islam itu satu, Islam ya Islam, ga perlu ditambah dengan kata “nusantara” lalu menjadi islam nusantara. Ajaran yang diakui sebagai ajaran Islam, tetapi ditambah dengan embel-embel tertentu, dapat dipastikan itu adalah aliran sesat, menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu yang memunculkan istilah baru seperti islam liberal, islam arab, islam mesir, islam NKRI, islam moderat, atau yang lainnya, maka ajaran tersebut bukanlah ajaran Islam. 

Standard kebenaran dalam Islam adalah Al-qur’an dan As-Sunnah, dan standard tersebut berlaku universal tanpa dipengaruhi batas wilayah geografis. Artinya, hal-hal yang diajarkan di Arab Saudi akan sama persis berlaku di Indonesia, Australia, atau Jepang. Jika di Yaman diajarkan bahwa sholat wajib itu lima waktu, maka di Indonesia pun demikian. Jika di Arab hukum riba itu haram, maka di Indonesia juga begitu. 

Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa Yahudi dan Nasrani adalah musuh Islam, Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, orang beriman diharamkan untuk berkasih sayang dengan orang kafir dan diharamkan mengangkatnya menjadi teman setia apalagi pemimpin, maka hal ini berlaku secara global, tidak bisa dikatakan bahwa karena kita ini bangsa Indonesia, kita tinggal di wilayah NKRI, maka kita harus junjung tinggi kebhinekaan, maka orang-orang Nasrani adalah teman kita, saudara kita, harus kita cintai, harus kita dukung menjadi pemimpin kita. Nauzubillahi min zaalik, itu adalah kesalahan fatal. 

Kebhinekaan, perbedaan, adalah fakta, realitas yang tak bisa dipungkiri, tetapi jangan sampai rasa bangga dan upaya menjunjung kebhinekaan itu menyelisihi syari’at yang telah Allah tetapkan. Soal hubungan dengan orang-orang Nasrani dan orang kafir lainnya, Islam sudah memberikan batasan-batasan yang sangat jelas. Diperbolehkan bermuamalah dengan orang kafir, tapi diharamkan mengangkatnya menjadi teman setia dan pemimpin. Diperbolehkan memerangi orang kafir secara fisik dengan syarat tertentu, tapi diharamkan membunuh wanita, anak-anak, dan orang yang lemah tak berdaya. 

Jadi, jangan sampai kita kebablasan, jangan berlebihan memusuhi orang kafir sebagaimana teroris membunuh orang kafir tetapi yang dibunuh justru wanita dan anak-anak, jangan pula seperti liberalis yang mencintai orang kafir secara berlebihan dengan mengagung-agungkan dan mengangkat orang kafir menjadi pemimpin. Ambillah sikap di tengah-tengah. Janganlah menjadikan kebhinekaan, keindonesiaan, ke-NKRI-an, sebagai alasan untuk mengingkari perintah dan larangan Alloh Ta’ala, itu adalah ashobiyah (fanatik kebangsaan, kesukuan, atau golongan yang berlebihan). Allah Ta’ala berfirman: 

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (TQS. Ali ‘Imran [3] : 103). 

Jadi, yang diutamakan dalam Islam adalah persatuan aqidah, bukan persatuan bangsa. Perbuatan menempatkan nasionalitas atau semangat kebangsaan secara berlebihan di atas Islam adalah ashobiyah. Perihal ashobiyah ini sudah pernah disinggung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak 1.400 tahun yang lalu. 

“Dari putri Watsilah bin Al-Asqa’, ia mendengar ayahnya berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah, “Yaa Rasulullah, apa itu ashobiyah?”. Rasul menjawab: “Engkau menolong kaummu dalam kezaliman.” (HR. Abu Dawud No.4454). 

