This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Anjuran Menikah Kitab Qurratul 'Uyun
Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut : Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.
Nabi SAW Bersabda :
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
Nabi SAW Bersabda :
Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami. ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”.
Nabi SAW Bersabda :
Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.
Nabi SAW Bersabda :
Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.
Nabi SAW Bersabda :
Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku.
Nabi SAW Bersabda :
Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan, sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah, Dalam satu riwayat di sebutkan: “ sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi yang keguguran
Nabi SAW Bersabda :
Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.
Nabi SAW Bersabda :
Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan.
RUKUN NIKAH
Rukun Rukun Nikah
Rukun nikah 5 perkara:
2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
Serta Yang 5 adalah Sighat
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.
Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :
Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.
Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .
Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.
Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.
Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoma
HUKUM NIKAH
Hukum Nikah (Pembagian Hukum Hukum Nikah)
Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :
Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Haram, BAgi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :
1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".
3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri # dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"
4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"
5. "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
6. "Jika penyebab hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".
Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutun.
Islam dan Keadilan
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Maaidah [5]: 8).
Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk melerai dua pasukan kaum muslimin yang akan berperang seraya memerintahkan untuk kembali kepada hukum Allah,
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya. Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (TQS. Al Hujuraat [49] : 8).
Tidak ada satu orang pun yang berhak mengklaim kebenaran tanpa memiliki landasan yang jelas. Tidak seorang imam dalam sebuah jama’ah dakwah, tidak sebuah organisasi jihad, tidak selain Allah dan Rasul-Nya. Apalagi bila kita menyandarkan kebenaran dan keadilan kepada syahwat dan hawa nafsu.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (TQS. An-Nisaa` [4] : 59)
Setelah ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya jelas, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berlapang dada. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisaa` [4] : 65).
Allah Ta'ala menafikan keimanan bagi siapa saja yang menolak ketetapan-Nya dan ketetapan Rasul-Nya. Hal ini disebabkan bahwa berhukum adalah bagian dari ibadah yang tidak boleh tidak harus tunduk kepada-Nya semata. Bila seseorang telah memalingkan diri kepada selain-Nya dalam urusan berhukum, maka ia berarti terjatuh ke dalam kemusyrikan.
Sikap yang adil, mendahulukan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhkan diri dari 'ashabiyah dan taklid buta merupakan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim. Sikap ridha terhadap kebenaran dari manapun datangnya adalah ciri dari ke-tawadhu-an seseorang. Sedangkan menolak kebenaran yang datang, apa pun alasannya, apalagi sebagai sebuah upaya merendahkan orang lain, adalah bagian dari kesombongan, yang Allah telah berjanji tidak akan membukakan surga bagi mereka yang di dalam hatinya masih terdapat kesombongan meski sebesar biji dzarrah.
“Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi kesombongan. Berkata seseorang: Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang selalu mengenakan pakaian dan sandal yang bagus-bagus. Rasulullah bersabda : Allah itu indah dan mencintai keindahan. Adapun kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim, No.131)
Jadi, bagi kaum muslimin yang masih mengelu-elukan nasionalisme atau 'ashobiyah, janganlah sombong, terimalah dengan lapang dada bahwa nasionalisme yang diajarkan kepada kita selama ini adalah ‘ashobiyah yang terlarang dalam Islam.
Saya mengajak kaum nasionalis untuk kembali kepada Islam bukan karena saya tidak cinta bangsa Indonesia. Justru karena saya cinta bangsa Indonesia, saya ajak bangsa ini untuk menerapkan Islam secara kaffah, agar bangsa Indonesia bisa selamat di dunia dan akhirat, dan Indonesia bisa menjadi negeri yang berkah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf [7] : 96)
Mari kita bersatu dalam bingkai Islam, bukan dalam bingkai yang lain. Jika umat Islam bersatu, maka berapa pun kekayaan kaum kapitalis dan kaum sekuler yang dikerahkan untuk menyatukan hati orang-orang kafir tidak akan dapat mengalahkan persatuan hati umat Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kalian membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (TQS. Al-Anfal [8] : 63)
Kalau kaum muslimin meninggalkan Islam dan memilih jalan lain, berkuranglah kenikmatan ukhuwah islamiyah, berbanding lurus dengan jauhnya umat dari jalan Islam. Semakin jauh mereka meninggalkan agama Allah, semakin besar pula perpecahan yang terjadi di tengah mereka.
Upaya mengajak kaum muslimin untuk kembali kepada tauhid dan ajaran Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah upaya untuk merajut kembali persatuan umat Islam. Tidak ada jalan lain untuk merajut kembali kenikmatan ukhuwah kecuali dengan menebarkan dakwah Islam, tanpa ta’ashshub (fanatik) terhadap siapa pun. Tanpa ada tarikan hawa nafsu maupun kepentingan-kepentingan pribadi, golongan, kelompok, organisasi, atau partai politik.
