Dalam video yang diunggah Abu Jandal, jelas sekali Abu Jandal mengatakan bahwa TNI dan Polri itu babi. Koq bisa sampe segitunya ya Abu Jandal menganggap TNI dan Polri itu babi? Apa sih yang melatarbelakangi pemikirannya? Benarkah kalimat yang diucapkan Abu Jandal itu?
Abu Jandal menyetujui pendapat bahwa semua pemerintah harus menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bernegara. Jika pemerintah suatu negara tidak menerapkan syariat Islam, maka pemerintah itu dicap sebagai Thagut. Secara sederhana Thaghut di sini dapat dimaknai sebagai orang yang melampaui batas kewenangannya. Thaghut memiliki Anshar Thaghut yakni orang-orang yang membela, berjuang, atau berperang untuk membela dan mempertahankan kedudukan dan kekuasaan Thaghut, baik dengan lisan, tulisan, atau pun dengan kekuatan (senjata).
1. Anshar Thaghut Dengan Lisan & Tulisan
Yaitu para pembela thaghut yang berjuang membela thaghut dengan lisan, dan kelompok yang masuk di dalamnya adalah ‘ulama-‘ulama suu’ (jahat) yang membela-bela thaghut dengan menyatakan bahwa pemerintah (Thaghut) adalah pemerintah Islam atau Amirul Mu’minin atau pemimpin kaum muslimin yang wajib diberikan loyalitas, sedangkan orang yang memberontak terhadap thaghut ini atau orang yang berusaha untuk menjatuhkannya, maka mereka katakan sebagai bughat (pembangkang) atau sebagai Khawarij. Atau para Mujahidin yang berupaya untuk menjatuhkan dan memeranginya, mereka (ulama-ulama suu’) katakan sebagai bughat atau Khawarij. Maka ‘ulama yang seperti ini termasuk dalam barisan anshar thaghut.
Juga masuk ke dalam bagian ini adalah para i’lamiyyun seperti orang-orang media yang membela thaghut dengan lisan dan atau tulisannya, yang menyebarkan paham (isme) thaghut atau membela sistem thaghut dengan lisannya melalui media-media mereka, baik itu televisi, media cetak, radio, atau melalui apa saja yang membela-bela thaghut dan membantu mengokohkan sistem thaghut, maka ini termasuk anshar thaghut.
2. Anshar Thaghut yang Membela dengan Senjata atau dengan Fisiknya
Dalam kelompok ini masuk di dalamnya aparat-aparat thaghut yang memang secara sengaja mereka dibentuk dan diadakan untuk tujuan mengokohkan atau untuk menjadi aparat pelindung yang menegakkan hukum thaghut atau untuk mengokohkan singgasana thaghut atau sistemnya.
Kepolisian merupakan alat pemerintah yang berfungsi menjaga keamanan dan sebagai penegak hukum. Mereka adalah sebagai aparat thaghut yang menegakkan hukum thaghut dan mereka juga yang menghadang orang-orang yang berupaya untuk merongrong hukum thaghut atau melanggar hukum thaghut.
Militer atau tentara adalah pelindung yang menjaga pemerintah dari serangan yang berasal dari luar dan dalam negeri. Tentaralah yang mengokohkan kekuasaan pemerintah. Tentara dibentuk sebagai alat yang melindungi pemerintah, masyarakat, sistem thaghut beserta para thaghutnya.
Kelompok atau front atau barisan atau apa saja yang menggunakan fisik dan senjatanya dalam rangka mengokohkan sistem thaghut ini, baik itu undang-undangnya atau sistem demokrasinya atau pemerintahan kafirnya ataupun falsafah syiriknya, maka mereka itu termasuk barisan anshar thaghut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam banyak ayat Al Qur’an telah menggolongkan atau telah menyamakan thaghut bersama ansharnya di dalam hukum atau sanksi di dunia dan sanksi di akhirat.
Sanksi di dunia sebagaimana saat Allah menghancurkan Fir’aun bersama bala tentaranya. Fir’aun adalah thaghutnya, kemudian bala tentaranya adalah anshar-nya. Allah telah menghancurkan mereka semua, Allah menyamakan mereka semua dan tidak memilah-milah antara Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Ta’ala mengatakan:
...“Maka Kami siksa dia (Fir’aun) dan bala tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang dia melakukan pekerjaan yang tercela”. (TQS. Adz Dzariyaat [51]: 40)
Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan Fir’aun dengan bala tentaranya (anshar-nya) dalam hukum atau sanksi yang diberikan kepada mereka di dunia ini.
Kemudian dalam masalah hukum atau vonis di akhirat yang berkaitan dengan masalah dosanya, maka Allah juga menyamakan vonis bagi mereka, yaitu Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Sesungguhnya Fir’aun dan Haaman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”. (TQS. Al Qashash [28]: 8)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Fir’aun (thaghutnya), Hamman (dia adalah menterinya) atau para pejabat yang ada di sekelilingnya, dan para tentara-tentaranya; seperti polisi atau aparat militernya, bahwa mereka adalah orang-orang yang bersalah.
Dalam dua ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan mereka (thaghut dan ansharnya) dengan hukum atau sanksi, baik itu di dunia maupun di akhirat. Dalam surat Adz Dzaariyat tersebut dikisahkan bahwa Allah menenggelamkan mereka semua tanpa memilah-milah mana thaghut atau mana yang ansharnya, dan di dalam surat Al Qashash Allah juga memvonis mereka sebagai orang-orang yang bersalah.
Fir’aun dan para pejabat bawahannya serta bala tentaranya atau thaghut dan ansharnya Allah samakan dalam vonis di dunia dan akhirat, dikarenakan si thaghut ini tidak bisa menjalankan kekuasannya atau melaksanakan hukum-hukum bathilnya, kekafiran dan kezhalimannya tanpa ansharnya itu. Thaghut hanya memerintahkan atau menginstruksikan saja sedangkan ansharnyalah yang langsung melaksanakan kezhalimannya. Tanpa ada anshar di sekeliling thaghut, maka si thaghut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Ansharnyalah yang mengokohkan thaghut berikut sistemnya.
Seandainya ada sekelompok masyarakat yang ingin membunuh thaghut yang mana padahal dia hanya sendirian, sebelum berhadapan dengan thaghut maka sekelompok masyarakat ini akan berhadapan dengan ansharnya terlebih dahulu, ansharnyalah yang pertama kali menghalangi sekelompok masyarakat itu untuk membunuh thaghutnya. Jadi thaghut ini dilindungi oleh ansharnya. Anshar ini sebagai pasak atau pengokoh singgasana thaghut dan pemerintahannya, dengan anshar inilah si thaghut itu melaksanakan kebathilannya. Dengan sebab inilah Allah memvonis para anshar ini sebagai autad (pasak), Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Dan Fir’aun yang mempunyai autad/pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti ‘adzab” (TQS. Al Fajr [89]: 10-13)
Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan bahwa Fir’aun kokohnya adalah dengan autad (pasak/paku), tanpa ada anshar maka kekuasaan thaghut tidak akan berlangsung lama. Kokohnya sistem thaghut ini adalah karena adanya anshar di sekeliling thaghut. Sehingga sanksi yang akan mereka terima adalah sama, baik itu thaghutnya maupun ansharnya, dan begitu juga dalam sisi kebersalahannya…
Bersambung...