Dalam Islam, semua negeri adalah milik Allah, hukum Allah adalah hukum yang tertinggi di atas hukum negara mana pun di dunia ini. Oleh karena itu, setiap indvidu hingga negara pun harus tunduk dengan hukum Allah, hukum Allah di atas hukum negara, kalau negara belum menerapkan hukum Allah, maka sudah menjadi tugas kita untuk mendidik rakyat, mendidik generasi muda supaya cinta dengan hukum Allah. Jangan sampai diri kita dan keluarga kita mati dalam keadaan jahiliyah. 

“Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajaliy, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa terbunuh karena membela bendera kefanatikan yang menyeru kepada kebangsaan atau mendukungnya, maka matinya seperti mati Jahiliyah.” (HR. Muslim No.3440). 

Islam berbeda dengan nasionalisme. Dalam Islam, semua negara adalah milik Allah, tetapi dalam nasionalisme, negara kami adalah milik bangsa kami. Dalam Islam, hukum yang paling tinggi adalah hukum Allah, tetapi dalam nasionalisme, hukum yang paling tinggi adalah hukum yang disepakati bangsa kami. 

Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah Ta’ala menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, lihat Surah Al Hujurat ayat 13: 

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." 

Jelas di sana disebutkan bahwa tujuan diciptakan berbangsa-bangsa itu adalah hanya agar manusia saling mengenal satu sama lain, bukan agar saling bekerja sama melakukan kesyirikan dan maksiyat. 

Wallahu A’lam. 

Tentang ashobiyah in syaa Allah akan kita bahas lebih mendalam lagi pada artikel berikutnya. 

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita semua hidayah keteguhan iman dan Islam.






LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM

LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM - “dalam kemaluanmu itu terdapat sedekah.” teman kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita menerima pahala dengan mengg4uli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah Bila kalian menyalurkan n4fsu pada jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu pula kebalikannya, Jika disalurkan pada jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan  Ibnu Khuzaimah)

sahabat, Islam mengajarkan kita segala hal menggunakan mendetail, termasuk juga mengenai hubung4n int1m pada tempat tinggal   tangga. Ada beberapa hal yg tak diperbolehkan terkait menggunakan hubung4n badan antara suami serta istri, sayangnya… masyarakat awam banyak yang belum mengetahui hal ini, bisa jadi karena diklaim tabu, atau sebab memang tidak tertarik buat mencari memahami.
Apa sajakah larangan dalam berhubung4n int1m, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat dan  hadits? Simak pemaparannya sebagai berikut:

1. Dilarang berhubung4n intim tanpa membaca doa

“ Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona  wa jannabisyaithona  maa rojaktanaa”
ialah : menggunakan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan serta jagalah apa yg engkau  rizkikan pada kami asal syetan
Rasulullah saw. Bersabda: bila galat seseorang mereka akan mengg4uli istrinya, hendaklah dia membaca:
“Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami berasal  setan dan  jauhkanlah setan berasal apa yg kamu karuniakan kepada kami”. Karena Bila ditakdirkan hubung4n antara mereka berdua tersebut menjadikan anak, maka setan tak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

2. Tidak boleh berhubung4n int1m tanpa pendahuluan

Islam mengajarkan jima yg disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang mirip ucapan romantis, cium4n dan  c*mbu r4yu dan  tidak mengajarkan  berhubung4n badan tanpa adanya pendahuluan . Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW:
“Siapa pun pada antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah dia dahului menggunakan perantaraan. Selanjutnya, terdapat yg bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu cium4n serta ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy serta
Muslim).

3. Dilarang berhubung4n int1m tanpa penutup/selimut

dari ‘Atabah bin Abdi Alaihi Salam-Sulami bahwa jika kalian mendatangi istrinya (berjim4’), maka hendaklah menggunakan penutup serta janganlah tel4njang seperti 2 ekor himar. (HR Ibnu Majah)

Maksudnya ialah jangan bertel4njang seperti hewan yang kelihatan kemalu4nnya saat berjima. Tapi pakailah selimut sebagai penutup, atau  bertel4njang dalam selimut.