Upaya-upaya menyatukan umat Islam dengan mematikan amar ma’ruf nahi mungkar adalah upaya mengekalkan dan membiarkan perpecahan. Begitu juga upaya yang dilakukan yayasan, ormas, LSM, atau partai politik pemberi dana bantuan untuk menjinakkan hati manusia dan menyatukannya dalam satu barisan dalam keadaan aqidah mereka berbeda-beda, adalah bentuk kebodohan karena melupakan apa yang Allah Ta’ala firmankan pada ayat di atas:
“Walaupun kalian membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kalian tidak dapat mempersatukan hati mereka.”
Apalagi upaya untuk meleburkan semua pemahaman atau sinkretisme agama. Semua upaya itu sama ujungnya, mematikan amar ma’ruf nahi mungkar dan membiarkan perpecahan.
Islam adalah satu-satunya jalan untuk menyatukan kaum muslimin dimana pun berada, bukan nasionalisme. Tinggalkanlah nasionalisme, sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (TQS. Al-An’am [6] : 153)
Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah kepada kaum nasionalis agar kembali pada Islam yang sesungguhnya.
Nasionalisme adalah ‘Ashobiyah
Islam Tanpa Embel-Embel
LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM
LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM
LARANGAN SAATR BERHUBUNGAN INTIM - “dalam kemaluanmu itu terdapat sedekah.” teman kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita menerima pahala dengan mengg4uli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah Bila kalian menyalurkan n4fsu pada jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu pula kebalikannya, Jika disalurkan pada jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
sahabat, Islam mengajarkan kita segala hal menggunakan mendetail, termasuk juga mengenai hubung4n int1m pada tempat tinggal tangga. Ada beberapa hal yg tak diperbolehkan terkait menggunakan hubung4n badan antara suami serta istri, sayangnya… masyarakat awam banyak yang belum mengetahui hal ini, bisa jadi karena diklaim tabu, atau sebab memang tidak tertarik buat mencari memahami.
Apa sajakah larangan dalam berhubung4n int1m, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat dan hadits? Simak pemaparannya sebagai berikut:
1. Dilarang berhubung4n intim tanpa membaca doa
“ Bismillah. Allahumma jannabnasyoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa”ialah : menggunakan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan serta jagalah apa yg engkau rizkikan pada kami asal syetan
Rasulullah saw. Bersabda: bila galat seseorang mereka akan mengg4uli istrinya, hendaklah dia membaca:
“Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami berasal setan dan jauhkanlah setan berasal apa yg kamu karuniakan kepada kami”. Karena Bila ditakdirkan hubung4n antara mereka berdua tersebut menjadikan anak, maka setan tak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)
2. Tidak boleh berhubung4n int1m tanpa pendahuluan
Islam mengajarkan jima yg disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang mirip ucapan romantis, cium4n dan c*mbu r4yu dan tidak mengajarkan berhubung4n badan tanpa adanya pendahuluan . Hal ini sesuai dengan: Sabda Rasul Allâh SAW:“Siapa pun pada antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah dia dahului menggunakan perantaraan. Selanjutnya, terdapat yg bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu cium4n serta ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy serta
Muslim).
3. Dilarang berhubung4n int1m tanpa penutup/selimut
dari ‘Atabah bin Abdi Alaihi Salam-Sulami bahwa jika kalian mendatangi istrinya (berjim4’), maka hendaklah menggunakan penutup serta janganlah tel4njang seperti 2 ekor himar. (HR Ibnu Majah)Maksudnya ialah jangan bertel4njang seperti hewan yang kelihatan kemalu4nnya saat berjima. Tapi pakailah selimut sebagai penutup, atau bertel4njang dalam selimut.
4. Tidak boleh berhubungan intim melalui dubUr / anus
dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi perempuan di dub*rnya”. (HR Ahmad, Abu Daud serta An-Nasai)Tentu saja dikarenakan dub*r/4nus ialah tempat pembuangan kotoran, yang membahayakan kesehatan Jika berhubung4n suami-istri melaluinya.
5. Dihentikan berhubungan int1m waktu istri haid
“Mereka bertanya kepadamu tentang h4idh. Katakanlah: “H4idh itu artinya kotor4n”. Sang sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri berasal wanita pada saat h4idh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka kudus. Bila mereka telah kudus, maka campurilah mereka itu pada daerah yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yg taubat serta menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/dua: 222)6. Tidak boleh menyebarluaskan persoalan hubung4n int1m
“Sesungguhnya di antara manusia yg paling jelek kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat ialah pria yg menyetub*hi istrinya serta istrinya memberikan kepu4san kepadanya, lalu menyebarkan rahasia istrinya.”( Diriwayatkan oleh Imam Muslim (2597) dan Abu Dawud (4227).