4. Tidak boleh berhubungan intim melalui dubUr / anus

dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi perempuan   di dub*rnya”. (HR Ahmad, Abu Daud serta An-Nasai)
Tentu saja dikarenakan dub*r/4nus ialah tempat pembuangan kotoran, yang membahayakan kesehatan Jika berhubung4n suami-istri melaluinya.

5. Dihentikan berhubungan int1m waktu istri haid

“Mereka bertanya kepadamu tentang h4idh. Katakanlah: “H4idh itu artinya kotor4n”. Sang sebab itu hendaklah engkau  menjauhkan diri berasal wanita pada saat h4idh; dan  janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka kudus. Bila mereka telah kudus, maka campurilah mereka itu pada daerah yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yg taubat serta menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/dua: 222)

6. Tidak boleh menyebarluaskan persoalan hubung4n int1m

“Sesungguhnya di antara manusia yg paling jelek kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat ialah pria yg menyetub*hi istrinya serta istrinya memberikan kepu4san kepadanya, lalu menyebarkan rahasia istrinya.”( Diriwayatkan oleh Imam Muslim (2597) dan  Abu Dawud (4227).

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

TUNTUNAN BERSETUBUH BAGI SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

Tuntunan Bersetubuh Bagi Suami Istri Secara Islam | Agar mendapatkan anak yang sholeh, ikuti tuntunan bersetubuh bagi suami istri dalam Islam. Bagikan artikel ini kepada teman-teman anda. Kepada suami istri ini sekadar pengetahuan tentang cara yang benar, cara yang tuntut oleh Islam agar dikaruniai anak yang soleh.
Rasulullah SAW bersabda kepada Ali r.a. "Wahai Ali! Peliharalah wasiatku ini sebagaimana aku telah memeliharanya dari Jibril "

Tuntunan Bersetubuh Bagi Suami Istri Secara Islam

Diantara cara bersetubuh yang tidak baik adalah :

1. Jangan bercinta di bawah pohon kayu yang berbuah. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang tukang sebat atau pemimpin yang kejam.

2. Jangan bercinta antara adzan dan iqmah. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang suka menumpahkan darah.

3. Jangan bercinta jika istri sedang hamil melainkan kedua suami dan istri berwudhu. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang buta hati dan bakhil.

4. Jangan berjimak pada pertengahan nifsu Syaban. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan memiliki tanda yang jelek pada muka dan rambutnya.

5. Jangan berjimak pada akhir bulan (tinggal 2 hari). Jika dikaruniai anak ia akan menjadi seorang yang suka meminta-minta

6. Jangan bercinta saat syahwat terhadap saudara perempuan (adik ipar). Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi penolong dan pembantu kepada orang yang lalim, pada tangannya membuat kebinasaan kepada banyak manusia.

7. Jangan bercinta dengan istrimu di atas loteng. Jika Allah menganugerahkan anak, nanti anak itu menjadi seorang munafiq, ekstremis yang melewati batas.

8. Jangan bercinta dengan istrimu pada malam hendak keluar bepergian. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan membelanjakan harta pada jalan yang tidak benar.

9. Jangan bercinta dengan istrimu bila kamu keluar bepergian dalam waktu tiga hari tiga malam. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi pembantu kepada setiap orang yang lalim.

10. Jangan bercinta dengan istrimu pada awal malam (sebelum isyak). Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang ahli sihir dan mengutamakan dunia dari akhirat.

Diantara  cara  bersetubuh yang dianjurkan adalah:

1. Bercinta pada malam Senin. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang yang berpegang teguh dengan kitab Allah dan ridha terhadap segala pembagian Allah

2. Pada malam Selasa. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan mendapat nikmat mati syahid setelah syahadat, dan Allah tidak akan mengazabnya (turun bala) kepadanya bersama-sama orang musyrikin. Mulutnya berbau harum, yang akan melembutkan hati orang, bersih lidahnya dari mengumpat, berdusta dan mengadu domba.

3. Pada malam Kamis. Anak yang bijaksana di kalangan yang bijaksana atau orang alim di kalangan orang alim.

4. Saat matahari di tengah langit. Jika Allah menganugerahkan anak ia tidak akan dihampiri oleh setan sehingga ia tua dan menjadi seorang yang faqih dan Allah karuniakan rezeki kepadanya keamanan agama dan dunia.

5. Pada malam Jumat. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang orator yang berwibawa dan sopan.

6. Hari Jumat setelah asar. Jika Allah menganugerahkan anak ia akan menjadi seorang anak yang terkenal dan alim.

7. Malam Jumat setelah Isya yang akhir. Jika Allah menganugerahkan anak ia diharapkan menjadi seorang yang terkemuka.

8. Berdo'a berlindung dari setan. Jika Allah karuniakan anak tidak dimudaratkan oleh setan selama-lamanya

Catatan tambahan tentang cara bersetubuh yang harus kita ikuti sebagai orang islam. Jadikan ini sebagai ikhtiar kita untuk mendapatkan keturunan anak yang sholeh. Amalkan juga dalam  ehidupan kita sebagai suami & istri. Semoga ia dapat memberi kita berkah karena melakukannya.

Berikut Cara bersetubuh dalam Islam

MERAYU SERTA MENCUMBU:

Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan birahi istri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
(Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.)
Istilah populernya adalah foreplay dulu alias pemanasan, tidak to the point.

TIDAK TELANJANG :

Bila diantara kamu mencampuri istrinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi istrinya dan janganlah keduanya (suami istri) bertelanjang bulat seperti keledai.
- Hadits Riwayat Thabrani.

DI LARANG menyetubuhi dubur:

Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri di duburnya.
- Hadits Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah.

DOA SEBELUM BERSETUBUH:

"Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa ".
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami istri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirusak oleh syaithan selamanya.
- Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra

HAMPIR KELUAR MANI:

Dan ketika air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
"Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa'i basyara".
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
(Kebanyakan orang lupa pada saat-saat seperti ini…ANDA???)

PUTUS DITENGAH JALAN:

Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan istrinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
- Hadits Riwayat Ibnu Addi.

MENDATANGI ISTERI MELALUI BELAKANG (ISTERI menungging):

Dari Jabir b. Abdulah mengatakan:
Bahwa orang-orang Yahudi (menganggap) berkata: Ketika seseorang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat suci demikian:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai."
- Surat Al Baqarah - ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi istri dengan cara apapun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dll asalkan dilubang vagina).

KELEBIHAN BERSETUBUH:

Berikut adalah beberapa keutamaan bersetubuh dengan istri sendiri.:-Rasulullah saw bersabda:
"..... Dan ketika engkau menyetubuhi istrimu, engkau mendapat pahala".
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, apakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram apakah ia berdosa? Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
- Hadits Riwayat Muslim.

MENGULANGI PERSETUBUHAN:

Bila diantara kamu telah mecampuri istrinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
- Hadits Riwayat Baihaqi.

HAID:

Mereka menanyakan kepada engkau tentang hal Haid.
Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".
Oleh karena itu jauhilah dirimu dari wanita-wanita yang sedang Haid dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka, sebelum mereka bersuci *.
Ketika mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menyetubuhi mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertobat dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya.
- Surat Al Baqarah - ayat 222.
* Jangan mendekati berarti dilarang bersetubuh dengan istri yang sedang kedatangan bulan dan bukanlah dilarang mempergaulinya sehari-hari.

ISTERI YANG TIDAK BOLEH DISETUBUHI OLEH SUAMI:

Dari Masruuq b.Ajda 'i berkata:
Aku telah bertanya kepada 'Aisyah tentang sesuatu yang bisa dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang Haid.
'Aisyah menjawab:
Apa saja bisa, kecuali kemaluannya (bersetubuh).

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Hukum Mandi Dalam Keadaan Telanjang

Disebutkan didalam kitab az-Zawazir ‘an Iqtiraaf al-Kabaair :

وَصَرَّحَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشَّاهِدِ بِأَنَّهُ مُسْقِطٌ لِلشَّهَادَةِ غَيْرَ أَنَّهُ قَيَّدَ ذَلِكَ بِمَا إذَا كَشَفَهَا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا بُدَّ مِنْهُ ، وَفِي فَتَاوَى الشَّاشِيِّ كَشْفُ الْعَوْرَةِ فِي الْحَمَّامِ يَقْدَحُ فِي الْعَدَالَةِ

Artinya : “Imam Ibnu Hajar dalam menjelaskan : Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah bisa menggugurkan validitas persaksian seseorang, seperti dalam Kitab Fatawa As-Syaasyi di sebutkan “Membuka aurat mencederai sifat adil seseorang” begitu juga menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah. Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”.

Kesimpulan : hukum mandi atau memasuki kamar mandi dalam keadaan telanjang hukumnya makruh selama tidak menjadi kebiasaan (tidak sering dilakukan), namun apabila menjadi kebiasaan (sering dilakukan) hukumnya menjadi haram, dan orang yang melakukan perkara demikian dihukumkan sebagai orang yang fasiq. Mengenai penjelasan ini dapat juga dilihat dari kitab Raudhatut Thalibin halaman 224 dan dari kitab Ihya’ Ulumiddin Juz II halaman 324.
Sementara berwudhu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh bila tidak ada yang melihat, dan haram jika ada yang melihat, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah ad-Dasuqi Juz I halaman 104 :

وأما مكروهاته فالإكثار من صب الماء وكثرة الكلام في غير ذكر الله والزيادة على الثلاثة في المغسول وعلى واحدة في الممسوح على الراجح وإطالة الغرة ومسح الرقبة والمكان الغير الطاهر وكشف العورة والله أعلم

( قوله : على الراجح ) أي من القولين السابقين في قوله وهل تكره الرابعة أو تمنع خلاف ( قوله : وكشف العورة ) أي مع عدم من يطلع عليها ، وأما كشفها مع وجود من يطلع عليها غير الزوجة والأمة فهو حرام لا مكروه فقط

Artinya : “Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki) :Memakai air berlebih, Banyak berbicara selain dzikir, Menambah lebih dari tiga kali dalam basuhan dan lebih sekali dalam mengusap menurut pendapat yang kuat, Memanjangkan basuhan anggauta wudhu, Mengusap leher, Berwudhu di tempat yang tidak suci, Membuka aurat. Keterangan “Membuka aurat” sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram “
والله أعلم

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub - Ada yang berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya sehingga ia pun junub, lalu tidur malam tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Apakah seperti ini dibolehkan? Bolehkah seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu?
Ada hadits yang menyebutkan sebagai berikut,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ « نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ »

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.
Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.
Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.
Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.
Namun hadits di atas masih menunjukkan bolehnya orang yang junub tidur walau tidak dengan wudhu. Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau lantas menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut hanyalah disunnahkan, bukanlah wajib. Karena jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat berarti boleh tidur dalam keadaan junub (walau tanpa wudhu). Lihat penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 92.
Kami simpulkan keadaan orang yang junub sebelum tidur:
1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.
2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.
3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Hukum Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Apa itu SHU?

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun kitab   dikurang menggunakan biaya , penyusutan, serta kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU merupakan sisa  hasil usaha sehabis dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding menggunakan jasa perjuangan yg dilakukan oleh masing-masing anggota menggunakan koperasi, serta digunakan buat pendidikan perkoperasian serta keperluan lain asal koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU asal Simpan Pinjam

yang kita kritisi artinya sisa  yang akan terjadi usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman di koperasi, kemudian dikenai tambahan dari utang tadi, ini hakekatnya artinya riba. Sebab kaedah yg perlu kita jangan lupa, setiap utang piutang yang ditarik laba, maka itu merupakan riba. Serta riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

“Setiap utang piutang yang pada dalamnya terdapat keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini ialah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Tetapi berdasarkan kata setuju para ulama -sebagaimana disebutkan sang Ibnu Mundzir-, perkataan pada atas sahih adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yg dipersyaratkan ada tambahan, maka itu merupakan haram. Hal ini tanpa diperselisihkan sang para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama putusan bulat bahwa Bila orang yang menyampaikan pinjaman memberikan kondisi kepada yg meminjam agar menyampaikan tambahan atau hadiah, kemudian transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tadi artinya riba.”

Diriwayatkan asal Ubay bin Ka’ab, berasal Ibnu ‘Abbas serta Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik laba sebab utang piutang artinya bersifat sosial serta ingin cari pahala. Bila pada dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka telah keluar berasal konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan residu akibat perjuangan, tetapi kalau hakikatnya artinya riba, maka hukumnya kentara haram.

Perhatikan Hakekat

seseorang muslim wajib  cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yg sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena kata dan  embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi yang akan terjadi atau residu yang akan terjadi usaha, tetapi kalau ditilik, yg nyata itu merupakan riba. Sebab di dalamnya yang terjadi artinya utang-piutang (bukan jual beli) serta ditarik laba. Itulah riba.

Adapun Jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil perjuangan riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu wajib  dipisahkan. Yg haram tadi mesti dibersihkan menggunakan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan sang anggota secara pribadi. Tentu saja SHU mirip itu mesti dihapus dan  hendaklah semakin bertakwa di Allah menggunakan meninggalkan yg haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir

Jika koperasi menarik keuntungan berasal simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah menjadi rentenir, namun berkedok perjuangan resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yg meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) serta dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” kata beliau, “Semuanya sama pada dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “pada hadits pada atas mampu disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid

Ketika istri sedang berhalangan (haid), tentu saja diharamkan bagi suami buat memenuhi syahwatnya menggunakan cara bekerjasama intim. Tapi, tidak sama menggunakan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seseorang istri yg sedang tiba bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan menggunakan istri yang sedang haid kecuali melakukan korelasi intim dan  anal seks yg memang haram hukumnya.

Ini dia hal-hal yang bisa dilakukan untuk permanen memuaskan suami saat istri berhalangan:

1. Bercumbu rayu

Saling bercumbu serta mengucapkan kata-istilah mesra yg merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung di hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.

"jika aku  haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung lalu dia bercumbu denganku." (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih sang Al-Albani).

2. Memainkan organ

intim suami dengan tangan istri
Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim menggunakan tangan sendiri yg bertujuan buat memuaskan syahwat langsung.

Tapi Jika dibantu sang istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yg di balik  itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: lima-7)
tiga. Menciumi semua tubuh istri kecuali daerah keluarnya darah haid

Bermesraan dan  bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks masih diperselisihkan para ulama.

A. Imam Abu Hanifah, Malik, serta AS-Syafii beropini bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.

B. Imam Ahmad, serta beberapa ulama hanafiyah, malikiyah serta syafiiyah beropini bahwa hal itu dibolehkan. Dan  pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (tiga/205).

Diantara dalil yg mendukung pendapat kedua artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Sebab itu hendaklah engkau  menjauhkan diri dari Al-Mahidh...”

Ibnu Qudamah berkata: "saat Allah hanya memerintahkan buat menjauhi daerah munculnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)

sahabat Ummi, semoga liputan di atas menjadi solusi bagi pasutri buat menambah cinta dan  barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.

Golongan Orang Yang Dirindukan Surga

Golongan Orang Yang Dirindukan Surga

Golongan Orang Yang Dirindukan Surga

dan  sampaikanlah info gembira pada mereka yg beriman serta berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga -nirwana yg mengalir sungai-sungai pada dalamnya. Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam nirwana-nirwana itu, mereka berkata: “Inilah yg pernah diberikan pada kami dahulu”. Mereka diberi butir-buahan yang serupa serta buat mereka di dalamnya terdapat isteri-isteri yg suci dan  mereka abadi pada dalamnya. ( Al Baqarah : 25 )

teman dunia islam, ayat pada atas ialah isu gembira bagi meraka orang yg beriman tentang adanya kenikmatan kehidupan pada pada nirwana. Dan  sebagai orang yang yg beriman serta orang yang selalu berbuat baik baginya nirwana yang tak pernah mati di dalamnya.

Kita menjadi seorang muslim, momen bulan kudus ramadhan ialah buat selalu mendekatkan kita kepada Allah SWT supaya selalu istikomah dalam beribadah. Kewajiban menjalankan Puasa ramadhan Jangan seperti gendang, pada depan tertutup, di belakang tertutup, akan tetapi di tengah-tengahnya kosong. Maksudnya, saat di awal Ramadhan semuanya berbondong-bondong menjalankan puasa namun ketika memasuki pertengahan tidak menjalankan puasa dan  akan pulang berpuasa ketika menjelang hari-hari terakhir.

Ini tidak berlebihan sebab pada masyarakat kita terkadang masih banyak yg demikian. Puasa hanya dilakukan pada awal dan  mendekati akhir bulan Ramadhan saja. Padahal kewajiban puasa bukan sebatas itu. Kita seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.

Hal itu dimaksudkan supaya ibadah puasa kita akan memberikan akibat yang baik kepada kita, khususnya keimanan kita. Sebagai akibatnya sehabis selesai dari Bulan Puasa, kita seluruh pulang kedalam keadaan yang fitri atau kudus serta menjadi golongan hamba-hamba yg dirindukan oleh surga  pada hari lalu.

Sebagaimana yg dijelaskan dalam hadist nabi, terdapat empat Golongan Orang yg Dirindukan nirwana. Keempat golngan yang dirindukan nirwana tadi antara lain adalah;

1. Orang-orang yang senang membaca, memahami serta mengamalkan Al Quran.

Pada bulan Ramadhan yg penuh menggunakan keberkahan dan  kebaikan sangat diutamakan buat memeperbanyak membaca Al Quran. Surat yang kita baca akan memberikan syafaat dihari lalu dan  akan menjadikan kita termasuk orang –orang yang dirindukan oleh surga .

2. Merupakan orang-orang yang bisa menjaga lisannya. Mulut merupakan adalah organ tubuh manusia yang sangat sensitif, karena orang mampu selamat dan  dilihat baik dari lisannya. Begitupula kebalikannya, orang bisa dievaluasi jelek juga ditinjau berasal ucapan lisannya. Poly orang mampu berpuasa menunda lapar dan  haus namun terkadang tidak bisa menjaga dan  menunda lisannya asal menceritakan aib atau kejelekan orang lain.

Oleh karenanya, melalui latihan berpuasa di Bulan Ramadhan ini, sebagai media latihan bagi kita buat selain kita bisa menjaga dan  menunda lapar serta dahaga jua bisa menjaga verbal kita berasal mengucapkan hal-hal yang dibenci sang Allah. Sehingga pada akhirnya kita menjadi orang-orang yg dikasihi serta disayangai oleh Allah karena dapat menjaga ekspresi kita menggunakan baik.

3. Golongan orang yang dirindukan nirwana merupakan orang-orang yg gemar memberi. Orang –orang yang mampu menggunakan hartanya menyampaikan kepada mereka yg membutuhkan dan  menjadikannya jihad fisabilillah.

Selama puasa, kita dianjurkan memperbanyak sedekah kepada mereka yg tidak punya. Mulai asal yang dekat, terutama tetangga serta sanak kerabat.

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 “Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” [HR. Tirmizi]

4, ialah orang yang berpuasa pada Bulan Ramadhan. Orang yg berpuasa adalah termasuk bagian berasal keliru satu kelompok yg sangat dirindukan nirwana. Oleh karena itu dijelaskan dalam suatu riwayat bahwa pada surga  nanti ada bermacam-macam pintu yg mampu dilalui oleh para penghuni nirwana serta salah  satu pintu masuk itu ialah bernama “arroyyan” yang mana pintu ini disiapkan spesifik bagi umat Islam yg berpuasa.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com